Rabu, 27 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Pernikahan Adalah Janji Suci yang Kokoh

Mubadalah Mubadalah
22 November 2022
in Kolom
0
Pernikahan adalah janji suci yang kokoh

Pernikahan adalah janji suci yang kokoh

167
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini tingkat perceraian ditengarai melonjak tajam. Data-data di berbagai pengadilan agama mencatat melonjaknya angka perceraian melebihi 100 persen dari angka sebelumnya. Tentu saja fenomena ini cukup mengkhawatirkan karena menunjukkan satu hal penting tentang rapuhnya tali perkawinan dan keroposnya fondasi rumah tangga. Padahal keluarga adalah unit terkecil sosial terkecil yang mensupport unit sosial lebih besar seperti masyarakat dan negara. Jika institusi perkawinan dan keluarga rapuh, maka anak-anak akan mengalami proses tumbuh kembang yang tidak maksimal. Padahal mereka adalah calon generasi masa depan yang menentukan nasib bangsa dan negara. Pernikahan adalah janji suci yang kokoh.

(baca juga: https://mubaadalahnews.com/2016/10/perempuan-berhak-menentukan-pasangan-nikah/

Pertanyaan yang mendasar adalah apa sesungguhnya makna Pernikahan adalah janji suci yang kokoh yang menjadi gerbang masuk kehidupan keluarga? Tak kurang dari 1400 tahun lalu, di tengah masyarakat yang masih mempunyai tradisi kental menistakan perempuan al-Qur’an telah menawarkan cara pandang revolusioner tentang perkawinan. Dalam Qs.an-Nisa/4: 20-21 Allah misalnya mengkritik keras prilaku suami yang memberikan harta kepada isteri, kemudian berhubungan seksual dengan mereka, lalu meminta kembali harta tersebut untuk menikahi perempuan lain, karena dianggap mempermainkan perkawinan:

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Allah menyebut perkawinan sebagai janji kokoh (mitsaqan ghalidla) dan menggunakan istilah ini hanya tiga kali saja. Dua lainnya terkait dengan janji antara Allah dan para Rasul-Nya (al-Ahzab/33:7)), janji antara Rasul Musa As dengan umatnya (an-Nisa/4:154). Hal ini mengisyaratkan bahwa al-Qur’an memandang pernikahan sebagai sebuah janji kuat lagi kokoh yang tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun, sebagaimana kuatnya perjanjian antara Rasul Musa As dengan kaumnya, bahkan sekuat janji yang diambil Allah Swt dari para Rasul.

Perkawinan sebagai janji kokoh yang mesti dijaga ini sejalan dengan hadis yang menyatakan buruknya perceraian di mata Allah sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ

Dari Ibnu Umar dari Nabi Saw beliau bersabda: hal halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian (HR Abu Daud).

Hadis di atas tentu saja tidak dimaksudkan agar istri secara sepihak diminta untuk mempertahankan perkawinan seburuk apapun kondisinya, sementara dalam kenyataannya banyak perempuan yang masih tidak punya pilih dengan siapa dia akan menikah. Ayat yang menegaskan perkawinan sebagai janji kokoh dan hadis yang menyebutkan perceraian sebagai hal yang dibenci oleh Allah sesungguhnya merupakan peringatan keras kaum Muslim baik secara individual terutama mereka yang sedang diberi amanah untuk memegang urusan umat (ulil amri) agar berpikir keras bagaimana menciptakan sebuah sistem perkawinan yang sehat dan keluarga yang kokoh yang mesti meliputi dari masa pra-perkawinan, masa perkawinan, bahkan masa ketika perkawinan terpaksa berakhir, baik karena kematian maupun karena perceraian.

Islam telah memberikan banyak sekali petunjuk melalui ayat-ayat al-Qur’an dan hadis Rasulullah Saw tentang pentingnya perkawinan dan kehidupan keluarga dilakukan secara bermartabat. Di samping penekanan perkawinan sebagai janji kokoh, al-Qur’an juga memberikan landasan filosofi bahwa perkawinan mempunyai tujuan ketenangan batin (sakinah), bukan semata-mata kenikmatan seksual yang sangat lahiriyah, sebagaimana terdapat dalam Qs. ar-Rum/ 30:21 sebagai berikut:

وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasanganmu (suami/istri) dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.

Ketenangan batin (sakinah) yang menjadi tujuan perkawinan ini diisyaratkan oleh ayat di atas hanya bisa tercapai apabila relasi suami-isteri membangun relasi atas dasar cinta kasih (mawaddah wa rahmah), bukan didasarkan pada kekuasaan. Mawaddah adalah mencintai seseorang karena dirinya bahagia bersama orang tersebut. Jadi kebahagiaan pencinta yang utama. Rahmah adalah mencintai seseorang karena ingin membahagiakan orang yang dicintainya. Jadi kebahagiaan orang yang dicintai yang utama. Mawaddah dan rahmah mesti ada secara bersamaan sebab seseorang yang hanya punya mawaddah bisa egois sebab dia hanya peduli pada kebahagiaan dirinya, sebaliknya hanya punya rahmah menyebabkan seseorang menderita karena cintanya bisa dimanfaatkan secara sepihak oleh orang yang dicintainya. Singkat kata kebahagiaan batin (sakinah)  hanya bisa diwujudkan jika suami isteri sama-sama memiliki rasa cinta kasih yang membuat dirinya dan pasangannya bahagia.

Tentu saja mawaddah dan rahmah perlu ada sebelum masa perkawinan dan dipelihara oleh kedua belah pihak selama masa perkawinan. Laki-laki dan perempuan penting untuk memasuki gerbang perkawinan tanpa paksaan pihak mana pun, sebab perkawinan direncanakan berlangsung seumur hidup, maka kesiapan dan kerelaan kedua belah pihak menjadi sangat penting dan menjadi modal utama untuk bahu-membahu menjalankan kewajiban perkawinan yang cukup berat, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada Allah Swt, sebagaimana diingatkan oleh Rasulullah Saw.

اتقوا الله في النساء ، فإنكم أخذتموهن بأمانة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله …

Bertaqwalah kalian kepada Allah dalam memperlakukan para istri. Sesungguhnya kalian telah meminang mereka dengan amanah Allah dan telah menghalalkan farji atau vagina mereka dengan kalimat Allah. (HR. Bukhari Muslim).

Perkawinan dengan demikian mempunyai komitmen ganda, yaitu komitmen insani yakni mesti bisa dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia (suami/isteri, keluarga, dan negara) dan komitmen ilahi yakni dipertanggungjawabkan kepada Allah Swt. Mempermainkan perkawinan tidak hanya mempermainkan suami/ isteri dan anak-anak tetapi juga mempermainkan keluarga besar, mempermainkan aturan negara, dan mempermainkan aturan Allah!

Tags: janji kokohkeluargaperkawinanPerkawinan Janji Kokoh
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Keluarga Berencana (KB)
Hikmah

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

25 Agustus 2025
Masa Kehamilan Istri
Hikmah

Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

24 Agustus 2025
Kesalingan Spiritual
Keluarga

Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

23 Agustus 2025
Pernikahan Terasa Hambar
Keluarga

Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

21 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek
  • Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat
  • Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?
  • Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda
  • Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID