Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Fatimah Al-Fihri, Perempuan Mulia, Perintis Universitas Pertama di Dunia

Pembangunan dan keistimewaan Universitas Al-Qarawiyyin adalah bukti dari kejernihan, ketulusan, dan keberanian Fatimah Al-Fihri

Siti Nisrofah by Siti Nisrofah
5 Desember 2022
in Figur
A A
0
Fatimah Al-Fihri

Fatimah Al-Fihri

9
SHARES
457
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada awal abad ke-9, Fatimah Al-Fihri bersama keluarganya hijrah dari Kairouan yang sekarang dikenal Tunisia ke kota Fes, Maroko untuk memperluas aktivitas bisnis ekonominya. Ayahnya bernama Muhammad Ibn Abdullah Al-Fihri seorang saudagar kaya dan terhormat. Fatimah Al-Fihri dan saudaranya yang bernama Mariam Al-Fihri dididik dengan penuh nilai-nilai kemanusiaan oleh ayahnya yang juga terkenal sangat religius.

Fatimah dan Mariam tumbuh menjadi perempuan hebat yang memiliki pemikiran dan keyakinan mendalam. Kebersamaan mereka tidak berlangsung lama, setelah ayahnya wafat Fatimah dan Mariam hidup saling menguatkan satu sama lain. Tidak hanya ilmu, ayahnya juga menginggalkan harta warisan yang sangat besar karena tidak ingin kedua putrinya hidup dalam kesengsaraan.

Kesedihan semakin bertambah setelah suami Fatimah tak lama kemudian juga wafat. Fatimah dan Mariam bekerja sama untuk menjaga kehidupan yang stabil. Tak ada kecintaan bagi wanita terhormat terhadap kekayaan yang melimpah.

Melihat kondisi sosial saat itu yang serba kekurangan dalam hal fasilitas dan pelayanan publik seperti masjid dan lembaga pendidikan, membuat Fatimah dan Mariam menghibahkan sebagian besar hartanya untuk kemaslahatan masyarakat.

Waqaf untuk Pembangunan Masjid

Berharap harta yang ayahnya tinggalkan dapat bermanfaat di dunia dan akhirat, Fatimah mewaqafkan bagian hartanya untuk pembangunan masjid sebagai sarana ibadah dan belajar. Masjid yang ia beri nama Qarawiyyin ini merupakan cikal bakal dari universitas dunia. Fatimah terus melakukan dan mengawasi pembangunan masid tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tak ingin melupakan tanah kelahirannya, universitas ini Ia beri nama Al-Qarawiyyin

Karena ketulusan hatinya, Fatimah berpuasa sejak peletakan batu pertama hingga masjid Qarawiyyin selesai dibangun dan mampu berdiri kokoh. Tak hanya itu, Fatimah juga merangsang ekonomi masyarakat dengan kemampuannya dan sumber daya lokal yang tersedia. Semua ini merupakan wujud visioneritas Fatimah terhadap kebutuhan pendidikan dan ekonomi pada masa itu hingga mendatang.

Konsep bangunan dan sistem pendidikan Universitas Qarawiyyin menjadi rujukan bagi universitas di seluruh dunia seperti Universitas Bologna, Universitas Al-Azhar, dan Oxford University. Gelar sarjana hingga atribut seragam akademik seperti topi dan baju toga adalah inisiatif Fatimah yang masih kita adopsi hingga sekarang.

Selain itu, ijazah juga termasuk peninggalan lembaga pendidikan Fatimah tersebut yang hingga saat ini bentuk fisik ijazah pertama dari ukiran kayu panel masih terpajang di perpustakaan Universitas Qarawiyyin.

Mendirikan Universitas Al-Qarawiyyin

Universitas Al-Qarawiyyin tepatnya berdiri pada tahun 859 M di Maroko setelah Universitas Az-Zaitunah Tunisia yaitu tahun 737 M. Walaupun sebagai universitas tertua nomor dua di dunia, namun Universitas Al-Qarawiyyin menjadi pintu gerbang utama dalam sistem pendidikan dunia.

Di sanalah pertama kalinya ada kursus Alquran dan ilmu agama serta umum lainnya yang semakin berkembang pesat. Hingga saat ini, Universitas Al-Qarawiyyin masih terus beroperasi bahkan mampu menampung mahasiswa sejumlah 22.000 dari berbagai latar belakang tanpa membedakan satu sama lain.

Universitas Qarawiyyin banyak dilirik oleh pelajar Eropa, Arab, Amerika dan di setiap penjuru dunia lainnya. Selain dari usianya yang tua, universitas Qarawiyyin terbukti telah melahirkan cendekiawan dan pakar keilmuwan hebat di dunia baik muslim maupun non muslim.

Salah satu ulama besar yang pernah belajar di sana adalah Ibn Khaldun dengan segala karyanya yang luar biasa. Selain itu, seorang filsuf non muslim terkenal bernama Ibn Maimun juga pernah menimba ilmu di Universitas Al-Qarawiyyin.

Miliki Perpustakaan Tertua di Dunia

Universitas Qarawiyyin memiliki perpustakaan tertua di dunia dengan jumlah manuskrip mencapai 30.000 jilid. Di dalamnya terdapat naskah-naskah otentik dan berharga seperti alquran dari abad ke-9 yang tertulis dalam aksara Kufah di atas kulit unta serta injil versi bahasa Arab dari abad ke-12 yang sudah tersimpan lebih dari seribu tahun.

Pembangunan dan keistimewaan Universitas Al-Qarawiyyin adalah bukti dari kejernihan, ketulusan, dan keberanian Fatimah Al-Fihri. Keyakinannya atas konsep sedekah jariyah menjadi dasar atas pemanfaatan harta ayahnya untuk memberikan kemaslahatan umat manusia.

Kecerdasannya yang luar biasa membuatnya memiliki pemikiran visioner untuk mendirikan lembaga pendidikan yang dapat memberikan sumbangsih pengetahuan di setiap generasi. Peninggalan monumental ini, Ia bangun dengan penuh tirakat yang luar biasa tanpa meminta bantuan ekonomi kepada raja-raja yang berkuasa pada saat itu. Hebatnya lagi, arsitektur bangunan Universitas Al-Qarawiyyin muncul dari pemikirannya sendiri.

Dari Fatimah Al-Fihri kita bisa belajar bahwa kekayaan tidak akan memberi manfaat jika kita gunakan hanya untuk kepentingan diri sendiri. Sebaliknya, harta yang kita manfaatkan untuk kemaslahatan umat akan memberi kebaikan dunia dan akhirat bagi pemilik harta maupun orang lain. Orang yang senantiasa memikirkan kebaikan atas kehidupan orang lain maka hidupnya sendiri akan ditanggung langsung oleh yang Maha Pemberi Kehidupan. Wallahu A’lam. []

Tags: Fatimah Al Fihriislammarokosejarahulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Nabi Saw Dengan yang Umat Berbeda Agama Menjadi Inspirasi Relasi Mubadalah

Next Post

Gus Dur Tegaskan Kawin Anak Bahaya Bagi Perempuan

Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Next Post
Kawin anak

Gus Dur Tegaskan Kawin Anak Bahaya Bagi Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0