• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Poligami Hanya untuk Nabi: Reinterpretasi Menurut Ayang Utriza Yakin

Jika Nabi saw yang selalu di bawah bimbingan dan arahan Allah saja masih sulit untuk berlaku adil soal perasaan bagaimana dengan umatnya? Apakah bisa berlaku adil melebihi baginda Nabi?

Ahmad Murtaza MZ Ahmad Murtaza MZ
08/08/2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Poligami

Poligami

700
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ayang Utriza Yakin atau akrab disapa dengan panggilan AA Ayang bagi pengguna media sosial baik Twitter maupun Instagram mungkin sudah tidak asing dengan salah satu akademis yang kini tengah berkiprah di Belgia. Pada akun Twitternya dengan nama pengguna @ayang_utriza acap kali melontarkan cuitan-cuitan yang mencerahkan bagi para pengikutnya, seperti membagikan doa-doa, menjawab pertanyaan netizen tentang hukum Islam dan lainnya.

Tahun 2016, beliau menerbitkan buku yang berjudul “Islam Moderat dan Isu-Isu Kontemporer” yang diterbitkan oleh Kencana. Buku ini merupakan tulisan-tulisan dari AA Ayang yang sebelumnya pernah diterbitkan di berbagai media. Buku yang terdiri dari 8 bab ini mengulas tentang demokrasi, pluralisme, kebebasan beragama, non-Muslim, poligami, dan Jihad.

Kali ini penulis akan mengulas secara ringkas sebuah pembacaan ulang yang dilakukan oleh AA Ayang terhadap poligami yang merupakan kajian yang terus menjadi pembahasan dari berbagai kalangan masyarakat.

Pada bab 7 yang berjudul “Tafsir dan Sejarah Ayat Poligami dan Praktik Poligami Rasulullah”, mengulas secara lugas mengenai poligami merupakan hak khusus hanya kepada Nabi saja dan Umat Islam tidak boleh mengikutinya.

Sebelum kepada kesimpulan mengenai poligami hanya khusus untuk Nabi saja, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah ini, mengajak para pembacanya untuk menelaah mengenai sejarah kebolehan poligami dalam Islam yang menjadi objek pembahasan dengan menelaah sebab turunnya ayat tersebut atau tepatnya asbab al-nuzul nya.

Baca Juga:

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

AA Ayang menyebutkan Ada 6 riwayat yang menjelaskan sebab turunnya QS. al-Nisa (4): 3 yang dikutip dari Imam al-Baghawi dan Imam al-Suyuti. Berikut penjelasannya,

Pertama, seorang Wali yang ingin menikahi Yatim perempuannya yang cantik dan memiliki harta. Tetapi mahar yang diberikan lebih rendah jika dibandingkan dengan wanita lainnya lalu turunlah Surat An-Nisa:3 karena tidak dapat berbuat adil. Kedua, Kritik terhadap budaya Arab Jahiliah yang menganggap yatim perempuan di bawah asuhannya maka berhak atas yatim perempuan beserta hartanya. Jika cantik di nikahkan lalu hartnya diambil dan jika buruk rupa maka dihalangi untuk menikah agar hartanya dapat dikuasainya.

Ketiga, kekerasan yang terjadi pada masa Arab Jahiliah bahwa seorang wali menikahi yatim perempuannya dengan tujuan untuk menguasai hartanya, tetapi setelah menikah istrinya akan disiksa dan diharapkan untuk mati agar hartanya dapat dikuasai. Keempat, ada seorang Quraisy yang memiliki istri banyak dan memiliki anak yatim. Lalu, di saat hartnya habis ia menggunakan harta yatim tersebut maka seketika praktik tersebut dilarang dengan turunnya QS. al-Nisa (4): 3.

Kelima, seandainya tidak dapat berlaku adil maka janganlah menikahi banyak perempuan karena mustahil untuk memenuhi hak mereka karena perempuan itu lemah seperti anak yatim. Namun, daripada menikahi yatim perempuan lebih baik menikahi wanita hingga empat maka turunlah Surat An-Nisa:3.

Keenam, andai kata takut ataupun merasa sulit untuk mengurus anak yatim  beserta hartnya karena iman serta menghindari zina maka halal untuk menikah dengar perempuan lain yang sesuai dengan QS. al-Nisa (4): 23. Sebelum Islam datang tidak ada batasan untuk menikahi jumlah wanita maka turunlah QS. al-Nisa (4): 3 sebagai batasan jumlah wanita yang dapat dinikahi.

Dari seluruh riwayat tersebut semuanya memperbolehkan praktik poligami menikah hingga empat orang istri, tetapi AA Ayang  memiliki pandangan tersendiri mengenai ayat ini. Setidaknya ada dua pandangan yang diajukan oleh AA Ayang berkenan tentang hal ini,

Pertama, hakikatnya QS. al-Nisa (4): 3 diturunkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak yatim perempuan. Harus dipahami bahwasanya ayat ini turun dilatar belakangi pada masa selesainya Perang Uhud yang menyebabkan banyaknya para sahabat yang gugur di medan perang dan meninggalkan anak dan istri yang menjadikan mereka janda serta yatim. Alasan inilah yang menjadi landasan diharuskannya untuk berlaku adil terhadap anak yatim. Maka di sini jelaslah bahwasanya ayat ini sebagai pembebasan terhadap perempuan dan anak yatim yang teraniaya oleh keadaan.

Kemudian, melalui ayat ini pula Islam sebagai agama yang rahmat untuk seluruh makhluknya mengkritik keras terhadap laku Arab Jahiliah yang memperlakukan yatim perempuan dengan semaunya.  Maka dari itu, maksud serta tujuan dari penekanan ayat ini bukanlah untuk melakukan poligami melainkan untuk melakukan pembebasan dan perlindungan terhadap ketertindasan yang dialami oleh orang-orang dari belenggu yang dikendalikan oleh para kapitalis.

Kedua, turunnya QS. al-Nisa (4): 3 ini sebagai bentuk perubahan yang telah menjadi kultur Arab Jahiliah yang menikahi perempuan sesuka hati mereka saja. Lalu, datanglah Islam untuk membatasi kebolehan menikah cukup empat orang saja. Semestinya, harus disadari pula ini sebagai sebuah awal dari Islam untuk melarang praktik poligami secara bertahap. Hal ini dapat ditelaah kembali bagaimana Islam secara perlahan mengubah kebiasaan Arab Jahiliah seperti Judi ataupun meminum minuman keras yang awalnya dilakukan hingga dilarang dengan cara perlahan.

Adapun mengenai praktik poligami, pada penghujung ayatnya menegaskan untuk menikahi satu perempuan saja jika tidak dapat berlaku adil. Padahal Allah menegaskan dalam QS. An-Nisa (4): 129, tidak ada manusia yang dapat berlaku adil. Adil menurut Ubaydah adalah adil dalam cinta. Bahkan Rasul sekalipun tidak dapat berlaku adil jika dikaitkan dengan cinta yang mana ayat ini sebagai teguran dari Allah kepada Rasul yang lebih mencintai Aisyah dibandingkan dengan istrinya yang lain.

Jika Nabi saw yang selalu di bawah bimbingan dan arahan Allah saja masih sulit untuk berlaku adil soal perasaan bagaimana dengan umatnya? Apakah bisa berlaku adil melebihi baginda Nabi?

Kekhususan Nabi saw untuk melakukan praktik poligami tertuang dalam QS. al-Ahzab (33): 50. Pemaparan tentang QS. al-Ahzab (33): 50 pada intinya menjelaskan tentang kekhususan bagi Nabi tentang pernikahan yang telah disimpulkan oleh AA Ayang, yaitu:

  1. Kebolehan Nabi untuk menikah lebih dari empat.
  2. Kebolehan Nabi untuk menikahi perempuan yang mengajukan dirinya untuk dinikahi Nabi.
  3. Kebolehan Nabi untuk menikahi seorang perempuan tanpa ada wali, mahar ataupun saksi.
  4. Khusus untuk Nabi hanya boleh menikahi perempuan beriman.

Menurut AA Ayang, jika ada yang mengatakan poligami merupakan Sunah Rasul maka ini merupakan hal yang keliru karena Rasul tidak menikah hanya kepada empat perempuan melainkan 24 sampai 28 perempuan dengan kekhususan hanya kepada Nabi saw. Maka dari itu praktik poligami hanya khusus kepada baginda Nabi dan umat Islam tidak dapat mengikutinya. []

 

Tags: Fiqih PerkawinanislamKajian FiqihMonogamiperkawinanpoligamiSejarah NabiSyariat IslamTafsir Adil Gender
Ahmad Murtaza MZ

Ahmad Murtaza MZ

Pecinta V60, masih belajar untuk merangkai kata. Mahasiswa program magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terkait Posts

Gerakan KUPI

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Kebencian Berbasis Agama

Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

30 Juni 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Poligami atas

    Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID