Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menelisik Kronologis Lahirnya Fiqih Klasik yang Patriarkis

Fiqih klasik yang disusun oleh para ulama yang memiliki integritas terus mengalami benturan-benturan dengan tradisi yang sudah berlaku di masyarakat

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
26 Oktober 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Qira'ah Mubadalah

Buku Tuhan Ada di Hatimu, Karena Islam Sejati adalah Akhlak

215
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – beberapa hari yang lalu, sebagai refleksi Hari Santri Nasional (HSN), majalah Tanwirun Afkar, Majalah yang bernaung di bawah lembaga Ma’had Aly Situbondo mengadakan seminar yang bertajuk; Refreshing Keilmuan Pesantren. Salah satu Narasumbernya adalah KH. Dr. Imam Nakhe’i MHI.

Pada acara HSN, narasumber menyampaikan beberapa kritik wacana terhadap khazanah keilmuan yang dikaji di pesantren-pesantren. Menurut Imam Nakhe’i, santri harus mampu memilah-milah khazanah-khazanah keislaman yang sudah Mahjurat (sudah tidak relevan dengan peradaban yang berkembang). Dengan demikian, refleksi dalam merefreshing keilmuan pesantren yaitu terus melakukan kajian-kajian kritis terhadap khazanah keislaman agar relevan dengan peradaban baru.

Beliau juga mencontohkan ada banyak pelajaran dalam fiqih-fiqih klasik yang tidak memiliki kesetaraan gender dimana menempatkan perempuan sebagai objek. Padahal, dengan peradaban yang berkembang saat ini perempuan – sedikit banyak – sudah keluar dari kungkungan budaya patriarki. Artinya, kitab fiqih klasik saat ini sudah dinilai patriarki dan menjadi tugas seorang santri untuk merefreshing keilmuan pesantren supaya fiqih klasik itu dibaca dengan kacamata yang lebih setara dan berkeadilan, baik relasi muslim dengan non muslim terlebih relasi laki-laki dan perempuan.

Dari sederet statemen Pak Nakhe’i  itu (sapaan Akrab beliau), memaksa kami untuk membaca ulang historis dan kronologis lahirnya fiqih klasik yang dinilai patriarki yang sudah mengakar kuat di pesantren. Dengan menyelami sejarah kelahiran fiqih klasik kita bisa mengerti mangapa fiqih klasik saat ini dinilai memarginalkan perempuan sehingga perlu untuk mengeksplore fiqih yang lebih berkeadilan terhadap seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status klamin.

Sebagaimana yang kita tahu, fiqih tidak lahir dari ruang yang hampa. Fiqih lahir sebab terjadinya dealektik antara realitas sosial yang ada dengan teks-teks keagamaan yang kemudian dirumuskan oleh para yuridis (dalam hal ini adalah mujtahid atau orang yang memiliki kapasitas keilmuan yang memadai) menjadi postulat-postulat hukum yang mengatur tindak-tanduk seseorang dengan segala konsekwensinya. Oleh karenanya, pada dasarnya fiqih sejatinya sudah ada semenjak islam terlahir sebagai Agama. Namun pembukuan fiqih sendiri dimulai semenjak abad ke-2 H.

Fiqih yang disusun pada abad ke-2 H itu, masih dipengaruhi oleh kondisi sosial-budaya yang dominan laki-laki sehingga tidak mengherankan jika hasilnya bercorak patriarki. Meskipun imam-imam yang menyusun bersifat moderat namun mereka tetap terikat dengan struktur sosial saat itu.

Fiqih klasik mulai dikembangkan pada era Bani Umayyah dan Abbasiyah, bahkan di era Abbasiyah ini umat Islam mencapai puncak keemasannya dalam dunia intelektual. Kalau ditelisik kembali, ketika Abu Sufyan mengambil tampuk kekuasaan dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib maka pusat pemerintahan Islam dipindah dari Madinah ke Damaskus. Kota Damaskus sendiri dalam sejarah klasiknya pernah berada di bawah kekuasaan Byzantium Romawi.

Sudah barang tentu, hukum-hukum yang berlaku di tengah masyarakat dan tradisi-tradisinya dipengaruhi oleh hukum dan tradisi bangsa Romawi yang bias gender. Hak-hak politik dan lainnya untuk perempuan di daerah ini sangat ketinggalan jauh dengan hak-hak politik yang berada di Madinah. bahkan dalam mitologi Yunani perempuan dianggap makhluk yang terkutuk sehingga tidak bebas dalam menjalani kehidupannya. Kemudian budaya yang misoginis ini dianggap bersifat alamiah dan diterima secara suka rela sebagai ketentuan yang alami. [Dr. Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender].

Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa perempuan di kota Damaskus tidak semaju perempuan-perempuan yang tinggal di Madinah. hal ini, bisa dimaklumi karena budaya helenisme cenderung memusuhi perempuan untuk tampil sebagai manusia yang sama-sama memiliki tugas agung dari Tuhan sebagaimana laki-laki. Dalam kondisi seperti inilah, Mu’awiyah berusaha memperbaiki sedikit demi sedikit dengan mengenalkan syari’ah.

Dan pada masa inilah, fiqih klasik mulai dibukukan dan dirumuskan dengan memandang realitas sosial yang didialogkan dengan teks-teks keagamaan. Maka pada masa ini, justru fiqih klasik merupakan oase bagi kaum perempuan di kota Damaskus setelah menjalani tradisi dan hukum Byzantium Romawi yang memarginalkan perempuan.

Setelah kekuasaan diambil alih oleh Bani Abbasiyah sekitar tahun 132 maka ibu kota dipindah dari Damaskus menuju Baghdad. Kota Baghdad ini bersebelahan dengan kota Ktesifon yang menjadi basis pertahanan kerajaan Sassania Persia bahkan Persia pernah menjadikan Baghdad sebagai wilayahnya.

Sebagaimana pada masa Umayyah di Damaskus, Baghdad juga banyak dipengaruhi oleh hukum dan tradisi Persia yang juga bias gender. Menempatkan perempuan sebagai kelas dua. Dominan laki-laki atas perempuan tercermin dalam peran-peran masyarakat yang banyak dikuasai oleh laki-laki. Tradisi harem (selir) yang sudah kurang populer di Madinah ternyata menjadi bagian tidak terpisahkan dari kerajaan Abbasiyah di Baghdad.

Pada masa seperti itulah, fiqih klasik terus dikembangkan dengan kondisi sosial-budaya yang sangat patriarki. Fiqih klasik yang disusun oleh para ulama yang memiliki integritas terus mengalami benturan-benturan dengan tradisi yang sudah berlaku di masyarakat. Tradisi yang patriarki. Oleh karena itu, tidak heran jika Leila Ahmed memiliki statemen, “dua tradisi Byzantium Romawi dan Sasania Persia memberikan pengaruh penting dalam sejarah tradisi Islam”

Dari kungkungan tradisi yang bias gender inilah para ulama fiqih menyelesaikan karyanya. Tidak dapat disangkal, se-moderat apapun para penyusun fikqh klasik tersebut, tetap saja tidak mudah melepaskan diri dari kondisi obyektif nilai-nilai (patriarki) yang berada di tengah masyarakatnya. Oleh karena itu, fiqih klasik pada dasarnya, di zaman itu, sudah memberikan perlawanan terhadap budaya patriarki itu sendiri.

Pada era globalisaisi ini, kaum perempuan sudah mulai berubah seiring dengan perkembangan zaman. Kondisi perempuan saat ini berbeda jauh dengan kondisi perempuan di mana kitab fiqih klasik dibukukan, maka tidak heran membaca fiqih klasik dari kaca mata era sekarang menimbulkan penilaian patriarki.

Dengan demikian, maka perlu untuk mengkaji fiqih klasik dengan cermat, dan kritis tidak hanya menerima apa adanya. Karena realitas sudah jauh berbeda dengan apa yang ada di fiqih klasik. Intinya, pada masa ini dengan realitas yang ada maka seharusnya untuk memikirkan ulang menjadikan fiqih klasik sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan tanpa melakukan rumusan-rumusan fiqih baru yang lebih berkeadilan baik untuk laki-laki dan perempuan. Wallahu A’lam Bisshawab. []

Tags: Fiqih KlasikislamPeradaban IslamSejarah Islam

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

25 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Aku Jalak Bukan Jablay

    Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya
  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi
  • KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0