Sabtu, 24 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Undang-Undang Perkawinan dan Perempuan

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
18 September 2020
in Hukum Syariat
0
Undang-Undang Perkawinan dan Perempuan
31
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sebagai negara kepulauan dan beriklim tropis, sebagian besar masyarakat Indonesia menjadikan pertanian dan perikanan sebagai sumber mata pencaharian. Para petani tidak saja didominasi oleh kaum laki-laki, melainkan juga kaum perempuan.

Demikian pula bagi masyarakat pesisir, kaum laki-laki dan perempuan bergotong-royong dalam mengolah hasil tangkapan di lautan. Ketika para lelaki telah menangkap ikan di waktu malam hari, siang harinya para wanita menjajakannya, mengolah sebagian menjadi ikan asin, dan sebagainya.

Gambaran gotong royong seperti ini merupakan hal umum di masyarakat Indonesia, gotong royong untuk memenuhi hajat kehidupan dalam keluarga.

Tidak hanya di daerah, di perkotaan pun perempuan memiliki ruang dalam ranah publik untuk bekerja. Bekerja dan mendapat upah merupakan salah satu bentuk kesetaraan dan gotong royong berdasarkan gender di Indonesia.

Contohnya seperti para guru perempuan, buruh pabrik perempuan, tokoh masyarakat perempuan, bahkan pemimpin perempuan. Sehingga dapat dikatakan, secara geografis dan sosiologis, masyarakat Indonesia memiliki karakteristik khusus berdasarkan gender, yakni gotong royong.

Dari sini kita dapat melihat bahwasanya sejak dulu nenek moyang bangsa Indonesia telah mengajarkan untuk melek gender, di luar praktiknya yang ternyata masih terdapat bias gender.

Jika melihat sejarah dan praktiknya dalam masyarakat, mayoritas masyarakat Indonesia menganut madzhab Syafi’i. Hal ini dapat dilihat dari literatur-literatur klasik yang digunakan di lembaga-lembaga pendidikan agama, berikut dalam praktiknya, mayoritas menggunakan karya-karya ulama Syafi’iyah. Para intelektual muslim Indonesia sendiri, dalam karya-karyanya menukil hasil ijtihad ulama Syafi’iyah, sebut saja Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dan H. Sulaiman Rasjid.

Pada tahun 1974, Indonesia membuat perundangan yang mengatur tentang pernikahan. Undang-undang tersebut terdiri atas 14 Bab dan 67 Pasal. Undang-Undang ini disahkan oleh Presiden Indonesia saat itu, yakni Soeharto pada tanggal 02 Januari 1974.

14 Bab tersebut mengatur tentang: Dasar Perkawinan; Syarat-Syarat Perkawinan; Pencegahan Perkawinan; Batalnya Perkawinan; Perjanjian Perkawinan; Hak dan Kewajiban Suami – Isteri; Harta Benda dalam Perkawinan; Putusnya Perkawinan serta Akibatnya; Kedudukan Anak; Hak dan Kewajiban antara Orangtua dan Anak; Perwalian; Ketentuan-ketentuan lainnya; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

Terdapat beberapa poin penting dari keberadaan Undang-undang ini yang sangat diperlukan oleh sepasang suami-isteri, khususnya oleh perempuan, di antaranya ialah;

Penghapusan Diskriminasi Perempuan

Mayoritas masyarakat di berbagai belahan dunia masih menganut budaya patriarki. Budaya ini telah terbentuk sejak jaman peradaban manusia awal, dimana laki-laki memiliki kekuatan fisiologis yang dianggap lebih daripada perempuan, dan budaya ini masih berlangsung hingga sekarang.

Datangnya ajaran Islam di tanah Arab dengan bahasa Arab yang sangat menonjolkan gender memberikan isyarat, bahwa sejatinya perempuan tidak selalu harus mendapatkan ketidakadilan, terlebih di waktu itu wanita seperti benda yang dapat diwariskan.

Kemudian Islam datang untuk menghapus semua itu, namun tampaknya hal tersebut menjadi pekerjaan besar, terlebih ketika para mufassir merupakan kaum lelaki yang tumbuh dan berada di lingkungan yang masih menerapkan budaya patriarki.

Oleh sebab itu, kehadiran Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dapat dikatakan sebagai pengejawantahan terhadap nas agama yang menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Diskriminasi perempuan yang dimaksudkan adalah hal-hal yang menyangkut;

Pertama, Pencatatan Pernikahan. Adanya aturan untuk mencatatkan pernikahan, tidak hanya sebagai syarat administratif saja, lebih dari itu, aturan ini sangat menjunjung tinggi kedudukan perempuan sebagai isteri, baik dimuka masyarakat maupun negara.

Ia, perempuan, memiliki kedudukan yang sama dengan suami, yaitu dua orang yang memiliki hubungan kerjasama dalam pernikahan. Adanya pencatatan pernikahan, melindungi perempuan dari tindakan semena-mena lelaki untuk menyalurkan hasrat biologisnya dengan melakukan perkawinan dibawah tangan. Sehingga dapat disimpulkan, Undang-undang ini memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam menjaga hak-hak perempuan sebagai seorang isteri.

Kedua, Ijin Poligami. Pro dan kontra tentang poligami merupakan perdebatan yang tidak ada habisnya sampai kapanpun. Menurut Ibu Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, ayat yang selama ini ditafsirkan sebagai ayat yang membolehkan poligami sesungguhnya justru menganjurkan untuk monogami. Melihat banyaknya madharat daripada mashalahat pada tindak poligami menjadikan Undang-undang ini sebagai ijtihad dalam mencapai maqashid syariah dalam konteks masyarakat Indonesia.

Ketiga, Hak Menceraikan. Tidak hanya laki-laki saja yang memiliki hak untuk dapat menceraikan pasangannya. Undang-undang ini berisikan kesetaraan, karena juga mengatur perempuan dalam haknya ketika ingin menceraikan pasangannya.

Keempat, Harta Suami Milik Istri dan Sebaliknya. Jika pada umumnya ada pemisahan harta milik suami dan isteri, maka dalam Undang-undang ini harta yang diperoleh sejak pernikahan adalah milik bersama. Dengan demikian, tidak ada pihak yang semena-mena atas pihak lainnya perihal harta bersama ini, melainkan saling bekerjasama atau berkontribusi dalam memanfaatkan dan mengelola harta bersama.

Kelima, Perlindungan Hak-Hak Suami dan Istri. Guna melindungi hak suami dan istri, Undang-undang ini mengatur perihal perjanjian sebelum menikah, juga mengatur segala hal dalam pernikahan dengan asas kesalingan. Suami maupun isteri mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam kehidupan rumah tangga, dan pergaulan hidup bersama dalam bermasyarakat.

Keenam, Perlindungan Anak dari Pernikahan di Bawah Umur. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang usia layak untuk menikah, yakni perempuan 16 tahun dan lelaki 19 tahun, namun terdapat perubahan dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, yakni menaikkan minimal usia menikah wanita dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Sehingga usia minimal baik lelaki dan perempuan sama-sama 19 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa negara melindungi anak-anak untuk mendapatkan hak pendidikan layak dan kesehatan fisik dan mental yang layak untuk pada akhirnya memilih pernikahan yang dikehendaki.

Dalam bukunya berjudul Qira’ah Mubadalah, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir mengatakan bahwa pernikahan anak itu melanggar prinsip perlindungan jiwa, karena bisa membuat seorang anak berresiko dari keselamatan jiwa. Sebab secara kesehatan, fungsi reproduksi seorang anak perempuan belum matang untuk menanggung kehamilan.

Di samping melanggar perlindungan akal, karena akibat menikah tidak bisa lagi belajar secara baik dan cukup; perlindungan keluarga karena belum matang untuk membentuk sebuah keluarga yang kuat dan terhormat; dan perlindungan harta karena belum ada kesiapan dan kematangan untuk menjaga dan mengelola harta jika mereka memilikinya, dan jika belum mereka akan kesulitan untuk mencari pekerjaan di usia yang masih relatif muda.

Demikianlah Undang-undang Perkawinan di negara Indonesia ini, Undang-undang yang sangat ramah perempuan. Jika masih saja ditemukan ada pihak yang menganjurkan poligami, nikah siri, atau perkawinan anak, sejatinya yang mereka lakukan bukanlah dakwah agama, melainkan pelanggaran terhadap Undang-undang yang berlaku.

Jika meminjam istilah Kiai Marzuki Wahid, Undang-undang yang dimaksud dalam tulisan ini termasuk dalam Fiqih Indonesia, karena seluruh elemen konstruksinya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh  negara. []

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

reproduksi Manusia
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

24 Januari 2026
Pendidikan Perempuan Disabilitas
Publik

Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

24 Januari 2026
Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan
Pernak-pernik

Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

24 Januari 2026
Pejabat Beristri Banyak
Personal

Menyoal Pejabat Beristri Banyak

24 Januari 2026
Kesehatan
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

23 Januari 2026
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

23 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia
  • Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan
  • Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi
  • Menyoal Pejabat Beristri Banyak
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Index Mubadalah
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID