Mubadalah.id – Sikap hidup dan pandangan para santri, sebagaimana sudah dikemukakan, sangat diwarnai oleh ajaran-ajaran yang mereka terima di pesantren.
Ajaran-ajaran tersebut semuanya bersumber dari teks-teks keagamaan klasik atau kitab-kitab kuning. Kitab-kitab ini oleh komunitas pesantren dipandang sebagai doktrin keagamaan yang baku.
Para kiai menyebutnya al-kutub al-mu’tabarah. Di dalamnya mengandung petunjuk-petunjuk yang harus dijalani oleh kaum muslimin, baik laki-laki dan perempuan.
Melihat ajaran yang berkaitan dengan relasi laki-laki dan perempuan dan hal-hal yang harus dilakukan oleh masing-masing, diketahui bahwa kitab-kitab klasik secara umum telah menempatkan kaum perempuan sebagai makhluk Tuhan di bawah kaum laki-laki.
Laki-laki adalah pemimpin dan lebih unggul dari perempuan. Ini pada satu sisi. Pada sisi lain, perempuan ditempatkan pada wilayah kerja domestik, sementara laki-laki pada wilayah sosial atau publik.
Para kiai atau ulama pesantren memang mengakui bahwa kaum laki-laki dan perempuan adalah makhluk Tuhan yang sama kedudukannya di hadapan-Nya. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan di mata Allah.
Mereka, laki-laki dan perempuan, sama-sama berkewajiban melaksanakan ibadah kepada-Nya dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar (menyerukan kebaikan dan menghindari keburukan).
Kewajiban Ilmu Pengetahuan yang Sama
Demikian pula halnya bahwa laki-laki dan perempuan berkewajiban menuntut ilmu pengetahuan. Nabi Muhammad Saw. mengatakan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan muslim perempuan.
Namun, ketika sudah memasuki persoalan-persoalan praktis dan operasional, sebagaimana akan dikemukakan kemudian, pandangan kesetaraan ini tidak muncul. Pada tataran praksis atau amaliyah, hak kepemimpinan di pesantren, misalnya, tetap berada di tangan laki-laki.
Jika kiai wafat, penggantinya juga anaknya yang laki-laki dan seterusnya meskipun anak laki-laki kiai ini masih belum dewasa. Walaupun anak kiai yang pertama adalah perempuan dan atau mempunyai kapasitas kepribadian yang dewasa dan berilmu, anak laki-laki tetap saja yang akan ditunjuk sebagai penggantinya.
Seperti dalam tradisi kerajaan, anak laki-laki adalah putra mahkota. Masyarakat di luar pesantren juga masih memandang tradisi ini. Jika kiai tersebut tidak mempunyai anak laki-laki melainkan perempuan, hak kepemimpinan pesantren berikutnya juga tetap tidak berpindah kepada anak perempuan.
Kepemimpinan Pesantren
Kepemimpinan pesantren selanjutnya menyerahkan kepada saudaranya yang laki-laki. Jika tidak ada, yang akan tertunjuk adalah menantunya yang alim (pandai). Suatu pengecualian tentu saja bisa terjadi, misalnya, di Pesantren Aqidah Usymuniyah di Sumenep, Madura atau di Pesantren Nahdhatul Wathan, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pada saat ini, pesantren tersebut dipimpin oleh perempuan, yakni anak-anak almarhum Tuan Guru (Kiai) Zainuddin. Merekalah yang saat ini memimpin pesantren peninggalan ayahnya. Demikian juga di Pesantren Aqidah Usmuniyah, Sumenep. Kita tidak mendapatkan informasi tentang kenyataan ini pada masa silam.
Bahkan, pada saat ini pun masih sangat jarang pesantren yang seorang perempuan pimpin. Boleh jadi ini adalah kondisi yang berlaku khusus karena ada situasi-situasi yang khusus.
Persoalan yang sama juga berlaku dalam pemilihan kepala atau lurah pesantren. Kepala atau lurah pesantren semuanya adalah laki-laki.
Kepala atau lurah pesantren adalah pemimpin pelaksana harian pesantren. Ia bisa yang menjabatnya oleh saudara atau keluarga kiai dan bisa juga oleh santri senior.
Struktur Organisasi
Dalam struktur keorganisasian santri (intra) yang di dalamnya menggabungkan jaki-laki dan perempuan, santri perempuan tidak pernah bisa memimpin atau menjadi ketua. Paling tidak, sampai hari ini saya belum menemukan atau mendengarnya. Kepemimpinan organisasi intra tersebut selalu saja laki-laki.
Demikian juga dalam struktur kepanitian hari-hari besar Islam yang di dalam pesantren. Perempuan hampir selalu terlibat dalam posisi seksi konsumsi dan penerima tamu. Mereka belum pernah atau sangat jarang ada kesempatan menduduki jabatan pengambil kebijakan pertama atau ketua.
Jabatan paling tinggi bagi santri perempuan baik dalam organisasi intra maupun kepanitiaan adalah wakil ketua dua, wakil sekretaris, bendahara, atau wakil bendahara. Ini adalah realitas di pesantren masa lalu, bahkan mungkin sampai hari ini.
Pembedaan lain terjadi dalam aturan dan praktik keluar pondok pada malam hari. Misalnya, santri perempuan tidak boleh keluar pondok sesudah waktu maghrib atau jam 18.00, sementara untuk santri laki-laki boleh sampai jam 21.00. Hal ini tentu dalam rangka melindungi Santri perempuan dari hal-hal yang tidak pengurus inginkan. []