Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Hukum Indonesia

    Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Di Persimpangan Manakah Kiblat Hukum Indonesia?

    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Transformasi Digital

    Transformasi Digital untuk Siapa? Menagih Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

    Nama Website Pelayanan Publik

    Mengapa Nama Website Pelayanan Publik Banyak Mengandung Seksisme?

    Vaginal Rejuvenation

    Menimbang Ulang Vaginal Rejuvenation: Ikhtiar Medis atau Tuntutan Patriarki?

    Li'an

    Transformasi Islam terhadap Praktik Relasi Perkawinan Toksik Jahiliyah Arab: Li’an, Ila dan Zihar

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan: Akhlak dan Kemuliaan Tak Dibentuk oleh Sayatan

    Anak-anak Disabilitas

    Ketika Madrasah Sederhana di Madura Membuka Jalan bagi Anak-anak Disabilitas

    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    Nafkah adalah Amanah

    Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Koreng

    Cara Merawat Koreng dan Luka Menganga pada Orang dengan AIDS agar Tidak Terinfeksi

    Bercak Putih

    Bercak Putih di Mulut pada Orang dengan AIDS, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

    Luka

    Orang dengan AIDS Sering Mengalami Luka Mulut dan Jamur, Ini Cara Perawatannya

    Gangguan Mulut

    Cara Mengatasi Gangguan Mulut dan Tenggorokan pada Orang dengan AIDS

    pneumonia

    4 Tanda Pneumonia yang Perlu Diwaspadai Orang dengan AIDS

    Tuberkulosis

    Orang dengan AIDS Rentan Terkena Tuberkulosis dan Pneumonia, Kenali Gejalanya

    Berita Bohong

    Melihat Al-Qur’an Berbicara tentang Perempuan dan Berita Bohong di Era Digital

    Batuk Dahak

    Cara Meredakan Batuk Berdahak pada Orang dengan AIDS agar Tidak Semakin Parah

    Muntah

    Langkah Tepat Mengatasi Mual dan Muntah pada Orang dengan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Hukum Indonesia

    Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Di Persimpangan Manakah Kiblat Hukum Indonesia?

    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Transformasi Digital

    Transformasi Digital untuk Siapa? Menagih Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

    Nama Website Pelayanan Publik

    Mengapa Nama Website Pelayanan Publik Banyak Mengandung Seksisme?

    Vaginal Rejuvenation

    Menimbang Ulang Vaginal Rejuvenation: Ikhtiar Medis atau Tuntutan Patriarki?

    Li'an

    Transformasi Islam terhadap Praktik Relasi Perkawinan Toksik Jahiliyah Arab: Li’an, Ila dan Zihar

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan: Akhlak dan Kemuliaan Tak Dibentuk oleh Sayatan

    Anak-anak Disabilitas

    Ketika Madrasah Sederhana di Madura Membuka Jalan bagi Anak-anak Disabilitas

    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    Nafkah adalah Amanah

    Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Koreng

    Cara Merawat Koreng dan Luka Menganga pada Orang dengan AIDS agar Tidak Terinfeksi

    Bercak Putih

    Bercak Putih di Mulut pada Orang dengan AIDS, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

    Luka

    Orang dengan AIDS Sering Mengalami Luka Mulut dan Jamur, Ini Cara Perawatannya

    Gangguan Mulut

    Cara Mengatasi Gangguan Mulut dan Tenggorokan pada Orang dengan AIDS

    pneumonia

    4 Tanda Pneumonia yang Perlu Diwaspadai Orang dengan AIDS

    Tuberkulosis

    Orang dengan AIDS Rentan Terkena Tuberkulosis dan Pneumonia, Kenali Gejalanya

    Berita Bohong

    Melihat Al-Qur’an Berbicara tentang Perempuan dan Berita Bohong di Era Digital

    Batuk Dahak

    Cara Meredakan Batuk Berdahak pada Orang dengan AIDS agar Tidak Semakin Parah

    Muntah

    Langkah Tepat Mengatasi Mual dan Muntah pada Orang dengan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Islam Selalu Sesuai di Segala Waktu dan Tempat; Begini Penjelasan Quraish Shihab

Quraish Shihab mengatakan bahwa uraian menyangkut ini bisa juga kita namai “Islam Berkemajuan”, bahkan bisa juga kita berkata “Islam Nusantara”

Salman Akif Faylasuf by Salman Akif Faylasuf
18 Juli 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Penjelasan Quraish Shihab

Penjelasan Quraish Shihab

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam datang sudah berabad-abad yang lalu, namun ajarannya tidak pernah tereduksi dan sesuai untuk kita terapkan di segala waktu dan tempat. Ajarannya tidak hanya terpaku dengan cara yang lama dan dapat mengikuti perkembangan yang ada, sehingga perbedaan waktu dan tempat tidak menjadikan Islam terhambat untuk diamalkan oleh umatnya.

Lalu apa sebenarnya yang menjadikan Islam bisa selalu sesuai di segala waktu dan tempat? Bagaimana cara para ulama menyesuaikan ajaran ini?

Penjelasan Quraish Shihab mengatakan bahwa uraian menyangkut ini bisa juga kita namai “Islam Berkemajuan”. Bahkan bisa juga kita berkata “Islam Nusantara”. Kita sebut sesuai dengan tempat dan waktu karena Islam tidak mensakralkan tempat atau bentuk. Apakah ada bentu Masjid? Tidak ada.

Artinya, di manapun Anda mau salat dalam bentu apapun ya silahkan, hanya saja disyaratkan tempatnya bersih. Pakaian apakah ada model tertentu? Haruskah menggunakan pakaian Arab? Tidak. Melainkan yang ditetapkannya adalah tutup aurat.

Memang dalam hidup ini ada perubahan, tetapi perubahan itu lebih banyak pada bentuk ketimbang substansi. Misalnya, dari dulu orang makan dan sampai sekarang masih makan. Makanan kita beras atau yang lain, hanya saja cara memasaknya yang berbeda. Jadi letaknya pada substansi makanan.

Sesuai dengan Substansinya

Contoh lain. cinta, semenjak dari dulu cinta, bapak cinta anaknya atau tidak? Demikian juga cinta ibu. Justru, yang banyak berubah adalah bentuk-bentuk, sementara substansi tetap (seperti dari dulu sampai sekarang kita kawin). Dengan demikian, apapun yang terjadi selama sesuai dengan substansinya ya “welcome” dan “Ahlan wa Sahlan”.

Faktor lain yang cukup penting adalah bahwa ketentuan-ketentuan agama itu bisa di-veto. Bisa kita batalkan atau paling tidak kita ringankan. Misalnya, kewajiban puasa bisa batal atau tidak berlaku bagi orang tua yang lemah (tidak harus puasa dan bisa ditunda). Demikian juga salat, tidak bisa berdiri maka salat duduk, baring dan isyarat (tanda).

Apakah makan babi boleh? Jelas tidak boleh, akan tetapi bisa di-veto untuk kemudian menjaga kelangsungan hidup, ya silahkan. Inilah yang menjadikan Islam sesuai dengan waktu dan tempat.

Hal lain yang juga merupakan faktor Islam sesuai di segala tempat dan waktu adalah sesuatu yang amat penting tapi kelihatannya terabaikan, Islam mengaitkan hukumnya dengan waktu dan tempat. Sehingga bisa jadi di sini haram sementara di sana boleh.

Contohnya, bisa jadi untuk si A hukumnya seperti ini dan untuk si B hukumnya seperti ini. Misalnya kawin hukumnya bisa wajib, haram, sunnah, mubah dan makruh. Dalam hal ini hukum kawin tergantung dari orangnya.

Tempat dan Waktu Bisa Berbeda

Ada ketetapan hukum berkata: “Siapa yang menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadan maka wajib puasa dua bulan berturut-turut, atau memerdekakan hamba, atau juga memberi makan 60 orang”.

Datang satu penguasa pergi meminta fatwa. Katanya “Saya ini berhubungan dengan istri saya di bulan Ramadan.” Kata sang pemberi fatwa “Kamu harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.” “Kenapa? Kan saya bisa beri makan,” jawab penguasa. Kata pemberi fatwa “Bahwa tujuan dari ketetapan hukum ini adalah memberatkan sehingga tidak terulang. Sebab jika saya berkata beri makan 60 orang maka sudah pasti setiap hari kamu melakukannya.”

Dari sini jelas sudah berbeda. Tempat dan waktu bisa berbeda. Itu sebabnya ulama-ulama berkata, bahwa seandainya pengetahuan hukum itu hanya dengan membaca kitab-kitab, maka sangat mudah sekali. Akan tetapi, pengetahuan dan penetapan hukum fatwa itu berkaitan dengan tiga hal yang kait-berkait.

Pertama, mengenali teks dan memahaminya; kedua, memahami apa yang kita namai maqasid al-syariah (tujuan kehadiran agama). ketiga, memahami tempat, waktu dan sosok yang bertanya kepada Anda.

Satu orang berkata (Anda dengan mudah menjawab) saya talak istri, apakah talaknya jatuh? Terlalu cepat Anda berkata jatuh karena masih harus kita lihat, apakah dia ucapkan dalam keadaan marah atau tidak.

Misalnya, dipotongkah tangan seseorang yang mencuri di tempat yang bukan tempatnya? Tidak kita hukum potong tangan, karena yang salah adalah yang menempatkan itu bukan pada tempatnya. Jika demikian, kita hukum potong tangankah orang yang mencuri telur? Tidak. Sebab, tidak sampai kadar yang menjadikan dia dipotong tangannya. Kalau mencuri telur emas?

Kemaslahatan Islam

Dalam hal ini, kata Quraish Shihab, kita harus teliti karena tidak semudah itu Anda menetapkan hukum begini dan begitu; harus kita lihat apa pengertian teks, siapa yang melakukannya, di mana dia lakukan, dan kapan dia lakukan.

Suatu ketika ada sekelompok orang-orang yang mencuri pada masa Sayyidina Umar, dia adalah pegawai Hatim. Kata Sayyidina Umar “saya tidak potong tangannya.” Kata Umar, pertama, yang saya jatuhi hukuman adalah majikannya, karena dia tidak perhatikan pegawainya. Kedua, masa peceklik, dan karena itu yang dilihat adalah waktu. Dengan kata lain, tidak semudah itu kita menetapkan hukum.

Bisa jadi ada satu ketetapan hukum yang jelas di dalam al-Qur’an akan tetapi harus tertunda pelaksanaannya demi kemaslahatan Islam. Suatu waktu Nabi Saw. diperintahkan untuk mencambuk siapa saja yang membawa isu buruk menyangkut Siti Aisyah yang dikira berselingkuh. Namun, setelah turun ayat bahwa beliau tidak bersih dari perselingkuhan, Nabi suruh cambuk Hassan bin Thabit. Lalu siapa sumber berita ini?

Adalah Abdullah bin Ubay. Kata Nabi “Jangan cambuk dia.” Kenapa tidak dicambuk, bahkan Umar menyuruh berulang-ulang untuk membunuhnya. Kata Nabi “Saya khawatir orang akan berkata bahwa Muhammad membunuh pengikut-pengikutnya. Jangan bunuh dia, jangan cambuk dia demi kemashlahatan Islam.”

Inilah hukum, kata Quraish Shihab. Bukan hanya sekedar membaca dan mengobral ayat bahwa ini hukum potong tangan dan lainnya. Tidak. Melainkan di sinilah perlunya ijtihad untuk menemukan satu hukum demi kemashlahatan Islam. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: islamPeradaban IslamQuraish ShihabsejarahSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Islam Membolehkan Suami Memukul Istri?

Next Post

Pernyataan Sikap KUPI Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Related Posts

Berita Bohong
Hikmah

Melihat Al-Qur’an Berbicara tentang Perempuan dan Berita Bohong di Era Digital

27 Juli 2026
Syarifah Baghdad
Figur

Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara

20 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Bertumbuh bersama Pesantren
Personal

Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

10 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

7 Juli 2026
Next Post
Pernyataan Sikap KUPI Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Pernyataan Sikap KUPI Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Transformasi Digital untuk Siapa? Menagih Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
  • Cara Merawat Koreng dan Luka Menganga pada Orang dengan AIDS agar Tidak Terinfeksi
  • Ummu Kultsum, Sang Bintang Timur: Suara Perlawanan Bangsa Mesir, Arab, dan Palestina
  • Bercak Putih di Mulut pada Orang dengan AIDS, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
  • Mengapa Nama Website Pelayanan Publik Banyak Mengandung Seksisme?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0