• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Islam Selalu Sesuai di Segala Waktu dan Tempat; Begini Penjelasan Quraish Shihab

Quraish Shihab mengatakan bahwa uraian menyangkut ini bisa juga kita namai “Islam Berkemajuan”, bahkan bisa juga kita berkata “Islam Nusantara”

Salman Akif Faylasuf Salman Akif Faylasuf
18/07/2024
in Publik, Rekomendasi
0
Penjelasan Quraish Shihab

Penjelasan Quraish Shihab

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam datang sudah berabad-abad yang lalu, namun ajarannya tidak pernah tereduksi dan sesuai untuk kita terapkan di segala waktu dan tempat. Ajarannya tidak hanya terpaku dengan cara yang lama dan dapat mengikuti perkembangan yang ada, sehingga perbedaan waktu dan tempat tidak menjadikan Islam terhambat untuk diamalkan oleh umatnya.

Lalu apa sebenarnya yang menjadikan Islam bisa selalu sesuai di segala waktu dan tempat? Bagaimana cara para ulama menyesuaikan ajaran ini?

Penjelasan Quraish Shihab mengatakan bahwa uraian menyangkut ini bisa juga kita namai “Islam Berkemajuan”. Bahkan bisa juga kita berkata “Islam Nusantara”. Kita sebut sesuai dengan tempat dan waktu karena Islam tidak mensakralkan tempat atau bentuk. Apakah ada bentu Masjid? Tidak ada.

Artinya, di manapun Anda mau salat dalam bentu apapun ya silahkan, hanya saja disyaratkan tempatnya bersih. Pakaian apakah ada model tertentu? Haruskah menggunakan pakaian Arab? Tidak. Melainkan yang ditetapkannya adalah tutup aurat.

Memang dalam hidup ini ada perubahan, tetapi perubahan itu lebih banyak pada bentuk ketimbang substansi. Misalnya, dari dulu orang makan dan sampai sekarang masih makan. Makanan kita beras atau yang lain, hanya saja cara memasaknya yang berbeda. Jadi letaknya pada substansi makanan.

Baca Juga:

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Sesuai dengan Substansinya

Contoh lain. cinta, semenjak dari dulu cinta, bapak cinta anaknya atau tidak? Demikian juga cinta ibu. Justru, yang banyak berubah adalah bentuk-bentuk, sementara substansi tetap (seperti dari dulu sampai sekarang kita kawin). Dengan demikian, apapun yang terjadi selama sesuai dengan substansinya ya “welcome” dan “Ahlan wa Sahlan”.

Faktor lain yang cukup penting adalah bahwa ketentuan-ketentuan agama itu bisa di-veto. Bisa kita batalkan atau paling tidak kita ringankan. Misalnya, kewajiban puasa bisa batal atau tidak berlaku bagi orang tua yang lemah (tidak harus puasa dan bisa ditunda). Demikian juga salat, tidak bisa berdiri maka salat duduk, baring dan isyarat (tanda).

Apakah makan babi boleh? Jelas tidak boleh, akan tetapi bisa di-veto untuk kemudian menjaga kelangsungan hidup, ya silahkan. Inilah yang menjadikan Islam sesuai dengan waktu dan tempat.

Hal lain yang juga merupakan faktor Islam sesuai di segala tempat dan waktu adalah sesuatu yang amat penting tapi kelihatannya terabaikan, Islam mengaitkan hukumnya dengan waktu dan tempat. Sehingga bisa jadi di sini haram sementara di sana boleh.

Contohnya, bisa jadi untuk si A hukumnya seperti ini dan untuk si B hukumnya seperti ini. Misalnya kawin hukumnya bisa wajib, haram, sunnah, mubah dan makruh. Dalam hal ini hukum kawin tergantung dari orangnya.

Tempat dan Waktu Bisa Berbeda

Ada ketetapan hukum berkata: “Siapa yang menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadan maka wajib puasa dua bulan berturut-turut, atau memerdekakan hamba, atau juga memberi makan 60 orang”.

Datang satu penguasa pergi meminta fatwa. Katanya “Saya ini berhubungan dengan istri saya di bulan Ramadan.” Kata sang pemberi fatwa “Kamu harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.” “Kenapa? Kan saya bisa beri makan,” jawab penguasa. Kata pemberi fatwa “Bahwa tujuan dari ketetapan hukum ini adalah memberatkan sehingga tidak terulang. Sebab jika saya berkata beri makan 60 orang maka sudah pasti setiap hari kamu melakukannya.”

Dari sini jelas sudah berbeda. Tempat dan waktu bisa berbeda. Itu sebabnya ulama-ulama berkata, bahwa seandainya pengetahuan hukum itu hanya dengan membaca kitab-kitab, maka sangat mudah sekali. Akan tetapi, pengetahuan dan penetapan hukum fatwa itu berkaitan dengan tiga hal yang kait-berkait.

Pertama, mengenali teks dan memahaminya; kedua, memahami apa yang kita namai maqasid al-syariah (tujuan kehadiran agama). ketiga, memahami tempat, waktu dan sosok yang bertanya kepada Anda.

Satu orang berkata (Anda dengan mudah menjawab) saya talak istri, apakah talaknya jatuh? Terlalu cepat Anda berkata jatuh karena masih harus kita lihat, apakah dia ucapkan dalam keadaan marah atau tidak.

Misalnya, dipotongkah tangan seseorang yang mencuri di tempat yang bukan tempatnya? Tidak kita hukum potong tangan, karena yang salah adalah yang menempatkan itu bukan pada tempatnya. Jika demikian, kita hukum potong tangankah orang yang mencuri telur? Tidak. Sebab, tidak sampai kadar yang menjadikan dia dipotong tangannya. Kalau mencuri telur emas?

Kemaslahatan Islam

Dalam hal ini, kata Quraish Shihab, kita harus teliti karena tidak semudah itu Anda menetapkan hukum begini dan begitu; harus kita lihat apa pengertian teks, siapa yang melakukannya, di mana dia lakukan, dan kapan dia lakukan.

Suatu ketika ada sekelompok orang-orang yang mencuri pada masa Sayyidina Umar, dia adalah pegawai Hatim. Kata Sayyidina Umar “saya tidak potong tangannya.” Kata Umar, pertama, yang saya jatuhi hukuman adalah majikannya, karena dia tidak perhatikan pegawainya. Kedua, masa peceklik, dan karena itu yang dilihat adalah waktu. Dengan kata lain, tidak semudah itu kita menetapkan hukum.

Bisa jadi ada satu ketetapan hukum yang jelas di dalam al-Qur’an akan tetapi harus tertunda pelaksanaannya demi kemaslahatan Islam. Suatu waktu Nabi Saw. diperintahkan untuk mencambuk siapa saja yang membawa isu buruk menyangkut Siti Aisyah yang dikira berselingkuh. Namun, setelah turun ayat bahwa beliau tidak bersih dari perselingkuhan, Nabi suruh cambuk Hassan bin Thabit. Lalu siapa sumber berita ini?

Adalah Abdullah bin Ubay. Kata Nabi “Jangan cambuk dia.” Kenapa tidak dicambuk, bahkan Umar menyuruh berulang-ulang untuk membunuhnya. Kata Nabi “Saya khawatir orang akan berkata bahwa Muhammad membunuh pengikut-pengikutnya. Jangan bunuh dia, jangan cambuk dia demi kemashlahatan Islam.”

Inilah hukum, kata Quraish Shihab. Bukan hanya sekedar membaca dan mengobral ayat bahwa ini hukum potong tangan dan lainnya. Tidak. Melainkan di sinilah perlunya ijtihad untuk menemukan satu hukum demi kemashlahatan Islam. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: islamPeradaban IslamQuraish ShihabsejarahSunah Nabi
Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Terkait Posts

Melawan Perundungan

Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

9 Juli 2025
Perempuan Lebih Religius

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

9 Juli 2025
Nikah Massal

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

8 Juli 2025
Intoleransi di Sukabumi

Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

7 Juli 2025
Retret di sukabumi

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

7 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Mencari Nyai dalam Pusaran Sejarah: Catatan dari Halaqah Nasional “Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia”

7 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Tradisional

    Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID