Mubadalah.id – Sudah hampir dua minggu berlalu surat terbuka saya tulis di media sosial. Tapi perbincangan terkait surat terbuka dan sikap protes saya atas stigma janda masih menjadi pembahasan sebagian orang di grup-grup pesan singkat. Bahkan mengaitkan dengan narasi agama yang mengatakan bahwa laki-laki lebih sempurna, sementara perempuan kelas kedua. Hati kecil saya seakan meronta-ronta, dan percaya bahwa kedudukan perempuan dalam Islam adalah mulia dan setara dengan laki-laki.
Pergumulan saya dengan realitas seperti itu sudah lama terjadi. Mungkin jika saya tak mengenal wacana Islam dan Gender yang banyak digemakan para perintis Fahmina Cirebon, saya akan menerima mentah-mentah segala doktrin dan narasi tentang pelemahan perempuan itu. Bahwa kedudukan perempuan dalam Islam itu tak punya daya upaya. Bahkan untuk sekedar membela diri, ia gagap tak sanggup bicara.
Untuk segala pemahaman yang baik tentang perspektif kesetaraan perempuan ini, dan keberanian saya menggugat segala bentuk ketidakadilan berbasis gender, saya mengucap syukur telah mendapat kesempatan bertemu dengan para guru di Fahmina Cirebon. Karena faktanya memang di daerah di mana saya lahir dan dibesarkan, ketidakadilan terhadap perempuan itu tumbuh subur bak cendawan di musim hujan.
Kebijakan yang Tidak Adil bagi Perempuan
Hari ini kita tidak mungkin untuk selalu menutup, menghambat, memarjinalkan, membawa ketidakdilan atau melarang perempuan untuk mencapai peranan yang seutuhnya, dan setara dalam masyarakat. Karena perempuan adalah bagian dari masyarakat yang ikut memberikan sumbangan pembangunan bagi masyarakat.
Bayangkan seandainya keadaan suatu negara yang memberikan perlakuan tidak adil bagi perempuan. Bagaimana suatu negara dapat berkembang jika kaum perempuan, yang merupakan setengah dari populasinya mengalami marjinalisasi. Setidaknya tercatat bahwa banyak negara Islam yang miskin dan terbelakang karena kebijakan yang tidak adil terhadap perempuan.
Ini bukannya tidak berhubungan, sebab jika jumlah perempuan setengah dari populasi rakyat, maka tindakan tidak adil tersebut sama saja menutup kemungkinan perkembangan potensi warga negaranya dalam membangun negara tersebut. Tidak dapat kita pungkiri, bahwa dari zaman ke zaman, peranan perempuan sangat kita butuhkan bagi perbaikan dan perkembangan kehidupan publik dalam setiap negara.
Tantangan Islam
Islam sebagai salah satu agama besar dunia memang menghadapi tantangan yang besar dalam mewujudkan kedudukan dan peranan yang lebih baik dan yang setara dengan laki-laki dalam masyarakat.
Tantangan ini timbul dari adanya pemahaman ayat-ayat Al Qur’an dan hadis-hadis yang dianggap misoginis, yang memaksa perempuan berada dalam suatu keadaan yang dirasa tidak adil, dan selalu tergantung pada laki-laki, serta di bawah laki-laki.
Mau tidak mau, tantangan ini harus kita hadapi dengan bersikap kritis dan terbuka terhadap setiap reformasi progresif yang dibutuhkan. Tujuannya untuk membawa perempuan dalam Islam ke arah yang lebih baik. Reformasi ini kita lakukan sebagai salah satu bentuk pembebasan umat Islam yang tidak lagi dapat membedakan nilai-nilai Islami yang bersifat transedental dan yang bersifat temporal.
Mana yang hanya tradisi, dan mana yang merupakan esensi moral dari Islam itu sendiri. Jika suatu tradisi tidak lagi sesuai konteks zaman sekarang yang implikasinya membawa suatu ketidakadilan bagi perempuan. Maka suatu hukum publik baru sebagai alternatif syariah perlu kita susun. Seperti lima isu krusial yang akan menjadi pembahasan dalam KUPI II nanti.
Kesadaran untuk Melakukan Perubahan
Cita-cita di atas bukan hal yang tidak mungkin. Sebagaimana penjelasan Syanthy Cristianty Salim dalam Jurnal Dialog Peradaban Titik-Temu Volume 8 No. 2 tahun 2016. Pertama-pertama menurut Syanthy setidaknya ada suatu kesadaran adanya perubahan tersebut. Kesadaran ini penting, karena artinya manusia menjalankan tugasnya sebagai khalifah Allah di muka bumi.
Mengutip perkataan Nurcholish Madjid, fungsi sebagai khalifah Allah tentu memberikan ruang bagi adanya kebebasan manusia untuk menetapkan dan memilih sendiri cara serta tindakannya. Hal itu sebagai upaya perbaikan-perbaikan hidupnya di atas bumi. Sekaligus juga memberikan pembenaran bagi adanya tanggung jawab manusia atas perbuatan-perbuatan itu di hadapan Tuhan.
Hal ini juga berlaku bagi perempuan. Di mana ia memegang peranan yang kritis dan penting sebagai agen perubahan. Karena suatu perubahan akan terwujud jika pihak-pihak itu juga aktif dalam menuntut haknya. Kondisi ini juga sejalan dengan konsep imbalan dan rahmat Allah dalam Islam. Di mana imbalan dan rahmat Allah dapat diterima oleh semua umat yang mencarinya.
Sejarah Islam dan KUPI II
Sejarah Islam telah mencatat bahwa hal ini terlihat dalam permintaan Ummu Salamah untuk penyebutan perempuan dalam surat Al-ahzab. Terlihat juga dengan aturan pembagian warisan bagi perempuan yang telah jauh berkembang dari sebelumnya. Karena permintaan dari kaum perempuan kepada Nabi untuk suatu pembagian yang adil pada masa itu.
Al Qur’an telah menetapkan tujuan moral dan etika bagi Muslim. Namun kita butuh suatu kesadaran sebagai upaya untuk memperbaiki nasib perempuan di masa depan. Dalam hubungannya dengan peran dan kedudukan perempuan dalam Islam, maka ijtihad menuju perbaikan tersebut sebenarnya telah mulai kita lakukan lewat interpretasi dan penafsiran ayat-ayat yang terkait dengan perempuan. Yakni melalui Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).
Sebagai alumni peserta Dawrah Kader Ulama Perempuan (DKUP) yang Fahmina gelar pada 2018 silam, saya merasa bangga, senang dan optimis dengan masa depan perempuan di Indonesia. Karena melalui KUPI II yang akan dilaksanakan Minggu depan di Jepara itu, tidak hanya menjadi ruang perjumpaan ulama perempuan. Tapi juga gagasan dan kegelisahan perempuan akar rumput atau sahabat ulama perempuan terhadap realitas sosial. Terutama bagi kedudukan perempuan dalam Islam, yang setara lagi mulia. []