Jumat, 17 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Apakah Bekerja Kodrat Laki-laki?

Alimatul Qibtiyah menyatakan bahwa perubahan peran, tanggung jawab, dan relasi keluarga yang awalnya bersifat rigit dan subordinasi, saat ini lebih bersifat fleksibel dan setara

Kholila Mukaromah Kholila Mukaromah
5 Agustus 2023
in Personal, Rekomendasi
0
Kodrat Laki-laki

Kodrat Laki-laki

2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Dalam salah satu diskusi kelas, salah seorang mahasiswi mendapat pertanyaan, “Bagaimana pendapat kalian, jika seorang laki-laki dalam rumah tangga tidak bekerja?”. Si mahasiswi pun menjawab, “ya, kodrat laki-laki itu harus bekerja. Dia kan kepala keluarga. Jadi, haruslah dia bekerja”.

Penanya bertanya lagi,”bagimana kalau kondisinya tidak memungkinkan? Misal nih dia sakit, sehingga dia tidak bisa menjalankan kodratnya tersebut?.

Si presentator, lantas diam sejenak. Ia  lalu menjawab, “Kalau begitu ya tidak apa-apa jika si istri lah yang bekerja. Tapi ya tetap.  Bekerja adalah kodrat laki-laki. Kan di al-Qur’an sudah jelas, “al-rijalu qawwamuna ‘alan nisa’”.

Laki-laki itu pemimpin bagi perempuan. Kalau istri mau bekerja, berarti ia dianggap telah membantu suami dan harta yang diberikan bisa dianggap sedekah.

Diskusi di atas mencerminkan bagaimana pandangan kewajiban bekerja dalam rangka menjamin nafkah keluarga sangat lekat dengan laki-laki. Bahkan mereka yakini sebagai kodrat bagi laki-laki.

Hal ini –salah satunya- didasarkan pada dalil agama yang mereka yakini bahwa laki-laki dalam keluarga adalah pemimpin. Mereka dilebihkan oleh Allah.

Makna yang seperti ini-lah yang lekat dalam pikiran mereka. Bahkan, ketika hal itu berbenturan dengan kenyataan yang mereka jumpai.

Padahal, ada sejumlah kondisi di mana seorang laki-laki dalam keluarga tidak bisa bekerja karena faktor tertentu. Ada kalanya karena sakit, PHK, lain sebagainya. Di sisi lain,ada pula yang memilih tidak bekerja karena memang tidak mau bekerja.

Apa sih Kodrat itu?

Menurut KBBI, kodrat memiliki arti: kekuasan (Tuhan), hukum alam, dan sifat asli/bawaan. Kodrat pada dasarnya adalah hal-hal yang melekat pada diri seseorang sejak lahir.

Ia merupakan sesuatu yang bersifat alamiah, given, atau pemberian Tuhan, misalkan jenis kelamin manusia. Kodrat laki-laki memiliki jakun, dan perempuan memiliki rahim. Maka,  tidaklah tepat mengatakan bahwa bekerja sebagai kodrat. Karena pada hari ini, kita bisa melihat bekerja dilakukan baik oleh laki-laki maupun perempuan.

Kodrat Laki-Laki dan Tafsir QS. al-Nisa’: 34

Di kalangan muslim, pandangan ini erat kaitannya dengan tafsir agama dan budaya yang masih patriarki. Salah satunya bagaimana penerimaan atas tafsir QS. Al-Nisa’: 34 di masyarakat. Ayat ini begitu populer dan cukup berpengaruh.

Banyak tokoh agama  sering menyampaikan ayat ini untuk mengingatkan agar istri harus patuh kepada suami. Kepatuhan tersebut menjadi konsekuensi dari pemenuhan nafkah suami.

Jika merunut ke belakang, pandangan masyarakat dan tokoh agama tidak terlepas dari konstruksi tafsir ayat tersebut dalam kitab-kitab tafsir. Misal saja, Ibnu Katsir menafsirkan qawwam dengan pemimpin, kepala, yang menguasai, dan yang mendidik jika menyimpang.

Keutamaan ini didasarkan pada keyakinan bahwa laki-laki lebih afdhal (utama) dari perempuan. Kenabian (nubuwwah) pun hanya dikhususkan bagi kaum laki-laki. Mahar, nafkah, dan biaya-biaya lain yang Allah wajibkan, termasuk pula dalam keutamaan ini.

Quraish Shihab, menafsirkan bahwa suami memiliki hak memelihara, melindungi, dan menangani urusan istri. Karena sifat-sifat pemberian Allah yang memungkinkan mereka melakukan hal-hal yang ia lakukan itu. Dan kerja keras yang ia lakukan untuk membiayai keluarga.

Tafsir lengkap kemenag pun menafsirkan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemberi nafkah. Ia bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang menjadi istri dan yang menjadi keluarganya.

Semua tafsir atas ayat ini, secara seragam menegaskan pemenuhan nafkah pada tanggung jawab dan kewajiban laki-laki.

Mengapa Pandangan mengenai Kodrat Laki-Laki Begitu Mengakar Kuat di Masyarakat Kita?

Secara historis, hal ini cukup beralasan. Menurut Amina Wadud, sistem patriarkal bangsa Arab masa lampau memberikan keunggulan bagi laki-laki. Ia memiliki hak istimewa di depan publik, pengalaman, dan keunggulan lainnya. Oleh karena itu, ia menjadi cocok bekerja di arena politik dan finansial.

Secara budaya, peran gender yang terbangun dalam budaya patriarki membentuk laki-laki untuk menjadi makhluk yang logis, kuat, tangguh, dan pemberani. Hal ini sejalan dengan pandangan yang melekat kuat di benak sebagian besar orang tua bahwa kelak ia adalah pemimpin dalam keluarga.

Pandangan yang mengakar kuat dalam sistem patriarki ini semakin diperkuat dengan legitimasi tafsir agama. Terlebih dalam konteks Indonesia, di mana masyarakatnya kita kenal sebagai masyarakat yang religius. Agama –termasuk tafsir atasnya- menjadi kiblat dalam berkehidupan sehari-hari.

Maka tidak mengherankan jika pandangan bahwa “kodrat laki-laki adalah bekerja” begitu mengakar kuat dalam benak masyarakat.

Fleksibilitas Nafkah Keluarga : Bekerja sebagai Tanggung Jawab Bersama

Namun, kita perlu merumuskan ulang pandangan ini. Alimatul Qibtiyah (2019) menyatakan bahwa perubahan peran, tanggung jawab, dan relasi keluarga yang awalnya bersifat rigit dan subordinasi, saat ini lebih bersifat fleksibel dan setara.  Akses untuk bekerja pun sama-sama terbuka lebar baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Faqihuddin A.Kodir dalam Qira’ah Mubadalah (2020) menawarkan pembacaan baru atas QS. Al-Nisa: 34. Ayat ini mengisyaratkan perintah untuk memastikan kebutuhan keluarga harus terpenuhi. Siapa yang harus menjamin hal ini? Dalam perspektif mubadalah, pemenuhan nafkah bersifat fleksibel.

Pada mulanya, Islam memang meminta laki-laki untuk menjamin nafkah keluarga. Begitu pula istri wajib mendapatkan nafkah dari laki-laki karena harus menjalankan amanah reproduksi (hamil, melahirkan, menyusui). Hanya saja, jika perempuan tidak sedang mengemban amanah ini, nafkah keluarga menjadi tanggung jawab bersama.

Jika suami yang mendapatkan rezeki lebih, maka ia lah yang punya kewajiban utama. Sebaliknya, istri pun bisa berkewajiban dalam pemenuhan nafkah keluarga, jika memang suami terhalang. Jika keduanya bekerja, maka kewajiban tertuju kepada keduanya. Tentu saja, setelah terlebih dahulu bermusyawarah berdasarkan komitmen bersama. []

 

 

Tags: al-nisa:34bekerjafleksibelkodratlaki-lakiMubadalahnafkahQawwamtafsir
Kholila Mukaromah

Kholila Mukaromah

Alumni S1 Tafsir Hadis & S2 Studi al-Qur'an Hadis di UIN Sunan Kalijaga, pernah nyantri di Jombang dan Jogja, saat ini menjadi staf pengajar di Institut Agama Islam Negeri Kediri, domisili di Blitar Jawa Timur

Terkait Posts

Kemaslahatan dalam
Hikmah

3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Kemaslahatan Publik
Hikmah

Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

15 Oktober 2025
Kepemimpinan
Hikmah

Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Berbuat Baik Kepada Perempuan
Hikmah

Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

11 Oktober 2025
Perempuan di Bawah Laki-laki
Hikmah

Islam Tidak Pernah Menempatkan Perempuan di Bawah Laki-Laki

10 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Fitrah Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?
  • Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi
  • Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren
  • Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan
  • Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID