Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Narasi Keadilan Gender di Media

Narasi perempuan yang hadir di berbagai platform media, menjadi sangat bagus, karena ini membuktikan bahwa kita sedang berbicara dan berdiskusi untuk mewujudkan keadilan gender

Ravika Alvin Puspitasari by Ravika Alvin Puspitasari
14 November 2022
in Personal
A A
0
Membincang Narasi Keadilan Gender di Media

Membincang Narasi Keadilan Gender di Media

6
SHARES
280
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan berperspektif feminis kian banyak mewarnai media digital belakangan ini. Melalui berbagai portal media, gaung keadilan gender di media diulas dengan beragam sudut pandang penulisnya. Ada yang tertarik untuk menyorot berbagai bentuk penindasan dan kekerasan, entah verbal, fisik dan psikis yang dialami perempuan, ada pula yang tertarik dengan diskusi wacana feminis yang mencoba untuk menemukan hal esensial yang menindas perempuan di konteks sosial budaya secara umum.

Singkatnya, tulisan berperspektif feminisme memang sangat penting hadir di era digital karena ada banyak hal dari perempuan yang harus diperjuangkan. Sekurang-kurangnya, cara demikian dapat menjadi kampanye untuk memulihkan martabat dan mendefinisikan identitas perempuan. a

Saya memiliki pertanyaan sederhana misalnya, mengapa janda selalu dicurigai penggoda? Mengapa perempuan dituntut untuk segera menikah? Mengapa pula misalnya perawan tua sering dianggap sebagai perempuan tak laku? Padahal, perempuan sama halnya dengan laki-laki, yang mana mereka berhak menentukan arah hidup dan karirnya agar bisa mencapai kelayakan hidup.

Seolah-olah saja, laki-laki bebas menentukan hidupnya sedangkan perempuan dibatasi oleh standar tertentu. Bahkan, tuntutan puan menikah muda mungkin sebagian besarnya didasari oleh persepsi awam bahwa perempuan muda jauh lebih subur sehingga bisa menghasilkan anak dan masih memiliki kecantikan.

Menyoal kecantikan saja, perempuan seperti tidak memiliki kuasa untuk mendefinisikan apa itu cantik. Kebanyakan orang akan menyebut bahwa cantik itu mestilah berkulit putih, mulus, langsing dll. Definisi kecantikan dimonopoli dan berpijak dari sudut pandang laki-laki.

Kemudian muncullah kritik atas kecantikan yang ditulis oleh Saraswati, Dosen di Departemen Kajian Perempuan, Universitas Hawaii,  yang membedah mitos kecantikan di Indonesia. Melalui bukunya, Seeing Beauty, Sensing Race In Transnational Indonesia, ia mengotopsi sejarah pikiran masyarakat tentang konsepsi menjadi cantik adalah menjadi putih.

Saraswati mengamati bahwa ‘putih’ itu cantik, telah hadir jauh sebelum kolonialisme. Mitos kecantikan, mula-mula dapat ditemukan dari Epos Ramayana dari India. Karakteristik Sinta misalnya, digambarkan seperti rembulan yang terang dan putih.

Ini pada akhirnya membentuk suatu idealitas tertentu tentang cantik haruslah putih. Dengan demikian, Saraswati mengatakan bahwa konsep warna kulit putih sebagai standar kecantikan lebih merupakan efek dari sejarah transnasional bangsa kita. Hasrat kecantikan itu kemudian dimanfaatkan oleh industri kapital untuk membuat berbagai produk kecantikan.

Selain itu, fitur-fitur filter pemberi efek putih yang disuguhkan oleh berbagai platform media sosial, mengkristalkan definisi kulit putih sebagai standar kecantikan.

Oleh karenanya, sangat jelas bahwa praktik pewacanaan kecantikan ‘kulit putih’ harus dilihat sebagai alienasi atas perempuan di jagad maya, karena suprastruktur atau kesadaran perempuan distimulus oleh paltform media yang di satu sisi menguntungkan kapitalisme, di sisi lain juga menindas mereka para puan yang tidak memiliki warna putih di kulitnya.

Menurut saya kecantikan bukan hanya melulu persoalan tentang tampilan tubuh, melainkan juga fashion dan moral. Aspek-aspek ini pada akhirnya mampu mendefinisikan kehadiran perempuan di ruang publik, baik itu di ruang nyata ataupun maya.

Masyarakat Jawa umumnya mengaitkan kecantikan dengan segenap norma sosial. Ramah tamah dan kesantunan misalnya, merupakan satu ciri dari konsep kecantikan itu sendiri. Namun selain itu, bagi saya yang terpenting lagi adalah persoalan tentang bagaimana perempuan hadir di ruang sosial dengan identitasnya dan sadar akan pilihannya.

Jelas persoalan yang dihadapi perempuan tidak terbatas pada satu ihwal saja seperti kecantikan. Tema lain yang layak diangkat pula adalah bagaimana membuat perempuan berdaya di ruang sosial-budaya untuk membentuk masyarakat yang berkeadilan gender.

Beberapa teman saya, menggunakan perspektif feminis dalam tulisan yang dipublikasikanya misalnya, dinamika dukun bayi di Jawa dan satunya lagi soal dhalang perempuan. Kedua topik ini ditulis oleh kolega saya di IJIR IAIN Tulungagung, sekaligus aktivis perempuan di FPF (Forum Perempuan Filsafat) IAIN Tulungagung.

Perbincangan pertama menyoal fenomena dukun bayi. Dalam alur sejarah sejak kolonial hingga hari ini, dukun bayi yang notabene-nya perempuan, dipinggirkan oleh sistem pemerintahan dan rezim pengetahuan modern.

Dukun bayi dianggap sebagai sifat ketak-rasionalitasan dan keterbelakangan pribumi. Sehingga, ilmu biomedis modern menyingkirkannya atas nama modernitas. Berbagai stigma dilayangkan untuk merendahkan dukun bayi, seperti anggapan para militer Pemerintahan Hindia-Belanda bahwa mereka (dukun bayi perempuan) adalah tukang sihir.

Dengan berbagai regulasi yang sistematis, dukun bayi akhirnya digantikan perannya oleh apa yang kita kenal hari ini sebagai bidan. Di bawah payung kolonialisme, bahkan melintasi zaman Orba hingga hari ini, dukun bayi sebagai representasi perempuan dan tradisi pengetahuan lokalnya telah disingkirkan dalam sejarah dan sosial.

Bila dalam tulisan pertama, perempuan pribumi disingkirkan oleh sistem regulasi dan pengetahuan modern, maka tulisan kedua lebih meninjau penyingkiran perempuan di ranah seni yang berhadapan dengan nalar patriarki agama. Di dunia kesenian, dominasi laki-laki atas perempuan rupanya juga sangat signifikan. Dhalang wayang, seolah-olah hanya berhak dipakari laki-laki.

Di Blitar, ada seorang dhalang perempuan yang mahir memainkan wayang. Namun apa? Sebuah norma masyarakat dan agama rupanya memiliki standar normatif tertentu yang meninggikan posisi laki-laki di ruang publik. Sehingga, perempuan dilemahkan dalam status profesi ini dan laki-laki menempati kemapanan.

Setelah membaca uraian tentang PUG (Pengarusutamaan Gender) yang ditulis oleh founder Perempuan Berkisah, Alimah Fauzan, saya sedikit paham bagaimana langkah strategis untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan gender. Gender Equality, orang menyebutnya, harus dimulai dengan gender equity.

Alimah menjelaskan bahwa gender equality lebih merupakan visi yang hendak dicapai, sedangkan gender equity merupakan tinjauan atas kondisi awal perempuan yang hendak diperjuangkan.

Ia kemudian menyebut bahwa langkah strategis untuk memberdayakan perempuan adalah dengan mengamati dengan lebih baik mengenai latar belakang, dan beban yang dihadapi perempuan untuk terbentuknya gender equality.

Kalau kita refleksikan paparan di atas, kita akan tahu bahwa strategi kebudayaan untuk mewujudkan masyarakat berkeadilan gender, haruslah berangkat dari persoalan yang mereka hadapi. Jika dikaitkan dengan diskursus kecantikan, strategi yang diambil misalnya adalah kampanye tentang kecantikan yang diwakili oleh berbagai perempuan Nusantara.

Biarkan setiap perempuan mendefinisikan cantiknya. Semakin kita inklusif , maka semakin membuktikan bahwa cantik itu tidak dibatasi oleh standar tertentu, karena setiap perempuan adalah cantik.

Kemudian, apabila dikaitkan dengan kearifan lokal, seperti tulisan kolega saya, maka kita dapat mengambil langkah membuat ruang ekspresi bagi para seniman misalnya, dalam kasus dhalang perempuan yang semakin tersingkirkan. Adapun jika terkait dukun bayi, saya rasa langkah kerjasama dengan para tenaga medis seperti bidan menjadi sangat penting karena dukun bayi sebagai profesi semakin tersingkir dan hilang.

Saya rasa, hadirnya berbagai platform feminis seperti Perempuan Berkisah, JalaStoria, Konde, Empuan, Magdalene adalah hal penting yang menandai emansipasi perempuan untuk mewujudkan gender equality.

Memang kampanye seperti ini tidak hanya terbatas pada kampanye berbasis tulisan saja, melainkan melalui penyuluhan, pembinaan dan advokasi yang panjang. Akan tetapi, menurut saya, tulisan berperspektif feminis atau berkaitan dengan emansipasi perempuan adalah hal yang punya kontribusi besar emasipasi perempuan di era digital saat ini.

Oleh sebab itu, narasi perempuan yang hadir di berbagai platform media, menjadi sangat bagus, karena ini membuktikan bahwa kita sedang berbicara dan berdiskusi untuk mewujudkan keadilan gender. Jadi, para puan tetaplah menulis. Syukur juga kalau laki-laki menulis feminis, sebab kita tahu bahwa cita-cita keadilan gender akan lebih cepat berhasil jika laki-laki juga melek gender.

Demikian penjelasan terkait membincang narasi keadilan gender di media. Semoga narasi gender di media bermanfaat. [Baca juga: Pentingnya Literasi Digital bagi Keadilan Gender Bagian Kedua]

Tags: Dunia Digital SetaraGenderGerak Bersamakeadilanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyusun Variable Kebutuhan: Solusi Tingginya Permohonan Dispensasi Perkawinan

Next Post

Belajar Kritis dari Khaled Abou El-Fadl dalam Menanggapi Hadis Misoginis

Ravika Alvin Puspitasari

Ravika Alvin Puspitasari

Ravika pegiat isu gender, bergabung dengan komunitas perempuan yaitu Forum Perempuan Filsafat dan Perempuan Berkisah.

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Qira'ah Mubadalah

Belajar Kritis dari Khaled Abou El-Fadl dalam Menanggapi Hadis Misoginis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0