• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hukum Suntik Vaksin saat Puasa Ramadhan

Suntik vaksin (medis) di bagian manapun dalam tubuh tidak membatalkan puasa

Redaksi Redaksi
07/04/2022
in Hukum Syariat, Rujukan
0
suntik vaksin saat puasa ramadhan

Penemuan Vaksin

229
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat ini sedang banyak pertanyaan mengenai suntik vaksin saat puasa Ramadhan. Apakah suntik vaksin membatalkan puasa, karena ada cairan yang masuk ke dalam tubuh? Apakah sebaiknya suntik vaksin dilakukan pada malam hari, sekalipun dianggap tidak membatalkan?

Suntik vaksin secara umum sama dengan suntik-suntik medis lain, yang dilakukan di lengan bagian atas, atau di bagian tubuh yang lain.

Suntik vaksin seperti ini telah dibahas lebih dari 100 tahun yang lalu oleh Lembaga Fatwa Mesir pada tanggal 22 Sya’ban 1337 H (24 Mei 1919).

Dalam Kitab al-Fatawa al-Islamiyah min Dar al-Ifta’ al-Mishriyah (Terbit Tahun 2021, jilid 3, halaman 259-260), disebutkan bahwa ada dua norma utama dalam hal ini, yang ditegaskan fatwa tersebut.

Pertama, bahwa suntikan medis di bagian manapun dalam tubuh tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:

5 Keutamaan Puasa Syawal

Lailatul Qadar, sebagai Momentum Muhasabah Diri

Peluang Wanita Haid dalam Meraih Keutamaan Lailatul Qadar dalam Pandangan Islam

Lailatul Qadar dan Perempuan Haid dalam Kitab Hasyiyah al-Qalyubi

Kedua, bahwa yang membatalkan itu adalah ketika sesuatu itu masuk melalui lubang-lubang tubuh dan masuk ke dalam perut. Sementara cairan yang masuk melalui suntikan tidak akan masuk ke dapam perut, sehingga suntikan medis diputuskan tidak membatalkan puasa.

Lembaga ini menyamakan suntikan medis dengan kasus seseorang yang mandi dengan air segar saat berpuasa.

Sebagaimana sudah dibahas kitab-kitab fiqh, mandi seperti ini tidak membatalkan puasa. Sekalipun, bisa jadi sebagian air itu bisa jadi masuk ke dalam pori-pori tubuh, lalu badan juga terasa adem dan segar.

Begitupun berkumur-kumur air dingin, selama tidak diteruskan ke dalam tenggorokan dan masuk ke perut, juga tidak membatalkan puasa. Sekalipun, bisa jadi, seseorang merasa segar dengan berkumur-kumur tersebut.

Dengan metode ilhaq (mengaitkan) pada kasus-kasus yang telah dibahas dalam kitab fiqh ini, Lembaga Fatwa Mesir telah memutuskan bahwa segala jenis suntik medis sama sekali tidak membatalkan puasa, termasuk suntik vaksin saat puasa ramadhan. Dengan demikian, suntik vaksin juga serupa dengan suntik medis. Karena itu, ia tidak membatalkan puasa. Wallahu a’lam. []

Tags: puasaRamadhanSuntik Vaksin
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan Fitnah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

15 Mei 2025
Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Idul Fitri

Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

30 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID