Rabu, 24 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Membincang Muazin Perempuan dalam Fikih Klasik

Perempuan bisa mengambil jalan tengah tentang perbedaan pendapat, sembari mencari dasar legitimasi untuk mengaktualkan hukum tersebut, dengan mengumandangkan azan dan iqamah di dalam jamaah perempuan

Choirun Nisrina Choirun Nisrina
4 Mei 2023
in Hikmah
0
Muazin perempuan

Muazin perempuan

873
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seorang guru besar di UIN Malang yakni Prof. Dr. Hj. Tutik Hamidah, M.Ag., melakukan penelitian mengenai rekonstruksi fikih perempuan dengan paradigma atau perspektif kesetaraan gender. Menurut beliau, munculnya tuntutan merekontruksi fikih perempuan karena munculnya kesadaran akan adanya pembedaan yang cenderung diskriminatif terhadap perempuan di dalam aturan-aturan yang fikih tetapkan.

Fikih-fikih klasik yang imam-imam mujtahid rumuskan, di mana keilmuan dan kesalehannya sangat tinggi. Dunia islam mengakui keluasan ilmu, kesalehan dan keikhlasan beliau-beliau dalam ijtihad. Hal itu yang menyebabkan fikih yang mereka rumuskan tetap hidup hingga sekarang.

Para imam mujtahid hidup di dalam suatu ruang, waktu dan budaya. Sedangkan fikih, sebagaimana ilmu pada umumnya, tidak terumuskan di dalam ruang hampa dan berkembang pada masa tersebut. Hal ini tidak bisa kita hindari pengaruhnya terhadap pemikiran para imam mujtahid. Adanya pengaruh tempat, waktu, budaya, bahkan motif yang menyebabkan perbedaan fikih dari para imam mujtahid menjadi hal yang biasa di dalam ilmu fikih. Tak hanya itu, fikih juga idektik dengan khilafiyyah (perbedaan).

Muazin Perempuan Menurut Fikih Klasik

Menurut Syaikh al-Islam Zakariya Al-Anshari (Pengikut setia Imam Syafi’i) menyatakan bahwa kesunahan azan dan iqamah adalah hanya bagi kaum laki-laki. Walaupun salat itu kita lakukan sendirian, dan tidak tepat di awal waktu. Secara berkelanjutan beliau mengatakan bahwa syarat dari azan dan iqamah adalah Islam, pintar, laki-laki, bukan perempuan dan tepat pada waktunya.

Para ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa hukum azan dan iqamah bagi perempuan adalah mubah. Dengan syarat azan dan iqamahnya tidak di hadapan laki-laki yang baligh dan berakal.

Menurut madzhab Hanafi, syarat-syarat di atas (Islam, baligh, berakal dan laki-laki) hanyalah syarat kesempurnaan. Jadi bukanlah syarat sahnya azan. Apabila salah satu dari syarat-syarat tersebut kita langgar, maka hukumnya hanyalah makruh. Tetapi ketika azan sudah terkumandangkan oleh perempuan, disunnahkan bagi kaum laki-laki (yang memenuhi syarat) untuk mengulanginya lagi. Sedangkan untuk iqamah tidak disunnahkan kita ulangi.

Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa syarat azan haruslah laki-laki, jadi tidak ada tuntutan bagi perempuan untuk mengumandangkan azan dan iqamah.

Madzhab Hambali juga sepakat dengan Madzhab Maliki, yaitu tidak ada tuntutan bagi perempuan untuk mengumandangkan azan maupun iqamah. Beliau juga berpendapat bahwa laki-laki merupakan salah satu syarat azan dan iqamah.

Dari pendapat 4 Madzhab tersebut dapat kita simpulkan bahwa perempuan boleh azan dan iqamah untuk dir dia sendiri. Dalam jamaah perempuan jika tidak ada laki-laki, maka di sunahkan untuk azan dan iqamah. Sebagaimana Sayyidah Aisyah lakukan, ketika tidak ada seorangpun laki-laki dewasa di dalam jamaah. Beliau melakukan iqamah dan menjadi imam salat dari jamaah tersebut.

Analisis Gender Terhadap Muazin Perempuan Perspektif Fikih Klasik

Pendapat fikih klasik tentang muazin perempuan tidak diperbolehkan dengan alasan bahwa citra suara perempuan yang dianggap mengundang hawa nafsu. Anggapan yang demikian, jika ditelusuri merupakan pengaruh dari budaya Pra-Islam yang menganggap bahwa diri perempuan pada dasarnya diciptakan sabagai penggoda. Perempuan harus membaca bacaan salat dengan pelan jika didekatnya ada laki-laki. Konsep aurat dalam Islam tidak hanya sebatas bentuk jasmani perempuan, tetapi termasuk suara.

Mayoritas ulama menggunakan dalil dengan redaksi yang jelas (dhahirnya) dalam ushul fiqh. Sebenarnya, hadis-hadis tersebut bisa kita takhsis dengan nalar logis dan adat kebiasaan. Dengan demikian jika nalar kita menerima dan adat kebiasaan yang kita miliki membolehkan perempuan tampil di ruang publik, maka tidak ada halangan bagi perempuan untuk azan dan iqamah.

Namun, perempuan bisa mengambil jalan tengah tentang perbedaan pendapat, sembari mencari dasar legitimasi untuk mengaktualkan hukum tersebut, dengan mengumandangkan azan dan iqamah di dalam jamaah perempuan. Seperti yang riwayat dari Sayyidah Aisyah, bahwa beliau pernah berazan beriqamah dan menjadi Imam salat, walaupun sebatas di antara jamaah perempuan. []

 

Tags: Fikih KlasikMuazin Perempuanulama perempuan
Choirun Nisrina

Choirun Nisrina

Saya adalah salah satu tenaga pendidik di MI Ma'arif Kandangan Kab. Temanggung tetapi saya lulusan Akhwal Syahsiyah di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Saya sangat antusias dengan hal-hal yang berkaitan dengan isu-isu perempuan, relasi antara perempuan dan laki-laki, dan parenting. Semoga kita bisa berbagi pengetahuan dan kebahagiaan🌻

Terkait Posts

Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

23 Desember 2025
Dakwah Advokasi
Publik

Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

23 Desember 2025
KUPI yang
Aktual

KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

18 Desember 2025
Kemiskinan Perempuan
Aktual

KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

16 Desember 2025
Halaqah Kubra KUPI
Publik

Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

16 Desember 2025
Krisis
Aktual

Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

14 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat
  • Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal
  • Ratu Saba’ dan Seni Memimpin ala Perempuan
  • Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan
  • Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

Komentar Terbaru

  • https://stduij.sa.com pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • promo code for 1xbet egypt pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Justifikasi agama hambat penghapusan sunat perempuan: Asia Tenggara perlu belajar dari Afrika – Astaga! pada Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan
  • hair pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Thomasawale pada Majelis Mubadalah Ke-10 Digelar di IAIN Ponorogo
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID