Minggu, 19 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Undang-Undang Perkawinan dan Perempuan

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
18 September 2020
in Hukum Syariat
0
Undang-Undang Perkawinan dan Perempuan
28
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sebagai negara kepulauan dan beriklim tropis, sebagian besar masyarakat Indonesia menjadikan pertanian dan perikanan sebagai sumber mata pencaharian. Para petani tidak saja didominasi oleh kaum laki-laki, melainkan juga kaum perempuan.

Demikian pula bagi masyarakat pesisir, kaum laki-laki dan perempuan bergotong-royong dalam mengolah hasil tangkapan di lautan. Ketika para lelaki telah menangkap ikan di waktu malam hari, siang harinya para wanita menjajakannya, mengolah sebagian menjadi ikan asin, dan sebagainya.

Gambaran gotong royong seperti ini merupakan hal umum di masyarakat Indonesia, gotong royong untuk memenuhi hajat kehidupan dalam keluarga.

Tidak hanya di daerah, di perkotaan pun perempuan memiliki ruang dalam ranah publik untuk bekerja. Bekerja dan mendapat upah merupakan salah satu bentuk kesetaraan dan gotong royong berdasarkan gender di Indonesia.

Contohnya seperti para guru perempuan, buruh pabrik perempuan, tokoh masyarakat perempuan, bahkan pemimpin perempuan. Sehingga dapat dikatakan, secara geografis dan sosiologis, masyarakat Indonesia memiliki karakteristik khusus berdasarkan gender, yakni gotong royong.

Dari sini kita dapat melihat bahwasanya sejak dulu nenek moyang bangsa Indonesia telah mengajarkan untuk melek gender, di luar praktiknya yang ternyata masih terdapat bias gender.

Jika melihat sejarah dan praktiknya dalam masyarakat, mayoritas masyarakat Indonesia menganut madzhab Syafi’i. Hal ini dapat dilihat dari literatur-literatur klasik yang digunakan di lembaga-lembaga pendidikan agama, berikut dalam praktiknya, mayoritas menggunakan karya-karya ulama Syafi’iyah. Para intelektual muslim Indonesia sendiri, dalam karya-karyanya menukil hasil ijtihad ulama Syafi’iyah, sebut saja Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dan H. Sulaiman Rasjid.

Pada tahun 1974, Indonesia membuat perundangan yang mengatur tentang pernikahan. Undang-undang tersebut terdiri atas 14 Bab dan 67 Pasal. Undang-Undang ini disahkan oleh Presiden Indonesia saat itu, yakni Soeharto pada tanggal 02 Januari 1974.

14 Bab tersebut mengatur tentang: Dasar Perkawinan; Syarat-Syarat Perkawinan; Pencegahan Perkawinan; Batalnya Perkawinan; Perjanjian Perkawinan; Hak dan Kewajiban Suami – Isteri; Harta Benda dalam Perkawinan; Putusnya Perkawinan serta Akibatnya; Kedudukan Anak; Hak dan Kewajiban antara Orangtua dan Anak; Perwalian; Ketentuan-ketentuan lainnya; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

Terdapat beberapa poin penting dari keberadaan Undang-undang ini yang sangat diperlukan oleh sepasang suami-isteri, khususnya oleh perempuan, di antaranya ialah;

Penghapusan Diskriminasi Perempuan

Mayoritas masyarakat di berbagai belahan dunia masih menganut budaya patriarki. Budaya ini telah terbentuk sejak jaman peradaban manusia awal, dimana laki-laki memiliki kekuatan fisiologis yang dianggap lebih daripada perempuan, dan budaya ini masih berlangsung hingga sekarang.

Datangnya ajaran Islam di tanah Arab dengan bahasa Arab yang sangat menonjolkan gender memberikan isyarat, bahwa sejatinya perempuan tidak selalu harus mendapatkan ketidakadilan, terlebih di waktu itu wanita seperti benda yang dapat diwariskan.

Kemudian Islam datang untuk menghapus semua itu, namun tampaknya hal tersebut menjadi pekerjaan besar, terlebih ketika para mufassir merupakan kaum lelaki yang tumbuh dan berada di lingkungan yang masih menerapkan budaya patriarki.

Oleh sebab itu, kehadiran Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dapat dikatakan sebagai pengejawantahan terhadap nas agama yang menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Diskriminasi perempuan yang dimaksudkan adalah hal-hal yang menyangkut;

Pertama, Pencatatan Pernikahan. Adanya aturan untuk mencatatkan pernikahan, tidak hanya sebagai syarat administratif saja, lebih dari itu, aturan ini sangat menjunjung tinggi kedudukan perempuan sebagai isteri, baik dimuka masyarakat maupun negara.

Ia, perempuan, memiliki kedudukan yang sama dengan suami, yaitu dua orang yang memiliki hubungan kerjasama dalam pernikahan. Adanya pencatatan pernikahan, melindungi perempuan dari tindakan semena-mena lelaki untuk menyalurkan hasrat biologisnya dengan melakukan perkawinan dibawah tangan. Sehingga dapat disimpulkan, Undang-undang ini memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam menjaga hak-hak perempuan sebagai seorang isteri.

Kedua, Ijin Poligami. Pro dan kontra tentang poligami merupakan perdebatan yang tidak ada habisnya sampai kapanpun. Menurut Ibu Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, ayat yang selama ini ditafsirkan sebagai ayat yang membolehkan poligami sesungguhnya justru menganjurkan untuk monogami. Melihat banyaknya madharat daripada mashalahat pada tindak poligami menjadikan Undang-undang ini sebagai ijtihad dalam mencapai maqashid syariah dalam konteks masyarakat Indonesia.

Ketiga, Hak Menceraikan. Tidak hanya laki-laki saja yang memiliki hak untuk dapat menceraikan pasangannya. Undang-undang ini berisikan kesetaraan, karena juga mengatur perempuan dalam haknya ketika ingin menceraikan pasangannya.

Keempat, Harta Suami Milik Istri dan Sebaliknya. Jika pada umumnya ada pemisahan harta milik suami dan isteri, maka dalam Undang-undang ini harta yang diperoleh sejak pernikahan adalah milik bersama. Dengan demikian, tidak ada pihak yang semena-mena atas pihak lainnya perihal harta bersama ini, melainkan saling bekerjasama atau berkontribusi dalam memanfaatkan dan mengelola harta bersama.

Kelima, Perlindungan Hak-Hak Suami dan Istri. Guna melindungi hak suami dan istri, Undang-undang ini mengatur perihal perjanjian sebelum menikah, juga mengatur segala hal dalam pernikahan dengan asas kesalingan. Suami maupun isteri mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam kehidupan rumah tangga, dan pergaulan hidup bersama dalam bermasyarakat.

Keenam, Perlindungan Anak dari Pernikahan di Bawah Umur. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang usia layak untuk menikah, yakni perempuan 16 tahun dan lelaki 19 tahun, namun terdapat perubahan dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, yakni menaikkan minimal usia menikah wanita dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Sehingga usia minimal baik lelaki dan perempuan sama-sama 19 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa negara melindungi anak-anak untuk mendapatkan hak pendidikan layak dan kesehatan fisik dan mental yang layak untuk pada akhirnya memilih pernikahan yang dikehendaki.

Dalam bukunya berjudul Qira’ah Mubadalah, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir mengatakan bahwa pernikahan anak itu melanggar prinsip perlindungan jiwa, karena bisa membuat seorang anak berresiko dari keselamatan jiwa. Sebab secara kesehatan, fungsi reproduksi seorang anak perempuan belum matang untuk menanggung kehamilan.

Di samping melanggar perlindungan akal, karena akibat menikah tidak bisa lagi belajar secara baik dan cukup; perlindungan keluarga karena belum matang untuk membentuk sebuah keluarga yang kuat dan terhormat; dan perlindungan harta karena belum ada kesiapan dan kematangan untuk menjaga dan mengelola harta jika mereka memilikinya, dan jika belum mereka akan kesulitan untuk mencari pekerjaan di usia yang masih relatif muda.

Demikianlah Undang-undang Perkawinan di negara Indonesia ini, Undang-undang yang sangat ramah perempuan. Jika masih saja ditemukan ada pihak yang menganjurkan poligami, nikah siri, atau perkawinan anak, sejatinya yang mereka lakukan bukanlah dakwah agama, melainkan pelanggaran terhadap Undang-undang yang berlaku.

Jika meminjam istilah Kiai Marzuki Wahid, Undang-undang yang dimaksud dalam tulisan ini termasuk dalam Fiqih Indonesia, karena seluruh elemen konstruksinya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh  negara. []

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Psikologis Disabilitas
Buku

Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh

19 Oktober 2025
Refleksi Hari Santri
Personal

Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

19 Oktober 2025
Keterbukaan Rumah Tangga
Hikmah

Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

19 Oktober 2025
Feodalisme di Pesantren
Kolom

Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

18 Oktober 2025
Membaca Buku
Publik

Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Psikologis Disabilitas

    Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki
  • Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California
  • Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga
  • Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID