Minggu, 14 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

    Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Bangladesh

    Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

    Demonstrasi

    Demonstrasi dan Spirit Maulid Nabi: Apa yang Harus Negara Lakukan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

    Mencaci Maki

    Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

    Kemanusiaan Muhammad

    Kemanusiaan Nabi Muhammad Saw

    Nabi Muhammad dalam

    Peran Khadijah dalam Menguatkan Nabi Muhammad Saw Usai Turunnya Wahyu Pertama

    Nabi Muhammad Saw yang

    Perjuangan Nabi Muhammad Saw Melawan Tekanan Quraisy

    Pendidikan Adil Gender

    Pentingnya Pendidikan dan Pengasuhan Anak yang Adil Gender di Malaysia

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

    Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Bangladesh

    Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

    Demonstrasi

    Demonstrasi dan Spirit Maulid Nabi: Apa yang Harus Negara Lakukan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

    Mencaci Maki

    Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

    Kemanusiaan Muhammad

    Kemanusiaan Nabi Muhammad Saw

    Nabi Muhammad dalam

    Peran Khadijah dalam Menguatkan Nabi Muhammad Saw Usai Turunnya Wahyu Pertama

    Nabi Muhammad Saw yang

    Perjuangan Nabi Muhammad Saw Melawan Tekanan Quraisy

    Pendidikan Adil Gender

    Pentingnya Pendidikan dan Pengasuhan Anak yang Adil Gender di Malaysia

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Menyoal Nikah Mut’ah yang Merugikan Perempuan

Saya setuju sekali jika nikah mut'ah harus kita tolak. Sebab hal ini memang tidak sejalan dengan prinsip dan tujuan pernikahan itu sendiri

Ahmad Zakki Baehaki Ahmad Zakki Baehaki
2 November 2023
in Buku
0
Perempuan Nikah Mut'ah

Perempuan Nikah Mut'ah

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul buku : Fiqh Sesat
Penulis : M. Bahruddin Fuad
Jumlah halaman : 18 hlm
Penerbit : ZAM ZAM Sumber Mata Air Ilmu
Cetakan ke 4 : Januari 2016

Dengan begitu nikah mut’ah sangat merugikan perempuan, terutama jika perempuan tersebut memiliki keturunan dari praktik nikah mut’ah tersebut.

Mubadalah.id – Beberapa waktu yang lalu ketika seluruh Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) ISIF ditugaskan untuk membaca satu buku, saya memilih untuk membaca buku karya M. Bahruddin Fuad yang berjudul “Fiqh Sesat”.

Salah satu tema yang saya suka dari buku ini ialah pembahasan tentang nikah mut’ah atau biasa kita menyebutnya kawin kontrak. Istilah ini memang sudah menjadi pembahasan yang cukup lama di kalangan kita, terutama di kalangan umat Islam.

Bahkan di beberapa daerah nikah mut’ah sudah dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan boleh dilakukan. Padahal hal ini dalam ajaran Islam sangat dilarang, karena banyak mafsadatnya, terutama bagi perempuan.

Pengertian Nikah Mut’ah

Al-Musawi dalam isu-isu penting ikhtilaf sunnah mengartikan pengertian nikah mut’ah adalah bentuk perkawinan yang dikenal dalam mazhab Syi’ah, yaitu perkawinan sementara atau perkawinan terputus di mana seorang laki-laki melakukan perkawinan dengan seorang perempuan untuk waktu sehari, seminggu, atau sebulan. Sederhananya, secara terminologi, nikah mut’ah dapat diartikan sebagai kawin kontrak.

Jadi hematnya, bahwa pernikahan mut’ah tersebut adalah perjanjian antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menikah dengan jangka waktu dan mahar yang telah mencapai kata sepakat dalam kontrak, serta tanpa paksaan atau tekanan.

Terjadinya fenomena nikah mut’ah ini bersumber dari ajaran yang menghalalkannya, yaitu bersumber dari ulama Syi’ah, salah satunya adalah Ja’far Murtadha al-Amali. Sedangkan mayoritas ulama Sunni mengharamkannya, termasuk Imam Syafi’i.

Nikah mut’ah mereka anggap sebagai sesuatu yang haram karena sangat bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam. Pernikahan dalam Islam bukan merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan biologis saja, tetapi suatu ikhtiar lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan kehidupan yang bahagia, tentram dan damai dan kekal untuk selama-lamanya. Atau dalam kata lain ialah sakinah, mawadah dan rahmah.

Nikah Mut’ah dalam Sejarah

Melansir dari tulisannya Andri Nurjaman dalam Mubadalah.id menyebutkan bahwa pro dan kontra nikah mut’ah ini sebenarnya lahir karena realitas sejarah pada masa Nabi. Waktu keadaan perang darurat, Nabi pernah membiarkan salah satu prajuritnya yang tinggal jauh dengan istrinya untuk melakukan nikah mut’ah.

Namun setelah membebaskan Mekkah pada tahun 8 H/630 M, Nabi Muhammad SAW melarang praktik nikah mut’ah tersebut.

Namun, Ulama Syiah berpandangan bahwa kebolehan nikah mut’ah ini masih berlaku hingga saat ini. Padahal alasan ilmiah kenapa Nabi Muhammad SAW memperbolehkan terlebih dahulu praktik kawin kontrak pada masa itu adalah karena pada masa tersebut adalah masa peralihan dari jaman Jahiliyyah ke Islam, di mana pada masa itu zina menjadi praktik yang marak terjadi.

Oleh karena itu, mengakui nikah mut’ah terlebih dahulu merupakan langkah awal menuju kepada kesempurnaan agama dan kemanusiaan. Dan ternyata, setelah peristiwa Fathul Makkah, Nabi Muhammad SAW melarang praktik pernikahan mut’ah sampai hari kiamat.

Hal ini bisa kita lihat dalam perkataan Umar R.a yang menyampaikan bahwa:

ان رسول الله صلى الله عليه و سلم اذن لنا في المتعة ثلاث ثم حرمها والله لا اعلم احدا تمتع وهو محصن الا رجمته بالحارة

Artinya: “Bahwa Rasulullah Saw memberi izin kepada kami untuk menikah mut’ah selama 3 hari, kemudian Rasul mengharamkannya. Demi Allah saya tidak melihat satu orang pun yang menikah mut’ah dan ia adalah orang yang muhshan kecuali orang tersebut dirajam dengan dilempari batu.”

Nikah Mut’ah Merugikan Perempuan

Dari uraian di atas jelas saya secara pribadi sangat tidak setuju dengan adanya nikah mut’ah. Alasannya sangat sederhana, keluarga yang dibangun atas akad yang tidak dibatasi dengan waktu saja sangat sulit mewujudkan keluarga sakinah, apalagi pernikahan yang dibatasi dengan waktu (mut’ah).

Itu artinya membangun pernikahan yang sakinah, mawadah dan rahmah itu sangat tidak mudah. Itu mengapa Islam mengajarkan umatnya untuk tidak menjadikan pernikahan sebagai permainan dan sesuatu yang mereka lakukan tanpa persiapan.

Di sisi lain, akibat hukum dari nikah mut’ah adalah suami istri tidak dapat saling mewarisi karena perkawinan mereka tidak sah. Lalu dari segi kesehatan, kawin kontrak juga membahayakan perempuan karena berganti-ganti pasangan menyebabkan penyakit kelamin.

Lalu secara Hukum Komplikasi Islam suami yang berada dalam nikah mut’ah tidak menuntut tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri. Dan anak yang lahir dari pernikahan mut’ah itu tidak bisa menjadi ahli waris, kecuali dari ibu dan keluarga ibunya.

Dengan begitu nikah mut’ah sangat merugikan perempuan, terutama jika perempuan tersebut memiliki keturunan dari praktik nikah mut’ah tersebut. Karena pernikahannya tidak tercatat secara legal, sehingga istri tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai seorang istri.

Oleh karena itu, saya setuju sekali jika nikah mut’ah harus kita tolak. Sebab hal ini memang tidak sejalan dengan prinsip dan tujuan pernikahan itu sendiri. []

Tags: MenyoalMerugikanNikah Mut'ahperempuan
Ahmad Zakki Baehaki

Ahmad Zakki Baehaki

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Love Untangled
Film

Love Untangled: Haruskah Menjadi Cantik untuk Dicintai?

6 September 2025
Siti Khadijah
Figur

Siti Khadijah, Belahan Hati dan Penopang Perjuangan Nabi

6 September 2025
The Power Of Emak-emak
Publik

The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

1 September 2025
Menjadi Perempuan Adalah Cobaan
Personal

“Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

28 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kekerasan dalam Film Girl in The Basement
  • Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia
  • Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?
  • Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan
  • Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID