Kamis, 9 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Terminasi

    Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

    Yosef dan Maria

    Yosef dan Maria: Belajar dari Dua Tokoh yang Saling Menguatkan dalam Hidup Berkeluarga

    Kenikmatan Surga

    Bidadari dan Bidadara: Tafsir Mubadalah atas Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    Perempuan Menikah

    Perempuan Menikah dan Pertanyaan yang Tak Pernah Usai

    Suster Vassa

    Suster Vassa dan Wajah Suram Otoritas Agama

    Isu Disabilitas

    Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

    Suara Panci

    Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

    Pernikahan Anak

    Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

    Feminis Sejati

    Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kritik Aisyah

    Kritik Aisyah dan Kesahihan Hadis Tanpa Sekat Gender

    surga

    Ketika Surga Tak Lagi Milik Laki-Laki Saja

    Kenikmatan Surga

    Bidadari dan Bidadara: Tafsir Mubadalah atas Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    Surga yang Maskulin

    Menggugat Tafsir Surga yang Sangat Maskulin

    Kenikmatan Surga

    Ketika Surga Terlalu Maskulin: Menafsir Ulang Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    Al-Qur'an Terhadap Perempuan

    Afirmasi Revolusioner Al-Qur’an terhadap Perempuan

    Islam Perempuan

    Islam Melindungi Martabat Perempuan

    Islam Perempuan

    Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Terminasi

    Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

    Yosef dan Maria

    Yosef dan Maria: Belajar dari Dua Tokoh yang Saling Menguatkan dalam Hidup Berkeluarga

    Kenikmatan Surga

    Bidadari dan Bidadara: Tafsir Mubadalah atas Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    Perempuan Menikah

    Perempuan Menikah dan Pertanyaan yang Tak Pernah Usai

    Suster Vassa

    Suster Vassa dan Wajah Suram Otoritas Agama

    Isu Disabilitas

    Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

    Suara Panci

    Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

    Pernikahan Anak

    Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

    Feminis Sejati

    Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kritik Aisyah

    Kritik Aisyah dan Kesahihan Hadis Tanpa Sekat Gender

    surga

    Ketika Surga Tak Lagi Milik Laki-Laki Saja

    Kenikmatan Surga

    Bidadari dan Bidadara: Tafsir Mubadalah atas Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    Surga yang Maskulin

    Menggugat Tafsir Surga yang Sangat Maskulin

    Kenikmatan Surga

    Ketika Surga Terlalu Maskulin: Menafsir Ulang Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    Al-Qur'an Terhadap Perempuan

    Afirmasi Revolusioner Al-Qur’an terhadap Perempuan

    Islam Perempuan

    Islam Melindungi Martabat Perempuan

    Islam Perempuan

    Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Konsep Keluarga Pembaharu, Laki-laki perlu Terlibat Tanggung Jawab Domestik Keluarga

PR panjang untuk menciptakan relasi setara antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga, tidak hanya dari faktor kesadaran diri. Akan tetapi, juga mendukung pelibatan laki-laki dalam ranah domestik

Muallifah Muallifah
11 Juli 2022
in Keluarga
0
Konsep Keluarga

Konsep Keluarga

390
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagaimana kita membayangkan sebuah kehidupan rumah tangga yang tercipta peran ibu dalam ranah domestik begitu besar? Tentu, gambaran umum itu tidak sulit kita bayangkan. Sebab ibu kita, hampir semua melakukan peran domestik yang begitu besar.

Bagi orang yang belum menikah, membahas peran dan keterlibatan seorang laki-laki dalam ranah domestik, mengurus anak, masih berupa sebuah impian. Namun, hal itu bukanlah tidak bisa kita wujudkan ketika pembicaraan sebelum menikah tentang pola pengasuhan, kehidupan rumah tangga, selalu menjadi pembicaraan.

Kita menyebut relasi keluarga yang semacam itu adalah konsep keluarga pembaharu. Konsep ini mengacu kepada pelibatan semua pihak, baik laki-laki dan perempuan dalam melakukan tanggung jawab domestik. Mengapa hal ini sangat kita perlukan? Selama ini, laki-laki terlalu menikmati privilege dan kekuasaan dalam keluarga, privilege itu membawa konsekuensi negatif bagi perempuan yang memiliki beban kerja tanpa dibayar.

Beban Ganda Perempuan

Selama ini perempuan memiliki beban yang berlapis dalam melakukan perannya. Di satu sisi, ketika ia seorang perempuan pekerja, tanggung jawab domestik juga ia lakukan. Sehingga, beban antara pekerjaan rumah dan di kantor dipikul sendiri. Di sisi lain, apabila seorang perempuan full time mengerjakan pekerjaan rumah/ ibu rumah tangga, justru dianggap sebagai orang yang tidak bekerja.

Akhirnya, stigma negatif selalu tersematkan kepada ibu rumah tangga melalui sebutan tidak bekerja, hidup santai, tidak memiliki tanggungan. Padahal, waktu yang ia butuhkan untuk melakukan pekerjaan rumah sangatlah panjang. Apalagi untuk mengurus anak, memasak, membersihkan rumah. Membutuhkan waktu tanpa jeda.

Alasan lain mengapa keluarga pembaharu ini sangat penting.  Karena hari ini dunia berada dalam persimpangan akibat cepatnya perubahan yang terjadi. Tekanan datang dari pelbagai arah. Informasi semakin tidak terbendung. Begitu banyak dampak peperangan, kondisi strata sosial yang tidak seimbang menyebabkan orang miskin semakin miskin, begitu sebaliknya.

Kenyataan ini membuat pihak tertentu memanfaatkan momentum sesuai dengan kepentingannya. Namun, kondisi ini tidak bisa kita hadapi oleh satu pihak saja. Artinya, butuh kerjasama kolektif antara masyarakat sipil, pemerintah dan elemen lainnya. Selama ini, kita lebih fokus terhadap kegiatan, gerakan yang besar tanpa melihat unit terkecil dari sebuah negara, yakni keluarga.

Keluarga merupakan ruang private yang menjadi kunci dari terjalinnya relasi yang begitu kuat dalam sistem sosial. Segala bentuk informasi, ideologi, pemikiran, bahkan apapun, terlebih dahulu masuk kepada keluarga. Khususnya kepada bapak dan ibu yang memiliki peran penting dalam pola pengasuhan keluarga. Apabila relasi keluarga sudah kuat, berbicara tentang pemberdayaan perempuan dalam skala besarpun, sangat baik untuk dilakukan.

Peran Setara Ayah dan Ibu sebagai Orang Tua

Keluarga adalah kunci dari awal melakukan hubungan yang begitu luas. Maka memerlukan peran bapak dan ibu, yang sama-sama memiliki tanggung jawab besar terhadap kerja-kerja domestik. Hal ini akan tercapai apabila, keduanya memiliki kesadaran penuh tentang tanggung jawab bersama dalam keluarga.

Dalam konteks ini, paternity leave dan maternity leave seharusnya kita sadari atas pilihan keduanya. Paternity leave adalah waktu cuti yang seorang ayah ambil untuk mengurus bayi. Sedangkan maternity leave adalah waktu cuti untuk seorang ibu.

Mengapa paternity leave penting? Butuh penyesuaian bagi sang anak yang baru lahir, sehingga membutuhkan peran untuk mendampingi. Lagipula, secara psikis, seorang ibu yang baru melahirkan tentunya butuh adaptasi dan penyesuaian dengan seorang bayi. Sehingga butuh peran suami untuk mampu melakukannya.

Di kota maju, seperti Inggris, Amerika, sudah menerapkan paternity leave. Sebutan ini memang sangat baru masyarakat Indonesia. Apalagi, konsep tersebut akan mengancam posisi pekerja pada sebuah perusahaan. Sehingga jikalaupun ada, pasti memilih untuk tidak mengambil posisi tersebut lantaran khawatir tidak mendapatkan promosi jabatan atau dirumahkan oleh perusahaan.

PR panjang untuk menciptakan relasi setara antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga, tidak hanya dari faktor kesadaran diri. Akan tetapi, juga tempat kerja, lingkungan, harus juga mendukung pelibatan laki-laki dalam ranah domestik. Dengan demikian, ketika laki-laki juga terlibat dalam ranah domestik, tercipta keluarga mandiri dan berdaya, dengan pola pengasuhan yang baik dari bapak dan ibu. []

 

 

 

Tags: istrikeadilanKesalinganKesetaraanKonsep keluargaRelasisuami
Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Terkait Posts

Yosef dan Maria
Keluarga

Yosef dan Maria: Belajar dari Dua Tokoh yang Saling Menguatkan dalam Hidup Berkeluarga

9 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Perempuan Menikah
Personal

Perempuan Menikah dan Pertanyaan yang Tak Pernah Usai

8 Oktober 2025
Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik
Hikmah

Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

7 Oktober 2025
Game of Thrones
Film

Game of Thrones dan Queen Bee Syndrome: Warisan Patriarki dalam Konflik Ibu dan Menantu

6 Oktober 2025
Daisaku Ikeda
Aktual

Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

6 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Yosef dan Maria

    Yosef dan Maria: Belajar dari Dua Tokoh yang Saling Menguatkan dalam Hidup Berkeluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu Mahmudah, Ulama Perempuan dari Negeri Sai Bumi Ruwa Jurai itu Telah Pergi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Surga Tak Lagi Milik Laki-Laki Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidadari dan Bidadara: Tafsir Mubadalah atas Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kritik Aisyah dan Kesahihan Hadis Tanpa Sekat Gender
  • Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia
  • Ketika Surga Tak Lagi Milik Laki-Laki Saja
  • Yosef dan Maria: Belajar dari Dua Tokoh yang Saling Menguatkan dalam Hidup Berkeluarga
  • Bidadari dan Bidadara: Tafsir Mubadalah atas Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID