Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Abu Al Ala Al Ma’arri (2): Cendekiawan Skeptis, dan Nihilis

Pikiran-pikiran liberal Al Ma’arri melahirkan resistensi keras dari para ulama. Ia terlalu sering dituduh sesat, atheis, kafir zindiq, dan murtad. Ia adalah salah satu tiga cendikiawan legendaris yang mendapat tuduhan seperti ini

KH. Husein Muhammad by KH. Husein Muhammad
11 Januari 2023
in Figur, Rujukan
A A
0
Biografi Jamal Al-Banna dan Gagasan Fiqh Baru

Biografi Jamal Al-Banna dan Gagasan Fiqh Baru

3
SHARES
307
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Abu al Ala al Ma’arri, seperti cendikiawan, matematikawan dan penyair legendaris dari Persia, Omar al-Khayyam, adalah seorang pesimis sekaligus skeptis sepanjang hidupnya. Ia terombang-ambing dalam ketidakpastian dan kecemasan. Ia percaya pada kekuatan akal pikiran di satu saat, tetapi ia tak berdaya dengan akalnya pada saat yang lain.

Ia menolak Tuhan dengan akalnya sekaligus pasrah kepada keputusan Tuhan. Ia sering ingin segera pulang (mati) tetapi pada saat yang lain ia ingin tetap hidup. Ma’arri lebih banyak menderita atau mungkin lebih tepat disebut sebagai seorang Nihilis.  Dalam sebuah puisinya ia mengungkapkan perasaan seperti hidup dalam penjara pada tiga fase dan tanpa harapan keindahan:

Lihatlah, hidupku bagai dalam tiga penjara

Janganlah bertanya mengapa

Mataku tak dapat melihat

Aku selalu berada di dalam rumah

Dan jiwaku terperangkap dalam tubuh yang penuh keburukan

Dalam puisinya yang lain ia mengekspresikan pandangan pesimismenya atas hidup dan kehidupan dunia. Ia menghadapinya dengan gamang :

تأملنا الزمان فما وجدنا    الى طيب الحياة به سبيلا

ذر الدنيا إذا لم تحظ منها   وكن فيها كثيرا او قليلا

Aku telah merenungkan kehidupan

Aku tak menemukan jalan kehidupan yang menyenangkan

Ayo tinggalkan dunia ini, jika kau tak bahagia

Terimalah ia sedikit atau banyak

Kontroversial

Pikiran-pikiran liberal Al-Ma’arri melahirkan resistensi keras dari para ulama. Ia terlalu sering dituduh sesat, atheis, kafir zindiq dan murtad. Ia adalah salah satu tiga cendikiawan legendaris yang mendapat tuduhan seperti ini. Dua orang lainnya adalah : Ibnu Rawandi (w.864 M) dan Abu Hayyan al-Tauhidi (w. 1009 M). Buku karya Abu Hayyan  yang sangat terkenal dan pernah saya baca adalah : “Al-Imta’ wa al-Mu-anasah”. Boleh jadi untuk hari ini ia akan disebut dedengkot “JIL”, kata yang dimaknai secara pejorative dan stigmatic, meski sering tanpa pernah memahami substansi atau isi pikirannya.

Tetapi orang sepakat bahwa Al Ma’arri adalah seorang darwish, seorang zahid, seorang yang bersahaja. Ia tidak suka kemewahan. Ia juga seorang vegetarian. Makanan sehari-harinya adalah sayur-sayuran dan buah-buahan. Ia menolak makan daging binatang apapun, telor, susu dan madu. Boleh jadi hal ini karena ia membayangkan penderitaan hewan dan burung ketika harus disembelih. Dalam  “Luzum Ma La Yalzam” atau dikenal dengan judul “Luzumiyyat”, Ma’arri mengatakan :

الحمد لله قد اصبحت فى دعة

 أرضى القليل ولا أهتم بالقوت

وشاهد خالقى أن الصلاة له 

 أجل عندى من درِّى وياقوت

Segala puji bagi Tuhan semata

Aku menjadi menerima saja diberi seberapapun

Aku tak berminat pada makanan

Aku bersaksi kepada Tuhan Pencipta kehidupan

Shalat bagiku lebih agung daripada intan dan permata

Al-Ma’arri ekstrim menolak Menikah

Cendikiawan ini amat terkenal dengan pandangannya yang anti menikah dan mempunyai anak. Baginya kehidupan di dunia ini terlalu banyak kerusakan, terlalu banyak penderitaan. Menikah dan berketurunan menurutnya adalah sebuah tindakan kejahatan. Anak-anak yang dilahirkan akan menjadi korban.  Karena itu ia membenci pernikahan.

Bahkan ia juga seperti ketakutan jika melihat perempuan. Ketidaksenangannya menikah bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga ia juga mengajak orang lain untuk tidak menikah. Ia mengatakan : “Da’ al-Nasl. Inna al-Nasla ‘uqbahu Mayyitatun” (Tinggalkan berketurunan. Berketurunan akan menimbulkan kematian).

Di tempat lain ia mengatakan :

نصحتك لا تنكح فإن خفت مأثما

فاعرس ولا تنسل فذلك احزم

Dari puisi-puisi di atas, tampak sekali bahwa sesungghnya ketidakinginannya untuk menikah lebih karena ia tidak ingin mumpunyai keturunan yang menyebabkan anak-anaknya akan menderita, seperti dirinya. Dan ia sama sekali tak menginginkan menjadi penyebab penderitaan anak-anaknya atau orang lain. Ia menyesali ayahnya telah melahirkan dirinya.

Oleh karena itu sebelum meninggal dunia ia menulis sebuah puisi dan berwasiat agar puisi ini diletakkan di atas pusaranya kelak. Inilah puisinya yang sangat terkenal itu :

هذا جناه أبى علي   وما جنيت على احد

Ini adalah tindakan buruk ayahku atasku

Dan aku tidak melakukan keburukan kepada siapapun

Tetapi ia juga berkali-kali pesan kepada saudara-saudara dan sahabat-sahabatnya agar tidak mengutuki dan mencaci-maki orang-orang yang sudah wafat. Katanya dalam sebuah puisi lain yang juga amat populer :

لا تظلموا الموتى وإن طال المدى 

وإنى أخاف عليكمو  ان تلتقوا

Janganlah kalian caci-maki mereka yang telah mati

sejak kapanpun ia mati

Aku kawatir kalian akan menjumpai hal yang sama

Karya-karya al-Ma’arri

Al-Ma’arri menulis cukup banyak buku, terutama dalam bentuk antologi puisi. Antara lain yang terkenal : Siqth al-Zindi (Percikan api), terdiri dari 3000 bait puisi, “Luzum Ma La Yalzam”  (Keharusan yang tidak harus) : 120 halaman, “Rahah al-Luzum”, Syarh Kitab Luzum Ma La Yalzam (ulasan kitab Luzumiyyat) : 100 halaman, “Istaghfir Wa Istaghfiri” : 10.000 bait. Buku ini berisi permenungan-permenungan al-Ma’arri tentang hidup dan kehidupan sesudah mati,  “Risalah al-Ghufran” (Surat Pengampunan) dan lain-lain.

Buku yang terakhir ini (Risalah al-Ghufran) adalah karya sastra filsafat yang sangat terkenal di dunia. Buku ini berkisah tentang kehidupan manusia di neraka dan di sorga. Dialog-dialog imajinatif pengarangnya yang demikian indah dan hidup, di antara para penghuni sorga dengan para penghuni neraka yang penuh dengan nada-nada satiris.

Buku ini sangat menarik, mengingatkan kita pada cerpen “Langit Makin Mendung” karya Ki Panji Kusmin yang menghebohkan para ulama dan institusi-institusi agama di negeri ini. Karya filsafat ini telah memengaruhi Dante Alighieri (1265 M), dalam karyanya “Divine comedy” (Komedia Ilahiyah) yang sangat terkenal itu. []

 

Tags: Cendekiawan MuslimPeradaban IslamSejarah Ulama Dunia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Related Posts

Pemikiran Kontemporer Islam
Buku

Menilik Pemikiran Islam Kontemporer di Indonesia

2 Agustus 2025
Fatimah Binti al Aqra'
Featured

Fatimah Binti al Aqra’: Kaligrafer Ulung, Sekretaris Istana, dan Perawi Hadis

16 Mei 2025
Peradaban Islam
Buku

Mustofa Akyol: Bagaimana Kita Kehilangan Universalisme?

16 November 2024
Penjelasan Quraish Shihab
Publik

Islam Selalu Sesuai di Segala Waktu dan Tempat; Begini Penjelasan Quraish Shihab

18 Juli 2024
Fikih Perempuan Modern
Personal

Mengenal Fikih Perempuan Modern Asghar Ali Engineer

23 September 2023
Mariam Al-Ijliya
Figur

Mariam Al-Ijliya : Astronom Perempuan Abad Ke-10

27 Mei 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TERBARU

  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0