• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak-hak Perempuan di Pesantren

Para kiai atau ulama pesantren memang mengakui bahwa kaum laki-laki dan perempuan adalah makhluk Tuhan yang sama kedudukannya di hadapan-Nya. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan di mata Allah

Redaksi Redaksi
24/10/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
pesantren

pesantren

864
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sikap hidup dan pandangan para santri, sebagaimana sudah dikemukakan, sangat diwarnai oleh ajaran-ajaran yang mereka terima di pesantren.

Ajaran-ajaran tersebut semuanya bersumber dari teks-teks keagamaan klasik atau kitab-kitab kuning. Kitab-kitab ini oleh komunitas pesantren dipandang sebagai doktrin keagamaan yang baku.

Para kiai menyebutnya al-kutub al-mu’tabarah. Di dalamnya mengandung petunjuk-petunjuk yang harus dijalani oleh kaum muslimin, baik laki-laki dan perempuan.

Melihat ajaran yang berkaitan dengan relasi laki-laki dan perempuan dan hal-hal yang harus dilakukan oleh masing-masing, diketahui bahwa kitab-kitab klasik secara umum telah menempatkan kaum perempuan sebagai makhluk Tuhan di bawah kaum laki-laki.

Laki-laki adalah pemimpin dan lebih unggul dari perempuan. Ini pada satu sisi. Pada sisi lain, perempuan ditempatkan pada wilayah kerja domestik, sementara laki-laki pada wilayah sosial atau publik.

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Para kiai atau ulama pesantren memang mengakui bahwa kaum laki-laki dan perempuan adalah makhluk Tuhan yang sama kedudukannya di hadapan-Nya. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan di mata Allah.

Mereka, laki-laki dan perempuan, sama-sama berkewajiban melaksanakan ibadah kepada-Nya dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar (menyerukan kebaikan dan menghindari keburukan).

Kewajiban Ilmu Pengetahuan yang Sama

Demikian pula halnya bahwa laki-laki dan perempuan berkewajiban menuntut ilmu pengetahuan. Nabi Muhammad Saw. mengatakan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan muslim perempuan.

Namun, ketika sudah memasuki persoalan-persoalan praktis dan operasional, sebagaimana akan dikemukakan kemudian, pandangan kesetaraan ini tidak muncul. Pada tataran praksis atau amaliyah, hak kepemimpinan di pesantren, misalnya, tetap berada di tangan laki-laki.

Jika kiai wafat, penggantinya juga anaknya yang laki-laki dan seterusnya meskipun anak laki-laki kiai ini masih belum dewasa. Walaupun anak kiai yang pertama adalah perempuan dan atau mempunyai kapasitas kepribadian yang dewasa dan berilmu, anak laki-laki tetap saja yang akan ditunjuk sebagai penggantinya.

Seperti dalam tradisi kerajaan, anak laki-laki adalah putra mahkota. Masyarakat di luar pesantren juga masih memandang tradisi ini. Jika kiai tersebut tidak mempunyai anak laki-laki melainkan perempuan, hak kepemimpinan pesantren berikutnya juga tetap tidak berpindah kepada anak perempuan.

Kepemimpinan Pesantren

Kepemimpinan pesantren selanjutnya menyerahkan kepada saudaranya yang laki-laki. Jika tidak ada, yang akan tertunjuk adalah menantunya yang alim (pandai). Suatu pengecualian tentu saja bisa terjadi, misalnya, di Pesantren Aqidah Usymuniyah di Sumenep, Madura atau di Pesantren Nahdhatul Wathan, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Pada saat ini, pesantren tersebut dipimpin oleh perempuan, yakni anak-anak almarhum Tuan Guru (Kiai) Zainuddin. Merekalah yang saat ini memimpin pesantren peninggalan ayahnya. Demikian juga di Pesantren Aqidah Usmuniyah, Sumenep. Kita tidak mendapatkan informasi tentang kenyataan ini pada masa silam.

Bahkan, pada saat ini pun masih sangat jarang pesantren yang seorang perempuan pimpin. Boleh jadi ini adalah kondisi yang berlaku khusus karena ada situasi-situasi yang khusus.

Persoalan yang sama juga berlaku dalam pemilihan kepala atau lurah pesantren. Kepala atau lurah pesantren semuanya adalah laki-laki.

Kepala atau lurah pesantren adalah pemimpin pelaksana harian pesantren. Ia bisa yang menjabatnya oleh saudara atau keluarga kiai dan bisa juga oleh santri senior.

Struktur Organisasi

Dalam struktur keorganisasian santri (intra) yang di dalamnya menggabungkan jaki-laki dan perempuan, santri perempuan tidak pernah bisa memimpin atau menjadi ketua. Paling tidak, sampai hari ini saya belum menemukan atau mendengarnya. Kepemimpinan organisasi intra tersebut selalu saja laki-laki.

Demikian juga dalam struktur kepanitian hari-hari besar Islam yang di dalam pesantren. Perempuan hampir selalu terlibat dalam posisi seksi konsumsi dan penerima tamu. Mereka belum pernah atau sangat jarang ada kesempatan menduduki jabatan pengambil kebijakan pertama atau ketua.

Jabatan paling tinggi bagi santri perempuan baik dalam organisasi intra maupun kepanitiaan adalah wakil ketua dua, wakil sekretaris, bendahara, atau wakil bendahara. Ini adalah realitas di pesantren masa lalu, bahkan mungkin sampai hari ini.

Pembedaan lain terjadi dalam aturan dan praktik keluar pondok pada malam hari. Misalnya, santri perempuan tidak boleh keluar pondok sesudah waktu maghrib atau jam 18.00, sementara untuk santri laki-laki boleh sampai jam 21.00. Hal ini tentu dalam rangka melindungi Santri perempuan dari hal-hal yang tidak pengurus inginkan. []

Tags: hakkiailaki-lakiperempuanpesantrenSantri
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kehamilan Tak Diinginkan

    Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version