• Login
  • Register
Senin, 9 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konsep Makruf dalam Pandangan Ulama KUPI

Konsep makruf ini bisa menjadi sebagai pendekatan menyelesaikan problem-problem sosio-teologis umat Muslim. Termasuk isu-isu relasi sosial manusia, terutama bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan kaum minoritas.

Redaksi Redaksi
21/10/2022
in Hikmah
0
konsep makruf

konsep makruf

479
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Ulama KUPI, Nyai Badriyah Fayumi tentang konsep makruf, maka ia mendefinisikannya sebagai segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran dan kepantasan yang sesuai dengan syariat, akal sehat dan pandangan umum suatu masyarakat.

Misalnya hal tersebut berlaku juga dalam kehidupan rumah tangga. Nyai Badriyah mencontohkan, dalam al-Qur’an surta an-Nisa ayat 19 yaitu, yang mengharuskan suami memperlakukan istri secara makruf.

Artinya, menurut Badriyah, adalah dengan sesuatu yang disukai dan diterima oleh perasaan, dibenarkan menurut syariat, serta dipertegas tradisi dan kebiasaan masyarakat (‘urf).

Lebih jauh, konsep makruf ini bisa menjadi sebagai pendekatan menyelesaikan problem-problem sosio-teologis umat Muslim. Termasuk isu-isu relasi sosial manusia, terutama bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan kaum minoritas.

Sebagai pendekatan, konsep makruf ini bisa bekerja pada tiga ranah.

Baca Juga:

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Pesan Nyai Alissa Wahid di Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Pertama, relasi sosial antar manusia, baik dalam keluarga maupun kemasyarakatan secara umum. Terlebih, hal ini berdasarkan pada etika hubungan berdasarkan kepantasan umum yang bersifat lokal-temporal.

Hal ini penting untuk menciptakan dan memelihara suasana sosial yang harmonis. Di mana aspek opini, rasa, dan kesan kepantasan, dapat terjaga dengan baik.

Kedua, ranah otoritas pada tradisi dan semua rujukan kebaikan yang dapat masyarakat terima dan amalkan. Ulama fikih menyebutnya sebagai ‘urf, adah, atau adat kebiasaan.

Ketiga, ranah implementasi nilai-nilai universal Islam pada tataran konkret, seperti keharusan untuk saling rela dan saling bermusyawarah ke dalam sistem aplikasi sosial yang bersifat partikular dan kasuistik, di mana nilai-nilai kepantasan lokal menjadi unsur pertimbangan utama.

Di samping juga kondisi riil orang-orang yang sedang mengalami persoalan serta kemungkinan-kemungkinan yang ada secara kontekstual. (Rul)

Tags: KonsepMakrufNyai Badriyah Fayumipandanganulama KUPIulama perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID