• Login
  • Register
Sabtu, 24 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Islam Selalu Sesuai di Segala Waktu dan Tempat; Begini Penjelasan Quraish Shihab

Quraish Shihab mengatakan bahwa uraian menyangkut ini bisa juga kita namai “Islam Berkemajuan”, bahkan bisa juga kita berkata “Islam Nusantara”

Salman Akif Faylasuf Salman Akif Faylasuf
18/07/2024
in Publik, Rekomendasi
0
Penjelasan Quraish Shihab

Penjelasan Quraish Shihab

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam datang sudah berabad-abad yang lalu, namun ajarannya tidak pernah tereduksi dan sesuai untuk kita terapkan di segala waktu dan tempat. Ajarannya tidak hanya terpaku dengan cara yang lama dan dapat mengikuti perkembangan yang ada, sehingga perbedaan waktu dan tempat tidak menjadikan Islam terhambat untuk diamalkan oleh umatnya.

Lalu apa sebenarnya yang menjadikan Islam bisa selalu sesuai di segala waktu dan tempat? Bagaimana cara para ulama menyesuaikan ajaran ini?

Penjelasan Quraish Shihab mengatakan bahwa uraian menyangkut ini bisa juga kita namai “Islam Berkemajuan”. Bahkan bisa juga kita berkata “Islam Nusantara”. Kita sebut sesuai dengan tempat dan waktu karena Islam tidak mensakralkan tempat atau bentuk. Apakah ada bentu Masjid? Tidak ada.

Artinya, di manapun Anda mau salat dalam bentu apapun ya silahkan, hanya saja disyaratkan tempatnya bersih. Pakaian apakah ada model tertentu? Haruskah menggunakan pakaian Arab? Tidak. Melainkan yang ditetapkannya adalah tutup aurat.

Memang dalam hidup ini ada perubahan, tetapi perubahan itu lebih banyak pada bentuk ketimbang substansi. Misalnya, dari dulu orang makan dan sampai sekarang masih makan. Makanan kita beras atau yang lain, hanya saja cara memasaknya yang berbeda. Jadi letaknya pada substansi makanan.

Baca Juga:

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Sesuai dengan Substansinya

Contoh lain. cinta, semenjak dari dulu cinta, bapak cinta anaknya atau tidak? Demikian juga cinta ibu. Justru, yang banyak berubah adalah bentuk-bentuk, sementara substansi tetap (seperti dari dulu sampai sekarang kita kawin). Dengan demikian, apapun yang terjadi selama sesuai dengan substansinya ya “welcome” dan “Ahlan wa Sahlan”.

Faktor lain yang cukup penting adalah bahwa ketentuan-ketentuan agama itu bisa di-veto. Bisa kita batalkan atau paling tidak kita ringankan. Misalnya, kewajiban puasa bisa batal atau tidak berlaku bagi orang tua yang lemah (tidak harus puasa dan bisa ditunda). Demikian juga salat, tidak bisa berdiri maka salat duduk, baring dan isyarat (tanda).

Apakah makan babi boleh? Jelas tidak boleh, akan tetapi bisa di-veto untuk kemudian menjaga kelangsungan hidup, ya silahkan. Inilah yang menjadikan Islam sesuai dengan waktu dan tempat.

Hal lain yang juga merupakan faktor Islam sesuai di segala tempat dan waktu adalah sesuatu yang amat penting tapi kelihatannya terabaikan, Islam mengaitkan hukumnya dengan waktu dan tempat. Sehingga bisa jadi di sini haram sementara di sana boleh.

Contohnya, bisa jadi untuk si A hukumnya seperti ini dan untuk si B hukumnya seperti ini. Misalnya kawin hukumnya bisa wajib, haram, sunnah, mubah dan makruh. Dalam hal ini hukum kawin tergantung dari orangnya.

Tempat dan Waktu Bisa Berbeda

Ada ketetapan hukum berkata: “Siapa yang menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadan maka wajib puasa dua bulan berturut-turut, atau memerdekakan hamba, atau juga memberi makan 60 orang”.

Datang satu penguasa pergi meminta fatwa. Katanya “Saya ini berhubungan dengan istri saya di bulan Ramadan.” Kata sang pemberi fatwa “Kamu harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.” “Kenapa? Kan saya bisa beri makan,” jawab penguasa. Kata pemberi fatwa “Bahwa tujuan dari ketetapan hukum ini adalah memberatkan sehingga tidak terulang. Sebab jika saya berkata beri makan 60 orang maka sudah pasti setiap hari kamu melakukannya.”

Dari sini jelas sudah berbeda. Tempat dan waktu bisa berbeda. Itu sebabnya ulama-ulama berkata, bahwa seandainya pengetahuan hukum itu hanya dengan membaca kitab-kitab, maka sangat mudah sekali. Akan tetapi, pengetahuan dan penetapan hukum fatwa itu berkaitan dengan tiga hal yang kait-berkait.

Pertama, mengenali teks dan memahaminya; kedua, memahami apa yang kita namai maqasid al-syariah (tujuan kehadiran agama). ketiga, memahami tempat, waktu dan sosok yang bertanya kepada Anda.

Satu orang berkata (Anda dengan mudah menjawab) saya talak istri, apakah talaknya jatuh? Terlalu cepat Anda berkata jatuh karena masih harus kita lihat, apakah dia ucapkan dalam keadaan marah atau tidak.

Misalnya, dipotongkah tangan seseorang yang mencuri di tempat yang bukan tempatnya? Tidak kita hukum potong tangan, karena yang salah adalah yang menempatkan itu bukan pada tempatnya. Jika demikian, kita hukum potong tangankah orang yang mencuri telur? Tidak. Sebab, tidak sampai kadar yang menjadikan dia dipotong tangannya. Kalau mencuri telur emas?

Kemaslahatan Islam

Dalam hal ini, kata Quraish Shihab, kita harus teliti karena tidak semudah itu Anda menetapkan hukum begini dan begitu; harus kita lihat apa pengertian teks, siapa yang melakukannya, di mana dia lakukan, dan kapan dia lakukan.

Suatu ketika ada sekelompok orang-orang yang mencuri pada masa Sayyidina Umar, dia adalah pegawai Hatim. Kata Sayyidina Umar “saya tidak potong tangannya.” Kata Umar, pertama, yang saya jatuhi hukuman adalah majikannya, karena dia tidak perhatikan pegawainya. Kedua, masa peceklik, dan karena itu yang dilihat adalah waktu. Dengan kata lain, tidak semudah itu kita menetapkan hukum.

Bisa jadi ada satu ketetapan hukum yang jelas di dalam al-Qur’an akan tetapi harus tertunda pelaksanaannya demi kemaslahatan Islam. Suatu waktu Nabi Saw. diperintahkan untuk mencambuk siapa saja yang membawa isu buruk menyangkut Siti Aisyah yang dikira berselingkuh. Namun, setelah turun ayat bahwa beliau tidak bersih dari perselingkuhan, Nabi suruh cambuk Hassan bin Thabit. Lalu siapa sumber berita ini?

Adalah Abdullah bin Ubay. Kata Nabi “Jangan cambuk dia.” Kenapa tidak dicambuk, bahkan Umar menyuruh berulang-ulang untuk membunuhnya. Kata Nabi “Saya khawatir orang akan berkata bahwa Muhammad membunuh pengikut-pengikutnya. Jangan bunuh dia, jangan cambuk dia demi kemashlahatan Islam.”

Inilah hukum, kata Quraish Shihab. Bukan hanya sekedar membaca dan mengobral ayat bahwa ini hukum potong tangan dan lainnya. Tidak. Melainkan di sinilah perlunya ijtihad untuk menemukan satu hukum demi kemashlahatan Islam. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: islamPeradaban IslamQuraish ShihabsejarahSunah Nabi
Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Terkait Posts

Memahami Disabilitas

Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

23 Mei 2025
Buku Disabilitas

“Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan

22 Mei 2025
Puser Bumi

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

21 Mei 2025
Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj. Biyati Ahwarumi

    Hj. Biyati Ahwarumi, Perempuan di Balik Bisnis Pesantren Sunan Drajat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab
  • Membaca Bersama Obituari Zen RS: Karpet Terakhir Baim
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version