• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sensitivitas Al-Qur’an Terhadap Pemberian ASI

Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang hendak menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi rezeki dan pakaian kepada para ibu secara patut

Redaksi Redaksi
18/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
al-Qur'an

al-Qur'an

248
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa sebagai kalam Allah Sang Pencipta Manusia, al-Qur’an senantiasa mengerti dan memahami manusia dengan beragam keadaan dan kecenderungannya.

Pesan-pesan al-Qur’an mengenai relasi suami-istri pun demikian. Jika hari ini kita sering bicara tentang sensitivitas gender, untaian kalimat dalam al-Qur’an telah menunjukkan hal tersebut.

Yakni, memberikan norma yang sensitif gender tanpa subyektivitas sempit, yang mendorong manusia mencapai sebuah relasi yang adil, setara, serta berorientasi pada perlindungan seluruh anggota keluarga, terutama yang lemah.

Betapa dalam dan sensitifnya pemahaman al-Qur’an terhadap relasi suami-istri antara lain tampak jelas dalam surat al-Baqarah ayat 233 yang artinya:

“Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang hendak menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi rezeki dan pakaian kepada para ibu secara patut.

Baca Juga:

Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Seseorang tidak dibebani selain menurut kadar kemampuannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya.

Demikian pula para waris. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.

Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran secara patut.

Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Nyai Badriyah mengingatkan, jika kita perhatikan setiap kalimat dalam ayat di atas, tampak jelas bahwa al-Qur’an selalu menyampaikan norma ideal kepada sasaran yang tepat.

Dengan cara ini, kata Nyai Badriyah, al-Qur’an telah menjadi pemberi peringatan secara tidak langsung agar pihak yang tidak lari dari tanggung jawab seperti hal yang sering manusia lakukan karena nafsunya. (Rul)

Tags: al-quranASINyai Badriyah Fayumipemberiansensivitasulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Rahasia Rasa

    Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bekerja itu Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Malu Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial
  • Surat yang Kukirim pada Malam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID