Mubadalah.id – Mungkin tidak semua dari kita pernah ke Papua, termasuk saya yang menulis artikel ini. Namun siapa tahu melalui artikel ini, saya bisa berkunjung ke Papua dan menyaksikan keindahan alamnya. Tujuannya untuk bertafakur dan bersyukur atas apa yang Tuhan ciptakan, lalu berbagi pada penduduk Indonesia lainnya, khususnya tentang Tiyaitiki yakni konservasi laut di Papua.
Setelah melihat video berdurasi 14 menit 41 detik ini, saya jadi teringat akan materi yang disampaikan oleh Bapak Soeryo Adiwibowo dosen Fakultas Ekologi Manusia IPB dalam Lokakarya Faith-Inspired Changemaking Initiative Masterclass Indonesia (FICI) yang dilaksanakan di Villa Marcolina 57 pada 26-30 Agustus 2022 yaitu tentang kenyataan yang saat ini kita hadapi yakni kearifan lokal yang semakin tergerus.
Beliau menyampaikan, agar kita dapat mempercepat pertumbuhan keartifan lokal. Maka kita harus menerapkan prinsip ekologi di dalamnya. Di mana keterikatan alam dengan masyarakat adat sangat lah penting. Seperti yang dipaparkan pada video konservasi laut di Papua yang masyarakat adat di Kampung Tablanusu lakukan.
Mengenal Tiyaitiki
Berdasarkan pemaparan Efraim Suwae Ketua Adat di Kampung Tablanusu, melalui Tiyaitiki, masyarakat adat di Kampung Tablanusu sangat menjaga ekosistem laut seperti terumbu karang dan juga ikan-ikannya.
Seorang jurnalis yaitu Christopel Paino yang pernah menyelam di sekitar kawasan yang menerapkan Tiyaitiki dan kawasan yang tidak menerapkan Tiyaitiki menyatakan ada perbedaan kualitas ekosistem laut yang signifikan.
Prinsip Tiyaitiki Marga Suwae kampung Tablanusu, Kecamatan Deprape, Kabupaten Jayapura, Papua adalah memberikan kesempatan secara alami kepada laut untuk meregenerasi ekosistemnya dengan organik setelah penduduk sekitar mengambil hasil laut untuk kepentingan tertentu. Istilah lain dari Tiyaitiki adalah Sasi.
Sedangkan kita saat ini menamainya dengan sebutan konservasi laut. Di mana berdasarkan Watchdoc Image, pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa hanya 5 juta ton dari 12,5 juta ton yang boleh mereka ambil tiap tahunnya. Sedangkan sisanya atau sekitar 7,5 juta ton siapapun harus membiarkan ikan-ikan tersebut agar dapat regenerasi dan diambil di tahun berikutnya.
Kesepakatan Melalui Tiyaitiki
Melalui Tiyaitiki, masyarakat adat sepakat untuk menerapkan penutupan suatu wilayah dalam rentang waktu tertentu untuk menjaga kelestarian laut secara berkala mulai dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun. Sehingga laut dapat meregenerasi ekosistemnya secara organik.
Selain rentang waktu tertentu, masyarakat juga sepakat hanya mengambil ikan dengan ukuran besar pada saat rentang waktu Tiyaitiki habis. Sedangkan untuk ikan berukuran kecil terlarang untuk mereka ambil.
Pengambilan ikan pun dilakukan dengan alat-alat sederhana atau jala khusus yang dapat menjaring ikan besar sedangkan ikan kecil akan dapat lolos dari jejaring jala tersebut. Penggunaan jala tersebut masyarakat lakukan setelah adanya pelatihan penangkapan ikan yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Penggunaan jala ini menunjukkan bahwa masyarakat marga Suwae sangat terbuka dengan hal-hal baru yang bertujuan dan berkaitan untuk kelestarian alam. Sehingga berdasarkan pemaparan Efraim Suwae, mereka sangat terbuka apabila hal-hal baru yang ditawarkan oleh masyarakat dapat mempermudah aktivitas masyarakat namun tidak merusak lingkungan sekitar.
Penggunaan Racun Alami
Sebelum ada jala, mereka biasanya menggunakan racun alami yang berasal dari getah akar tanaman Tuba. Mereka lakukan dengan cara mematahkan akar-akar tanaman dan mengumpulkannya menjadi satu. Lalu mereka rendam di dalam air. Saat hari H mereka masukkan ke dalam laut setelah mereka tumbuk dengan batu berukuran besar.
Ada pula yang setelah mereka tumbuk lalu menaruhnya di sekitar terumbu karang. Jadi ketika ada ikan lewat di sekitar terumbu karang tersebut akan segera mati dan mudah untuk mereka tangkap. Racun ini memang masyarakat gunakan hanya untuk memanen ikan laut karena tidak berefek samping terhadap manusia.
Dalam Tiyaitiki juga terdapat peraturan yang tidak boleh mereka langgar. Jika mereka lakukan dapat terkena sanksi atau hukum adat. Yakni dengan cara menangkap masyarakat yang melanggar peraturan tersebut dan menghukumnya dengan sanksi sosial. Yaitu berkeliling kampung sambil mengalungkan hasil tangkapan ikan yang ia dapat sebagai peringatan pertama.
Menutup ulasan tentang konservasi laut ala Tiyaitiki, Efraim Suwae mengajak kita untuk lebih peduli dengan kelestarian alam, ekosistem laut khususnya terumbu karang. Karena ia berfungsi sebagai tempat ikan berkumpul, tempat ikan berteduh, tempat ikan mencari makan dan tempat ikan-ikan menaruh telurnya. Tujuannya agar dapat berkembang dan bisa kita manfaatkan kembali dengan kapasitas yang sewajarnya oleh generasi yang akan datang. []