Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menelisik Kronologis Lahirnya Fiqih Klasik yang Patriarkis

Fiqih klasik yang disusun oleh para ulama yang memiliki integritas terus mengalami benturan-benturan dengan tradisi yang sudah berlaku di masyarakat

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
26 Oktober 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Qira'ah Mubadalah

Buku Tuhan Ada di Hatimu, Karena Islam Sejati adalah Akhlak

4
SHARES
220
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – beberapa hari yang lalu, sebagai refleksi Hari Santri Nasional (HSN), majalah Tanwirun Afkar, Majalah yang bernaung di bawah lembaga Ma’had Aly Situbondo mengadakan seminar yang bertajuk; Refreshing Keilmuan Pesantren. Salah satu Narasumbernya adalah KH. Dr. Imam Nakhe’i MHI.

Pada acara HSN, narasumber menyampaikan beberapa kritik wacana terhadap khazanah keilmuan yang dikaji di pesantren-pesantren. Menurut Imam Nakhe’i, santri harus mampu memilah-milah khazanah-khazanah keislaman yang sudah Mahjurat (sudah tidak relevan dengan peradaban yang berkembang). Dengan demikian, refleksi dalam merefreshing keilmuan pesantren yaitu terus melakukan kajian-kajian kritis terhadap khazanah keislaman agar relevan dengan peradaban baru.

Beliau juga mencontohkan ada banyak pelajaran dalam fiqih-fiqih klasik yang tidak memiliki kesetaraan gender dimana menempatkan perempuan sebagai objek. Padahal, dengan peradaban yang berkembang saat ini perempuan – sedikit banyak – sudah keluar dari kungkungan budaya patriarki. Artinya, kitab fiqih klasik saat ini sudah dinilai patriarki dan menjadi tugas seorang santri untuk merefreshing keilmuan pesantren supaya fiqih klasik itu dibaca dengan kacamata yang lebih setara dan berkeadilan, baik relasi muslim dengan non muslim terlebih relasi laki-laki dan perempuan.

Dari sederet statemen Pak Nakhe’i  itu (sapaan Akrab beliau), memaksa kami untuk membaca ulang historis dan kronologis lahirnya fiqih klasik yang dinilai patriarki yang sudah mengakar kuat di pesantren. Dengan menyelami sejarah kelahiran fiqih klasik kita bisa mengerti mangapa fiqih klasik saat ini dinilai memarginalkan perempuan sehingga perlu untuk mengeksplore fiqih yang lebih berkeadilan terhadap seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status klamin.

Sebagaimana yang kita tahu, fiqih tidak lahir dari ruang yang hampa. Fiqih lahir sebab terjadinya dealektik antara realitas sosial yang ada dengan teks-teks keagamaan yang kemudian dirumuskan oleh para yuridis (dalam hal ini adalah mujtahid atau orang yang memiliki kapasitas keilmuan yang memadai) menjadi postulat-postulat hukum yang mengatur tindak-tanduk seseorang dengan segala konsekwensinya. Oleh karenanya, pada dasarnya fiqih sejatinya sudah ada semenjak islam terlahir sebagai Agama. Namun pembukuan fiqih sendiri dimulai semenjak abad ke-2 H.

Fiqih yang disusun pada abad ke-2 H itu, masih dipengaruhi oleh kondisi sosial-budaya yang dominan laki-laki sehingga tidak mengherankan jika hasilnya bercorak patriarki. Meskipun imam-imam yang menyusun bersifat moderat namun mereka tetap terikat dengan struktur sosial saat itu.

Fiqih klasik mulai dikembangkan pada era Bani Umayyah dan Abbasiyah, bahkan di era Abbasiyah ini umat Islam mencapai puncak keemasannya dalam dunia intelektual. Kalau ditelisik kembali, ketika Abu Sufyan mengambil tampuk kekuasaan dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib maka pusat pemerintahan Islam dipindah dari Madinah ke Damaskus. Kota Damaskus sendiri dalam sejarah klasiknya pernah berada di bawah kekuasaan Byzantium Romawi.

Sudah barang tentu, hukum-hukum yang berlaku di tengah masyarakat dan tradisi-tradisinya dipengaruhi oleh hukum dan tradisi bangsa Romawi yang bias gender. Hak-hak politik dan lainnya untuk perempuan di daerah ini sangat ketinggalan jauh dengan hak-hak politik yang berada di Madinah. bahkan dalam mitologi Yunani perempuan dianggap makhluk yang terkutuk sehingga tidak bebas dalam menjalani kehidupannya. Kemudian budaya yang misoginis ini dianggap bersifat alamiah dan diterima secara suka rela sebagai ketentuan yang alami. [Dr. Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender].

Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa perempuan di kota Damaskus tidak semaju perempuan-perempuan yang tinggal di Madinah. hal ini, bisa dimaklumi karena budaya helenisme cenderung memusuhi perempuan untuk tampil sebagai manusia yang sama-sama memiliki tugas agung dari Tuhan sebagaimana laki-laki. Dalam kondisi seperti inilah, Mu’awiyah berusaha memperbaiki sedikit demi sedikit dengan mengenalkan syari’ah.

Dan pada masa inilah, fiqih klasik mulai dibukukan dan dirumuskan dengan memandang realitas sosial yang didialogkan dengan teks-teks keagamaan. Maka pada masa ini, justru fiqih klasik merupakan oase bagi kaum perempuan di kota Damaskus setelah menjalani tradisi dan hukum Byzantium Romawi yang memarginalkan perempuan.

Setelah kekuasaan diambil alih oleh Bani Abbasiyah sekitar tahun 132 maka ibu kota dipindah dari Damaskus menuju Baghdad. Kota Baghdad ini bersebelahan dengan kota Ktesifon yang menjadi basis pertahanan kerajaan Sassania Persia bahkan Persia pernah menjadikan Baghdad sebagai wilayahnya.

Sebagaimana pada masa Umayyah di Damaskus, Baghdad juga banyak dipengaruhi oleh hukum dan tradisi Persia yang juga bias gender. Menempatkan perempuan sebagai kelas dua. Dominan laki-laki atas perempuan tercermin dalam peran-peran masyarakat yang banyak dikuasai oleh laki-laki. Tradisi harem (selir) yang sudah kurang populer di Madinah ternyata menjadi bagian tidak terpisahkan dari kerajaan Abbasiyah di Baghdad.

Pada masa seperti itulah, fiqih klasik terus dikembangkan dengan kondisi sosial-budaya yang sangat patriarki. Fiqih klasik yang disusun oleh para ulama yang memiliki integritas terus mengalami benturan-benturan dengan tradisi yang sudah berlaku di masyarakat. Tradisi yang patriarki. Oleh karena itu, tidak heran jika Leila Ahmed memiliki statemen, “dua tradisi Byzantium Romawi dan Sasania Persia memberikan pengaruh penting dalam sejarah tradisi Islam”

Dari kungkungan tradisi yang bias gender inilah para ulama fiqih menyelesaikan karyanya. Tidak dapat disangkal, se-moderat apapun para penyusun fikqh klasik tersebut, tetap saja tidak mudah melepaskan diri dari kondisi obyektif nilai-nilai (patriarki) yang berada di tengah masyarakatnya. Oleh karena itu, fiqih klasik pada dasarnya, di zaman itu, sudah memberikan perlawanan terhadap budaya patriarki itu sendiri.

Pada era globalisaisi ini, kaum perempuan sudah mulai berubah seiring dengan perkembangan zaman. Kondisi perempuan saat ini berbeda jauh dengan kondisi perempuan di mana kitab fiqih klasik dibukukan, maka tidak heran membaca fiqih klasik dari kaca mata era sekarang menimbulkan penilaian patriarki.

Dengan demikian, maka perlu untuk mengkaji fiqih klasik dengan cermat, dan kritis tidak hanya menerima apa adanya. Karena realitas sudah jauh berbeda dengan apa yang ada di fiqih klasik. Intinya, pada masa ini dengan realitas yang ada maka seharusnya untuk memikirkan ulang menjadikan fiqih klasik sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan tanpa melakukan rumusan-rumusan fiqih baru yang lebih berkeadilan baik untuk laki-laki dan perempuan. Wallahu A’lam Bisshawab. []

Tags: Fiqih KlasikislamPeradaban IslamSejarah Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Saling Terikat dan Bekerja Sama Adalah Fitrah Manusia

Next Post

Perempuan Harus Cerdas, Karena Lelaki Cerdas tidak akan Takut Memilihmu sebagai Pasangan

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Sejarah Penyebaran Islam
Publik

Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

24 Februari 2026
Next Post
Muslimah Reformis

Perempuan Harus Cerdas, Karena Lelaki Cerdas tidak akan Takut Memilihmu sebagai Pasangan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045
  • Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0