Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Undang-Undang Perkawinan dan Perempuan

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Undang-Undang Perkawinan dan Perempuan
1
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sebagai negara kepulauan dan beriklim tropis, sebagian besar masyarakat Indonesia menjadikan pertanian dan perikanan sebagai sumber mata pencaharian. Para petani tidak saja didominasi oleh kaum laki-laki, melainkan juga kaum perempuan.

Demikian pula bagi masyarakat pesisir, kaum laki-laki dan perempuan bergotong-royong dalam mengolah hasil tangkapan di lautan. Ketika para lelaki telah menangkap ikan di waktu malam hari, siang harinya para wanita menjajakannya, mengolah sebagian menjadi ikan asin, dan sebagainya.

Gambaran gotong royong seperti ini merupakan hal umum di masyarakat Indonesia, gotong royong untuk memenuhi hajat kehidupan dalam keluarga.

Tidak hanya di daerah, di perkotaan pun perempuan memiliki ruang dalam ranah publik untuk bekerja. Bekerja dan mendapat upah merupakan salah satu bentuk kesetaraan dan gotong royong berdasarkan gender di Indonesia.

Contohnya seperti para guru perempuan, buruh pabrik perempuan, tokoh masyarakat perempuan, bahkan pemimpin perempuan. Sehingga dapat dikatakan, secara geografis dan sosiologis, masyarakat Indonesia memiliki karakteristik khusus berdasarkan gender, yakni gotong royong.

Dari sini kita dapat melihat bahwasanya sejak dulu nenek moyang bangsa Indonesia telah mengajarkan untuk melek gender, di luar praktiknya yang ternyata masih terdapat bias gender.

Jika melihat sejarah dan praktiknya dalam masyarakat, mayoritas masyarakat Indonesia menganut madzhab Syafi’i. Hal ini dapat dilihat dari literatur-literatur klasik yang digunakan di lembaga-lembaga pendidikan agama, berikut dalam praktiknya, mayoritas menggunakan karya-karya ulama Syafi’iyah. Para intelektual muslim Indonesia sendiri, dalam karya-karyanya menukil hasil ijtihad ulama Syafi’iyah, sebut saja Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dan H. Sulaiman Rasjid.

Pada tahun 1974, Indonesia membuat perundangan yang mengatur tentang pernikahan. Undang-undang tersebut terdiri atas 14 Bab dan 67 Pasal. Undang-Undang ini disahkan oleh Presiden Indonesia saat itu, yakni Soeharto pada tanggal 02 Januari 1974.

14 Bab tersebut mengatur tentang: Dasar Perkawinan; Syarat-Syarat Perkawinan; Pencegahan Perkawinan; Batalnya Perkawinan; Perjanjian Perkawinan; Hak dan Kewajiban Suami – Isteri; Harta Benda dalam Perkawinan; Putusnya Perkawinan serta Akibatnya; Kedudukan Anak; Hak dan Kewajiban antara Orangtua dan Anak; Perwalian; Ketentuan-ketentuan lainnya; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

Terdapat beberapa poin penting dari keberadaan Undang-undang ini yang sangat diperlukan oleh sepasang suami-isteri, khususnya oleh perempuan, di antaranya ialah;

Penghapusan Diskriminasi Perempuan

Mayoritas masyarakat di berbagai belahan dunia masih menganut budaya patriarki. Budaya ini telah terbentuk sejak jaman peradaban manusia awal, dimana laki-laki memiliki kekuatan fisiologis yang dianggap lebih daripada perempuan, dan budaya ini masih berlangsung hingga sekarang.

Datangnya ajaran Islam di tanah Arab dengan bahasa Arab yang sangat menonjolkan gender memberikan isyarat, bahwa sejatinya perempuan tidak selalu harus mendapatkan ketidakadilan, terlebih di waktu itu wanita seperti benda yang dapat diwariskan.

Kemudian Islam datang untuk menghapus semua itu, namun tampaknya hal tersebut menjadi pekerjaan besar, terlebih ketika para mufassir merupakan kaum lelaki yang tumbuh dan berada di lingkungan yang masih menerapkan budaya patriarki.

Oleh sebab itu, kehadiran Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dapat dikatakan sebagai pengejawantahan terhadap nas agama yang menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Diskriminasi perempuan yang dimaksudkan adalah hal-hal yang menyangkut;

Pertama, Pencatatan Pernikahan. Adanya aturan untuk mencatatkan pernikahan, tidak hanya sebagai syarat administratif saja, lebih dari itu, aturan ini sangat menjunjung tinggi kedudukan perempuan sebagai isteri, baik dimuka masyarakat maupun negara.

Ia, perempuan, memiliki kedudukan yang sama dengan suami, yaitu dua orang yang memiliki hubungan kerjasama dalam pernikahan. Adanya pencatatan pernikahan, melindungi perempuan dari tindakan semena-mena lelaki untuk menyalurkan hasrat biologisnya dengan melakukan perkawinan dibawah tangan. Sehingga dapat disimpulkan, Undang-undang ini memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam menjaga hak-hak perempuan sebagai seorang isteri.

Kedua, Ijin Poligami. Pro dan kontra tentang poligami merupakan perdebatan yang tidak ada habisnya sampai kapanpun. Menurut Ibu Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, ayat yang selama ini ditafsirkan sebagai ayat yang membolehkan poligami sesungguhnya justru menganjurkan untuk monogami. Melihat banyaknya madharat daripada mashalahat pada tindak poligami menjadikan Undang-undang ini sebagai ijtihad dalam mencapai maqashid syariah dalam konteks masyarakat Indonesia.

Ketiga, Hak Menceraikan. Tidak hanya laki-laki saja yang memiliki hak untuk dapat menceraikan pasangannya. Undang-undang ini berisikan kesetaraan, karena juga mengatur perempuan dalam haknya ketika ingin menceraikan pasangannya.

Keempat, Harta Suami Milik Istri dan Sebaliknya. Jika pada umumnya ada pemisahan harta milik suami dan isteri, maka dalam Undang-undang ini harta yang diperoleh sejak pernikahan adalah milik bersama. Dengan demikian, tidak ada pihak yang semena-mena atas pihak lainnya perihal harta bersama ini, melainkan saling bekerjasama atau berkontribusi dalam memanfaatkan dan mengelola harta bersama.

Kelima, Perlindungan Hak-Hak Suami dan Istri. Guna melindungi hak suami dan istri, Undang-undang ini mengatur perihal perjanjian sebelum menikah, juga mengatur segala hal dalam pernikahan dengan asas kesalingan. Suami maupun isteri mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam kehidupan rumah tangga, dan pergaulan hidup bersama dalam bermasyarakat.

Keenam, Perlindungan Anak dari Pernikahan di Bawah Umur. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang usia layak untuk menikah, yakni perempuan 16 tahun dan lelaki 19 tahun, namun terdapat perubahan dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, yakni menaikkan minimal usia menikah wanita dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Sehingga usia minimal baik lelaki dan perempuan sama-sama 19 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa negara melindungi anak-anak untuk mendapatkan hak pendidikan layak dan kesehatan fisik dan mental yang layak untuk pada akhirnya memilih pernikahan yang dikehendaki.

Dalam bukunya berjudul Qira’ah Mubadalah, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir mengatakan bahwa pernikahan anak itu melanggar prinsip perlindungan jiwa, karena bisa membuat seorang anak berresiko dari keselamatan jiwa. Sebab secara kesehatan, fungsi reproduksi seorang anak perempuan belum matang untuk menanggung kehamilan.

Di samping melanggar perlindungan akal, karena akibat menikah tidak bisa lagi belajar secara baik dan cukup; perlindungan keluarga karena belum matang untuk membentuk sebuah keluarga yang kuat dan terhormat; dan perlindungan harta karena belum ada kesiapan dan kematangan untuk menjaga dan mengelola harta jika mereka memilikinya, dan jika belum mereka akan kesulitan untuk mencari pekerjaan di usia yang masih relatif muda.

Demikianlah Undang-undang Perkawinan di negara Indonesia ini, Undang-undang yang sangat ramah perempuan. Jika masih saja ditemukan ada pihak yang menganjurkan poligami, nikah siri, atau perkawinan anak, sejatinya yang mereka lakukan bukanlah dakwah agama, melainkan pelanggaran terhadap Undang-undang yang berlaku.

Jika meminjam istilah Kiai Marzuki Wahid, Undang-undang yang dimaksud dalam tulisan ini termasuk dalam Fiqih Indonesia, karena seluruh elemen konstruksinya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh  negara. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Khadijah Bint Suhnun

Next Post

Perempuan; Antara Kodrat dan Konstruk Sosial

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Next Post
Perempuan; Antara Kodrat dan Konstruk Sosial

Perempuan; Antara Kodrat dan Konstruk Sosial

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0