Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Narasi Kemandirian Politik Perempuan dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an menegaskan pentingnya sinergi laki-laki dan perempuan untuk sama-sama berpartisipasi dalam politik, sebagaimana tersebut dalam QS. at-Taubah (9) ayat 71

Suci Wulandari Suci Wulandari
27 September 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Politik Perempuan

Politik Perempuan

910
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Al-Qur’an menarasikan pentingnya kemandirian politik, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, seringkali partisipasi politik perempuan dianggap sebagai hal yang kurang lazim atau tidak pantas. Salah satu penyebabnya adalah budaya patriarkhi yang masih mendominasi sistem kehidupan.

Dalam Qs. al-Mumtahanah (60) ayat 12, Al-Qur’an menyiratkan bahwa salah satu ciri perempuan ideal adalah mereka yang memiliki kemandirian dalam berpolitik. Perempuan dan laki-laki adalah khalifah fil ardh yang sama-sama berkewajiban mewujudkan kemaslahatan bersama dalam kehidupan.

Perjalanan Perempuan; dari Tidak Dianggap Kemanusiaannya menjadi Manusia Seutuhnya

Sebelum Rasulullah datang membawa ajaran Islam, posisi perempuan sangatlah mengenaskan. Jangankan berpolitik, mempunyai pilihan untuk dirinya sendiri saja cukup mustahil. Mereka layaknya hewan dan benda mati yang tidak mempunyai kemerdekaan atas dirinya sendiri.

Sejarah mencatat bagaimana ketidakadilan terjadi pada perempuan.

Saat itu, masyarakat bisa mengubur anak perempuan hidup-hidup, suami boleh menceraikan dan merujuk istrinya berkali-kali, dan perempuan adalah barang yang bisa diwariskan.

Tubuh perempuan bukan miliknya sendiri, melainkan milik laki-laki yang menguasainya.

Kemudian Islam hadir membebaskan perempuan dari berbagai bentuk ketidakadilan. Perlahan perempuan mulai terangkat derajatnya. Islam mengembalikan hak-hak perempuan yang terampas dalam perjalanan sejarah.

Diantaranya, perempuan sudah bisa mendapatkan warisan sebagaimana laki-laki. Perempuan juga sudah mengambil peran-peran politis dan terlibat dalam diskusi tema-tema sosial dan politik, bahkan mengkritik kebijakan-kebijakan domestik maupun publik yang patriarkhis.

Mereka adalah Khadijah Ra., Aisyah Ra., Ummu Salamah Ra., Fathimah Ra., dan masih banyak lagi.

Selain itu, partisipasi perempuan juga muncul di sejumlah baiat untuk loyalitas pada pemerintahan. Sejumlah perempuan juga ikut terlibat berperang bersama Nabi melawan penindasan dan ketidakadilan, seperti Nusaibah bini Kaab Ra., Ummu ‘Athiyah al-Anshariyah Ra., dan Rabi’ binti al-Mu’awwadz Ra.

Isyarat Politik dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an menegaskan bahwa perempuan adalah manusia seutuhnya, sama dengan laki-laki. Keduanya adalah subyek kehidupan sekaligus khalifah fil ardh yang berkewajiban mewujudkan keadilan dan kemaslahatan, serta mensejahterakan manusia.

Nah, keadilan dan kemaslahatan di sini tentu saja mencakup perspektif perempuan dan kebijakan yang berpihak pada perempuan. Menentukan kebijakan dengan cara pandang laki-laki dan tanpa melibatkan perspektif perempuan, adalah omong kosong.

Buya Husein Muhammad, dalam Islam Agama Ramah Perempuan, menjelaskan bahwa Qs. al-Baqarah (2): 30 dan Qs. Hud (11): 61 merupakan ayat-ayat yang mengisyaratkan keharusan manusia untuk berpolitik, baik laki-laki maupun perempuan.

Diantara urusan-urusan politik adalah mengatur tata kehidupan bermasyarakat, menegakkan hukum dengan benar, mewujudkan keadilan, dan hal-hal penting lainnya untuk kehidupan bersama.

Buya Husein menambahkan bahwa politik bisa muncul dalam ruang domestik maupun publik, ruang kultural, structural, personal dan juga komunal.

Jadi, urusan politik itu bukan dalam arti sempit politik praktis, struktural dan perebutan kekuasaan untuk kepentingan diri dan golongan sesaat saja. Penekanannya adalah untuk kepentingan masyarakat luas dan dalam jangka yang panjang.

Perempuan Ideal adalah Mereka yang Memiliki Kemandirian Politik

Dalam QsS al-Mumtahanah (60): 12, al-Qur’an menceritakan sikap kemandirian politik para perempuan di masa Nabi untuk mengambil keputusan dan kebijakan demi kemaslahatan bersama.

“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, Maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Al-Qur’an juga menceritakan kisah kepemimpinan seorang perempuan dari Negeri Saba’, yaitu Ratu Balqis. Dia memerintah dengan tegas dan bijaksana, serta memiliki berbagai hal yang mendukung kepemimpinannya. Al-Qur’an menegaskan kisah ini dalam QS. an-Naml (27) ayat 23.

Tuhan memberikan potensi-potensi dan al-ahliyyah, yakni kemampuan untuk bertindak secara otonom, baik kepada laki-laki maupun perempuan, untuk menunaikan tanggung jawab kemanusiaan.

Perempuan yang memiliki kemandirian politik (al-Istiqlal al-Siyasah) adalah para perempuan yang memiliki sikap dan integritas yang kokoh, serta potensi (yang terus diasah).

Mereka juga memiliki keberanian untuk memanfaatkan potensi dan kemampuannya untuk mengatur urusan-urusan kehidupan bersama, di ruang apapun, dalam rangka mencapai kesejahteraan dunia serta kebahagiaan akhirat.

Secara mubadalah, konsep ini juga berlaku untuk laki-laki. Laki-laki yang ideal adalah mereka yang memiliki kemandirian politik dan mau memanfaatkan potensinya, di ruang apapun, untuk mencapai kemaslahatan bersama.

Di titik ini, al-Qur’an menegaskan pentingnya sinergi antara laki-laki dan perempuan untuk sama-sama berpartisipasi dalam politik, sebagaimana tersebut dalam Qs. at-Taubah (9) ayat 71.

Akhirnya, mari menjadi perempuan ideal –dan laki-laki ideal- yang tidak hanya berhenti di tataran panggung struktural. Tapi juga sebagai perumus kebijakan yang bisa menghapuskan kultur diskriminatif dan kekerasan terhadap siapapun. Baik di ruang domestik maupun ruang sosial. []

Tags: al-quranhusein muhammadkemadiriannarasiperempuanpolitik
Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar
  • Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID