Kamis, 9 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Terminasi

    Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

    Yosef dan Maria

    Yosef dan Maria: Belajar dari Dua Tokoh yang Saling Menguatkan dalam Hidup Berkeluarga

    Kenikmatan Surga

    Bidadari dan Bidadara: Tafsir Mubadalah atas Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    Perempuan Menikah

    Perempuan Menikah dan Pertanyaan yang Tak Pernah Usai

    Suster Vassa

    Suster Vassa dan Wajah Suram Otoritas Agama

    Isu Disabilitas

    Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

    Suara Panci

    Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

    Pernikahan Anak

    Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

    Feminis Sejati

    Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan Perempuan

    Kenikmatan Surga untuk Laki-Laki dan Perempuan

    Kritik Aisyah

    Kritik Aisyah dan Kesahihan Hadis Tanpa Sekat Gender

    Kenikmatan Surga

    Menafsir Kenikmatan Surga secara Mubadalah

    surga

    Ketika Surga Tak Lagi Milik Laki-Laki Saja

    Kenikmatan Surga

    Bidadari dan Bidadara: Tafsir Mubadalah atas Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    Surga yang Maskulin

    Menggugat Tafsir Surga yang Sangat Maskulin

    Kenikmatan Surga

    Ketika Surga Terlalu Maskulin: Menafsir Ulang Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    Al-Qur'an Terhadap Perempuan

    Afirmasi Revolusioner Al-Qur’an terhadap Perempuan

    Islam Perempuan

    Islam Melindungi Martabat Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Terminasi

    Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

    Yosef dan Maria

    Yosef dan Maria: Belajar dari Dua Tokoh yang Saling Menguatkan dalam Hidup Berkeluarga

    Kenikmatan Surga

    Bidadari dan Bidadara: Tafsir Mubadalah atas Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    Perempuan Menikah

    Perempuan Menikah dan Pertanyaan yang Tak Pernah Usai

    Suster Vassa

    Suster Vassa dan Wajah Suram Otoritas Agama

    Isu Disabilitas

    Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

    Suara Panci

    Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

    Pernikahan Anak

    Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

    Feminis Sejati

    Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan Perempuan

    Kenikmatan Surga untuk Laki-Laki dan Perempuan

    Kritik Aisyah

    Kritik Aisyah dan Kesahihan Hadis Tanpa Sekat Gender

    Kenikmatan Surga

    Menafsir Kenikmatan Surga secara Mubadalah

    surga

    Ketika Surga Tak Lagi Milik Laki-Laki Saja

    Kenikmatan Surga

    Bidadari dan Bidadara: Tafsir Mubadalah atas Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    Surga yang Maskulin

    Menggugat Tafsir Surga yang Sangat Maskulin

    Kenikmatan Surga

    Ketika Surga Terlalu Maskulin: Menafsir Ulang Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    Al-Qur'an Terhadap Perempuan

    Afirmasi Revolusioner Al-Qur’an terhadap Perempuan

    Islam Perempuan

    Islam Melindungi Martabat Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Gerak Kolektif Lawan Kekerasan Seksual dari Para Ulama Perempuan Indonesia

KUPI mendorong kesadaran seluruh elemen masyarakat agar turut aktif secara kolektif dalam mendorong upaya pengesahan RUU TPKS, serta memberikan edukasi serta bimbingan agar tidak semakin banyak kekerasan seksual terjadi di Indonesia

Muallifah Muallifah
26 Januari 2023
in Pernak-pernik
0
KUPIPEDIA

KUPIPEDIA

104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Korban kekerasan seksual adalah kelompok mustadh’afin (dilemahkan dan lemah secara struktural) karena posisi dan relasinya dengan pelaku yang timpang. Dari mulai menghadapi keluarga yang mungkin tidak memberi dukungan, menghadapi lingkungan masyarakat yang seringkali masih menyalahkan korban, sulitnya mendapatkan keadilan, hingga ketidakberanian melapor lantaran proses yang panjang dan pelik hingga menambah luka dan trauma bagi korban.

Seperti itulah kiranya untuk menggambarkan urusan pelik tentang korban kekerasan seksual. Beberapa waktu lalu hingga hari ini, kita selalu disesakkan oleh segala bentuk berita kasus kekerasan seksual yang semakin tidak terbendung. Ditambah lagi dengan berita kekerasan seksual yang datang dari instansi pendidikan, khususnya pesantren yang selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang cukup terpercaya dalam mendidik akhlak anak.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren beberapa waktu lalu menambah PR besar kepada seluruh pemilik pesantren untuk mewujudkan ruang belajar aman para santri dari kekerasan seksual. Tidak hanya itu, fenomena itu juga menjadi PR besar bagi orang tua untuk memilih pesantren yang aman bagi anak-anak untuk mendapat pendidikan yang aman.

Selain kasus di pesantren, kasus kekerasan seksual juga terjadi di kampus, kekerasan pada anak, rumah tangga hingga pada ranah publik yang banyak tidak berpihak kepada korban. Salah satu alasan utama yang selalu kita upayakan adalah belum disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekeraan Seksual (UU TPKS).

Luka korban yang belum selesai dengan dirinya, ditambah dengan stigma negatif yang diberikan oleh masyarakat, menambah catatan panjang betapa sulitnya kasus kekerasan seksual untuk diselesaikan. Apalagi ketika kasus itu tidak bisa selesai dengan sebuah jalan damai, pasti akan menimbulkan masalah keberlanjutan. Ibarat sebuah pepatah, sudah jatuh, tertimpa tangga.

Mengetuk pintu langit, memohon rahmat kepada Sang Pemberi Rahmat

Kongres Perempuan Ulama Indonesia (KUPI) menggelar doa bersama untuk keselamatan bangsa dalam melawan kekerasan seksual. Bukan karena KUPI merupakan perkumpulan perempuan hingga pada doanya berpihak kepada perempuan. Kegiatan tersebut dilakukan dengan landasan kemanusiaan yang selama ini dilabrak oleh pelaku kekerasan seksual, dimana kebanyakan korbannya perempuan.

Tidak hanya itu, doa bersama tersebut juga dilakukan untuk mendorong seluruh elemen masyarakat, mulai dari kelompok sipil, lembaga hingga pemerintah agar lebih riil dalam melihat fenomena kekerasan seksual yang semakin tidak terbendung.

Sebenarnya, jika kita jeli, bukan hal pertama KUPI melakukan doa bersama untuk keselamatan bangsa. Lebih dari itu, KUPI selalu memberikan vibes positif dari segala fenomena yang terjadi dengan mengembalikan kepada Rahmat Allah sebagai penolong umatnya. Termasuk persoalan kekerasan seksual yang terus diupayakan secara kolektif agar dimudahkan dalam memberikan keadilan bagi korban.

Mendorong seluruh elemen untuk melawan kekerasan seksual

Kalau Friedrich Wilhelm Nietzsche mengatakan “Tuhan sudah mati”, Karl Marx mengatakan “Agama itu candu” dengan alasan bahwa orang-orang beragama itu gampang pasrah dengan mengembalikan semuanya pada Tuhan tanpa berbuat apapun, saat ini kita sedang menepis anggapan dua tokoh diatas.

Hal ini karena, lantunan doa yang dilakukan oleh seluruh elemen yang bergabung pada kegiatan tersebut, para santri yang ada di pondok pesantren yang juga ikut bergabung tidaklah menjadi upaya satu-satunya yang dilakukan sebagai manusia beragama yang punya Tuhan Maha Rahmat.

Lebih dari itu, KUPI, seluruh masyarakat Indonesia mendorong agar seluruh elemen masyarakat, mulai dari masyarakat, lembaga, khususnya pemerintah untuk terus mendukung pengesahan Rencana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Keberpihakan kepada korban dalam term ini sangat penting untuk melihat betapa urgennya kebijakan agar segera disahkan untuk menjadi undang-undang. Dengan melihat korban, kita akan melihat betapa kompleksnya persoalan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh setiap korban dan tidak mendapatkan keadilan.

KUPI mendorong kesadaran seluruh elemen masyarakat agar turut aktif secara kolektif dalam mendorong upaya pengesahan RUU TPKS, serta memberikan edukasi serta bimbingan agar tidak semakin banyak kekerasan seksual terjadi di Indonesia. Sebab kekerasan seksual sangat bertentangan dengan agama, pancasila, dan undang-undang, dan melabrak kemanusiaan. Wallahu a’lam. []

Tags: Jaringan KUPIKekerasan seksualulama perempuan
Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Terkait Posts

Ibu Mahmudah
Figur

Ibu Mahmudah, Ulama Perempuan dari Negeri Sai Bumi Ruwa Jurai itu Telah Pergi

9 Oktober 2025
Prof. Dr. Shinta
Figur

Prof. Dr. Shinta UIN Gus Dur: Inovasi dan Kecerdasan Multidimensi sebagai Jalan Sukses

4 Oktober 2025
UIN Satu
Personal

Asa yang Menyatu di Kampus UIN Satu

28 September 2025
Zaynab binti al-Kamal
Figur

Zaynab binti al-Kamal: Bukti Perempuan Memiliki Otoritas Keilmuan

25 September 2025
Nyai Sinta Nuriyah
Aktual

Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

25 September 2025
Cahaya Kepemimpinan Perempuan
Hikmah

Lima Cahaya Kepemimpinan Perempuan dalam Maulid Nabi

9 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Terminasi

    Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Aisyah dan Kesahihan Hadis Tanpa Sekat Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu Mahmudah, Ulama Perempuan dari Negeri Sai Bumi Ruwa Jurai itu Telah Pergi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yosef dan Maria: Belajar dari Dua Tokoh yang Saling Menguatkan dalam Hidup Berkeluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kenikmatan Surga untuk Laki-Laki dan Perempuan
  • Kritik Aisyah dan Kesahihan Hadis Tanpa Sekat Gender
  • Menafsir Kenikmatan Surga secara Mubadalah
  • Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia
  • Ketika Surga Tak Lagi Milik Laki-Laki Saja

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID