Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Poligami Hanya untuk Nabi: Reinterpretasi Menurut Ayang Utriza Yakin

Jika Nabi saw yang selalu di bawah bimbingan dan arahan Allah saja masih sulit untuk berlaku adil soal perasaan bagaimana dengan umatnya? Apakah bisa berlaku adil melebihi baginda Nabi?

Ahmad Murtaza MZ by Ahmad Murtaza MZ
8 Agustus 2021
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Poligami

Poligami

14
SHARES
722
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ayang Utriza Yakin atau akrab disapa dengan panggilan AA Ayang bagi pengguna media sosial baik Twitter maupun Instagram mungkin sudah tidak asing dengan salah satu akademis yang kini tengah berkiprah di Belgia. Pada akun Twitternya dengan nama pengguna @ayang_utriza acap kali melontarkan cuitan-cuitan yang mencerahkan bagi para pengikutnya, seperti membagikan doa-doa, menjawab pertanyaan netizen tentang hukum Islam dan lainnya.

Tahun 2016, beliau menerbitkan buku yang berjudul “Islam Moderat dan Isu-Isu Kontemporer” yang diterbitkan oleh Kencana. Buku ini merupakan tulisan-tulisan dari AA Ayang yang sebelumnya pernah diterbitkan di berbagai media. Buku yang terdiri dari 8 bab ini mengulas tentang demokrasi, pluralisme, kebebasan beragama, non-Muslim, poligami, dan Jihad.

Kali ini penulis akan mengulas secara ringkas sebuah pembacaan ulang yang dilakukan oleh AA Ayang terhadap poligami yang merupakan kajian yang terus menjadi pembahasan dari berbagai kalangan masyarakat.

Pada bab 7 yang berjudul “Tafsir dan Sejarah Ayat Poligami dan Praktik Poligami Rasulullah”, mengulas secara lugas mengenai poligami merupakan hak khusus hanya kepada Nabi saja dan Umat Islam tidak boleh mengikutinya.

Sebelum kepada kesimpulan mengenai poligami hanya khusus untuk Nabi saja, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah ini, mengajak para pembacanya untuk menelaah mengenai sejarah kebolehan poligami dalam Islam yang menjadi objek pembahasan dengan menelaah sebab turunnya ayat tersebut atau tepatnya asbab al-nuzul nya.

AA Ayang menyebutkan Ada 6 riwayat yang menjelaskan sebab turunnya QS. al-Nisa (4): 3 yang dikutip dari Imam al-Baghawi dan Imam al-Suyuti. Berikut penjelasannya,

Pertama, seorang Wali yang ingin menikahi Yatim perempuannya yang cantik dan memiliki harta. Tetapi mahar yang diberikan lebih rendah jika dibandingkan dengan wanita lainnya lalu turunlah Surat An-Nisa:3 karena tidak dapat berbuat adil. Kedua, Kritik terhadap budaya Arab Jahiliah yang menganggap yatim perempuan di bawah asuhannya maka berhak atas yatim perempuan beserta hartanya. Jika cantik di nikahkan lalu hartnya diambil dan jika buruk rupa maka dihalangi untuk menikah agar hartanya dapat dikuasainya.

Ketiga, kekerasan yang terjadi pada masa Arab Jahiliah bahwa seorang wali menikahi yatim perempuannya dengan tujuan untuk menguasai hartanya, tetapi setelah menikah istrinya akan disiksa dan diharapkan untuk mati agar hartanya dapat dikuasai. Keempat, ada seorang Quraisy yang memiliki istri banyak dan memiliki anak yatim. Lalu, di saat hartnya habis ia menggunakan harta yatim tersebut maka seketika praktik tersebut dilarang dengan turunnya QS. al-Nisa (4): 3.

Kelima, seandainya tidak dapat berlaku adil maka janganlah menikahi banyak perempuan karena mustahil untuk memenuhi hak mereka karena perempuan itu lemah seperti anak yatim. Namun, daripada menikahi yatim perempuan lebih baik menikahi wanita hingga empat maka turunlah Surat An-Nisa:3.

Keenam, andai kata takut ataupun merasa sulit untuk mengurus anak yatim  beserta hartnya karena iman serta menghindari zina maka halal untuk menikah dengar perempuan lain yang sesuai dengan QS. al-Nisa (4): 23. Sebelum Islam datang tidak ada batasan untuk menikahi jumlah wanita maka turunlah QS. al-Nisa (4): 3 sebagai batasan jumlah wanita yang dapat dinikahi.

Dari seluruh riwayat tersebut semuanya memperbolehkan praktik poligami menikah hingga empat orang istri, tetapi AA Ayang  memiliki pandangan tersendiri mengenai ayat ini. Setidaknya ada dua pandangan yang diajukan oleh AA Ayang berkenan tentang hal ini,

Pertama, hakikatnya QS. al-Nisa (4): 3 diturunkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak yatim perempuan. Harus dipahami bahwasanya ayat ini turun dilatar belakangi pada masa selesainya Perang Uhud yang menyebabkan banyaknya para sahabat yang gugur di medan perang dan meninggalkan anak dan istri yang menjadikan mereka janda serta yatim. Alasan inilah yang menjadi landasan diharuskannya untuk berlaku adil terhadap anak yatim. Maka di sini jelaslah bahwasanya ayat ini sebagai pembebasan terhadap perempuan dan anak yatim yang teraniaya oleh keadaan.

Kemudian, melalui ayat ini pula Islam sebagai agama yang rahmat untuk seluruh makhluknya mengkritik keras terhadap laku Arab Jahiliah yang memperlakukan yatim perempuan dengan semaunya.  Maka dari itu, maksud serta tujuan dari penekanan ayat ini bukanlah untuk melakukan poligami melainkan untuk melakukan pembebasan dan perlindungan terhadap ketertindasan yang dialami oleh orang-orang dari belenggu yang dikendalikan oleh para kapitalis.

Kedua, turunnya QS. al-Nisa (4): 3 ini sebagai bentuk perubahan yang telah menjadi kultur Arab Jahiliah yang menikahi perempuan sesuka hati mereka saja. Lalu, datanglah Islam untuk membatasi kebolehan menikah cukup empat orang saja. Semestinya, harus disadari pula ini sebagai sebuah awal dari Islam untuk melarang praktik poligami secara bertahap. Hal ini dapat ditelaah kembali bagaimana Islam secara perlahan mengubah kebiasaan Arab Jahiliah seperti Judi ataupun meminum minuman keras yang awalnya dilakukan hingga dilarang dengan cara perlahan.

Adapun mengenai praktik poligami, pada penghujung ayatnya menegaskan untuk menikahi satu perempuan saja jika tidak dapat berlaku adil. Padahal Allah menegaskan dalam QS. An-Nisa (4): 129, tidak ada manusia yang dapat berlaku adil. Adil menurut Ubaydah adalah adil dalam cinta. Bahkan Rasul sekalipun tidak dapat berlaku adil jika dikaitkan dengan cinta yang mana ayat ini sebagai teguran dari Allah kepada Rasul yang lebih mencintai Aisyah dibandingkan dengan istrinya yang lain.

Jika Nabi saw yang selalu di bawah bimbingan dan arahan Allah saja masih sulit untuk berlaku adil soal perasaan bagaimana dengan umatnya? Apakah bisa berlaku adil melebihi baginda Nabi?

Kekhususan Nabi saw untuk melakukan praktik poligami tertuang dalam QS. al-Ahzab (33): 50. Pemaparan tentang QS. al-Ahzab (33): 50 pada intinya menjelaskan tentang kekhususan bagi Nabi tentang pernikahan yang telah disimpulkan oleh AA Ayang, yaitu:

  1. Kebolehan Nabi untuk menikah lebih dari empat.
  2. Kebolehan Nabi untuk menikahi perempuan yang mengajukan dirinya untuk dinikahi Nabi.
  3. Kebolehan Nabi untuk menikahi seorang perempuan tanpa ada wali, mahar ataupun saksi.
  4. Khusus untuk Nabi hanya boleh menikahi perempuan beriman.

Menurut AA Ayang, jika ada yang mengatakan poligami merupakan Sunah Rasul maka ini merupakan hal yang keliru karena Rasul tidak menikah hanya kepada empat perempuan melainkan 24 sampai 28 perempuan dengan kekhususan hanya kepada Nabi saw. Maka dari itu praktik poligami hanya khusus kepada baginda Nabi dan umat Islam tidak dapat mengikutinya. []

 

Tags: Fiqih PerkawinanislamKajian FiqihMonogamiperkawinanpoligamiSejarah NabiSyariat IslamTafsir Adil Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Di Balik Perjodohan Seorang Gadis Bernama Aila

Next Post

Gono-gini Menurut Hukum Islam

Ahmad Murtaza MZ

Ahmad Murtaza MZ

Pecinta V60, masih belajar untuk merangkai kata. Mahasiswa program magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Muharram
Aktual

Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

16 Juni 2026
Bulan Suro
Featured

Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

12 Juni 2026
Dakwah Tauhid
Publik

Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

8 Juni 2026
Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Disabilitas

Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

4 Juni 2026
Hajar
Personal

Hajar Tidak Mewariskan Luka

30 Mei 2026
Ibrahim
Hikmah

Pisau Ibrahim dan Rahasia Kerelaan Hati: Refleksi Hari Kurban

29 Mei 2026
Next Post
Gono-gini menurut hukum Islam

Gono-gini Menurut Hukum Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan
  • Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil
  • Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik
  • Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala
  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0