Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menelisik Kronologis Lahirnya Fiqih Klasik yang Patriarkis

Fiqih klasik yang disusun oleh para ulama yang memiliki integritas terus mengalami benturan-benturan dengan tradisi yang sudah berlaku di masyarakat

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
26 Oktober 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Qira'ah Mubadalah

Buku Tuhan Ada di Hatimu, Karena Islam Sejati adalah Akhlak

5
SHARES
226
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – beberapa hari yang lalu, sebagai refleksi Hari Santri Nasional (HSN), majalah Tanwirun Afkar, Majalah yang bernaung di bawah lembaga Ma’had Aly Situbondo mengadakan seminar yang bertajuk; Refreshing Keilmuan Pesantren. Salah satu Narasumbernya adalah KH. Dr. Imam Nakhe’i MHI.

Pada acara HSN, narasumber menyampaikan beberapa kritik wacana terhadap khazanah keilmuan yang dikaji di pesantren-pesantren. Menurut Imam Nakhe’i, santri harus mampu memilah-milah khazanah-khazanah keislaman yang sudah Mahjurat (sudah tidak relevan dengan peradaban yang berkembang). Dengan demikian, refleksi dalam merefreshing keilmuan pesantren yaitu terus melakukan kajian-kajian kritis terhadap khazanah keislaman agar relevan dengan peradaban baru.

Beliau juga mencontohkan ada banyak pelajaran dalam fiqih-fiqih klasik yang tidak memiliki kesetaraan gender dimana menempatkan perempuan sebagai objek. Padahal, dengan peradaban yang berkembang saat ini perempuan – sedikit banyak – sudah keluar dari kungkungan budaya patriarki. Artinya, kitab fiqih klasik saat ini sudah dinilai patriarki dan menjadi tugas seorang santri untuk merefreshing keilmuan pesantren supaya fiqih klasik itu dibaca dengan kacamata yang lebih setara dan berkeadilan, baik relasi muslim dengan non muslim terlebih relasi laki-laki dan perempuan.

Dari sederet statemen Pak Nakhe’i  itu (sapaan Akrab beliau), memaksa kami untuk membaca ulang historis dan kronologis lahirnya fiqih klasik yang dinilai patriarki yang sudah mengakar kuat di pesantren. Dengan menyelami sejarah kelahiran fiqih klasik kita bisa mengerti mangapa fiqih klasik saat ini dinilai memarginalkan perempuan sehingga perlu untuk mengeksplore fiqih yang lebih berkeadilan terhadap seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status klamin.

Sebagaimana yang kita tahu, fiqih tidak lahir dari ruang yang hampa. Fiqih lahir sebab terjadinya dealektik antara realitas sosial yang ada dengan teks-teks keagamaan yang kemudian dirumuskan oleh para yuridis (dalam hal ini adalah mujtahid atau orang yang memiliki kapasitas keilmuan yang memadai) menjadi postulat-postulat hukum yang mengatur tindak-tanduk seseorang dengan segala konsekwensinya. Oleh karenanya, pada dasarnya fiqih sejatinya sudah ada semenjak islam terlahir sebagai Agama. Namun pembukuan fiqih sendiri dimulai semenjak abad ke-2 H.

Fiqih yang disusun pada abad ke-2 H itu, masih dipengaruhi oleh kondisi sosial-budaya yang dominan laki-laki sehingga tidak mengherankan jika hasilnya bercorak patriarki. Meskipun imam-imam yang menyusun bersifat moderat namun mereka tetap terikat dengan struktur sosial saat itu.

Fiqih klasik mulai dikembangkan pada era Bani Umayyah dan Abbasiyah, bahkan di era Abbasiyah ini umat Islam mencapai puncak keemasannya dalam dunia intelektual. Kalau ditelisik kembali, ketika Abu Sufyan mengambil tampuk kekuasaan dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib maka pusat pemerintahan Islam dipindah dari Madinah ke Damaskus. Kota Damaskus sendiri dalam sejarah klasiknya pernah berada di bawah kekuasaan Byzantium Romawi.

Sudah barang tentu, hukum-hukum yang berlaku di tengah masyarakat dan tradisi-tradisinya dipengaruhi oleh hukum dan tradisi bangsa Romawi yang bias gender. Hak-hak politik dan lainnya untuk perempuan di daerah ini sangat ketinggalan jauh dengan hak-hak politik yang berada di Madinah. bahkan dalam mitologi Yunani perempuan dianggap makhluk yang terkutuk sehingga tidak bebas dalam menjalani kehidupannya. Kemudian budaya yang misoginis ini dianggap bersifat alamiah dan diterima secara suka rela sebagai ketentuan yang alami. [Dr. Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender].

Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa perempuan di kota Damaskus tidak semaju perempuan-perempuan yang tinggal di Madinah. hal ini, bisa dimaklumi karena budaya helenisme cenderung memusuhi perempuan untuk tampil sebagai manusia yang sama-sama memiliki tugas agung dari Tuhan sebagaimana laki-laki. Dalam kondisi seperti inilah, Mu’awiyah berusaha memperbaiki sedikit demi sedikit dengan mengenalkan syari’ah.

Dan pada masa inilah, fiqih klasik mulai dibukukan dan dirumuskan dengan memandang realitas sosial yang didialogkan dengan teks-teks keagamaan. Maka pada masa ini, justru fiqih klasik merupakan oase bagi kaum perempuan di kota Damaskus setelah menjalani tradisi dan hukum Byzantium Romawi yang memarginalkan perempuan.

Setelah kekuasaan diambil alih oleh Bani Abbasiyah sekitar tahun 132 maka ibu kota dipindah dari Damaskus menuju Baghdad. Kota Baghdad ini bersebelahan dengan kota Ktesifon yang menjadi basis pertahanan kerajaan Sassania Persia bahkan Persia pernah menjadikan Baghdad sebagai wilayahnya.

Sebagaimana pada masa Umayyah di Damaskus, Baghdad juga banyak dipengaruhi oleh hukum dan tradisi Persia yang juga bias gender. Menempatkan perempuan sebagai kelas dua. Dominan laki-laki atas perempuan tercermin dalam peran-peran masyarakat yang banyak dikuasai oleh laki-laki. Tradisi harem (selir) yang sudah kurang populer di Madinah ternyata menjadi bagian tidak terpisahkan dari kerajaan Abbasiyah di Baghdad.

Pada masa seperti itulah, fiqih klasik terus dikembangkan dengan kondisi sosial-budaya yang sangat patriarki. Fiqih klasik yang disusun oleh para ulama yang memiliki integritas terus mengalami benturan-benturan dengan tradisi yang sudah berlaku di masyarakat. Tradisi yang patriarki. Oleh karena itu, tidak heran jika Leila Ahmed memiliki statemen, “dua tradisi Byzantium Romawi dan Sasania Persia memberikan pengaruh penting dalam sejarah tradisi Islam”

Dari kungkungan tradisi yang bias gender inilah para ulama fiqih menyelesaikan karyanya. Tidak dapat disangkal, se-moderat apapun para penyusun fikqh klasik tersebut, tetap saja tidak mudah melepaskan diri dari kondisi obyektif nilai-nilai (patriarki) yang berada di tengah masyarakatnya. Oleh karena itu, fiqih klasik pada dasarnya, di zaman itu, sudah memberikan perlawanan terhadap budaya patriarki itu sendiri.

Pada era globalisaisi ini, kaum perempuan sudah mulai berubah seiring dengan perkembangan zaman. Kondisi perempuan saat ini berbeda jauh dengan kondisi perempuan di mana kitab fiqih klasik dibukukan, maka tidak heran membaca fiqih klasik dari kaca mata era sekarang menimbulkan penilaian patriarki.

Dengan demikian, maka perlu untuk mengkaji fiqih klasik dengan cermat, dan kritis tidak hanya menerima apa adanya. Karena realitas sudah jauh berbeda dengan apa yang ada di fiqih klasik. Intinya, pada masa ini dengan realitas yang ada maka seharusnya untuk memikirkan ulang menjadikan fiqih klasik sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan tanpa melakukan rumusan-rumusan fiqih baru yang lebih berkeadilan baik untuk laki-laki dan perempuan. Wallahu A’lam Bisshawab. []

Tags: Fiqih KlasikislamPeradaban IslamSejarah Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Saling Terikat dan Bekerja Sama Adalah Fitrah Manusia

Next Post

Perempuan Harus Cerdas, Karena Lelaki Cerdas tidak akan Takut Memilihmu sebagai Pasangan

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Bertumbuh bersama Pesantren
Personal

Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

10 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

7 Juli 2026
Maskulinitas Mubadalah
Personal

Dari Maskulinitas Mubadalah Menuju Epistemologi Ulama Perempuan

6 Juli 2026
Surah 'Abasa
Disabilitas

Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10

5 Juli 2026
Next Post
Muslimah Reformis

Perempuan Harus Cerdas, Karena Lelaki Cerdas tidak akan Takut Memilihmu sebagai Pasangan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0