Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Feminisida: Pelenyapan Nyawa yang tidak Netral Gender

Pelenyapan nyawa perempuan tidak terjadi begitu saja. Melainkan ada alasan kuat mengapa perempuan menjadi sasaran tindak kejahatan feminisida

rahmaditta_kw rahmaditta_kw
1 Desember 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Femisida

Femisida

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah feminisida sudah tidak asing bagi kalangan para aktivis dan akademisi. Diana Russel, tahun 1976  mencetuskan definisi feminisida pertama kali di Brussel dalam forum Pengadilan Internasional tentang Kejahatan.

Objek dari korban feminisida tentu saja adalah perempuan dan anak. Pada masa itu, perempuan dan anak memiliki posisi rentan karna tidak memiliki cukup kuasa atas dirinya. Dan berlanjutlah pada dunia ketiga ini.

Pelenyapan nyawa perempuan tidak terjadi begitu saja. Melainkan terdapat alasan kuat mengapa perempuan menjadi sasaran empuk tindak kejahatan feminisida.

Tujuan dari munculnya istilah feminisida adalah untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa kematian perempuan karena sebuah kekerasan adalah tindak kekerasan yang tidak netral gender. Karena perempuan adalah sosok yang rentan menerima dan menjadi korban kekerasan oleh laki-laki. Di mana dalam tatanan sosial patriarkis, laki-laki adalah orang yang berkuasa.

Feminisida dan Sistem Patriarki

Kontribusi pemikiran Radford dan Russel menekankan bahwa tindakan kriminal pembunuhan antara korban laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan yang signifikan. Usulan tersebut adalah bagian dari Upaya merekontruksi cara pandang masyarakat agar mampu memahami adanya fakta perbedaan kematian perempuan didasari pada intrik misoginis.

Dasar dari pendekatan “femisida” adalah pandangan tentang patriarki. Yaitu tatanan struktural yang didominasi oleh laki-laki dan menempatkan perempuan pada jenis kelamin kelas kedua. Prinsip dasar dari patriarki adalah kekuasaan, yang mana kekuasaan tersebut termanifestasikan secara tidak setara antara laki-laki dan perempuan.

Persoalan ini tidak hanya berada dalam tatanan sosial budaya, melainkan juga mengakar pada relasi privat, perumusan kebijakan dan tentu saja perilaku kejahatan kriminal.

Mengapa pelaku femisida adalah orang terdekat?

Fenomena penghilangan nyawa perempuan menjadi sorotan pemberitaan publik. Beberapa kasus yang belakangan ini menjadi perbincangan publik adalah pembunuhan suami Nando kepada istrinya MS di Bekasi, kemudian kasus pembunuhan istri dan anak perempuan, pekaku Yosef (auami- ayah kandung).

Sedangkan di Subang, berlanjut kasus pembunuhan menantu oleh ayah mertua di kabupaten Purwodadi. Menurut keterangan polisi korban, sedang dalam keadaan hamil 7 bulan.

Kasus tersebut menjadi sekelumit fenomena feminisida yang viral dalam perbincangan publik. Sebenarnya masih banyak lagi kasus pembunuhan feminisida yang tidak tersorot oleh kamera bahkan yang tidak tercatat secara hukum.

Komnas Perempuan dalam agensinya, melakukan analisis dan pendataan korban feminisida di Indonesia. Data tercatat bahwa sejak Juni 2021- Juni 2022, tercatat sebanyak 307 kasus feminisida. Dari banyaknya kasus, terlapor ada 84 kasus feminisida yang dilakukan oleh pasangan intim. Yang dalam hal ini dimaksudkan pelaku pembunuhan feminisida adalah orang terdekat, baik itu suami, pacar, atau mantan kekasih.

Pertanyaannya, kenapa keluarga yang secara idealisme, menjadi ruang aman dan pelimpahan kasih sayang justru menjadi tempat bersarangnya pelaku kejahatan feminisida?

Pertama, Krisis Maskulinitas dan KDRT. Sistem kehidupan patrialkal membentuk cara pandang dan sikap laki-laki seolah menjadi sosok yang dominan. Hal ini juga tercermin dalam institusi keluarga. Di mana ketika pelaku kejahatan feminisida merasa harga diri maskulinnya terkikis, maka jalan pintas untuk melegitimasi kekuasaan adalah dengan menggunakan kekerasan. Itulah kenapa bibit dari feminisida adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kedua,  ketahanan mental keluarga yang rendah, dalam membangun relasi keluarga tentu saja kita tidak bisa terbebas dari tekanan. Berbagai tekanan stress seperti permasalahan ekonomi, permasalahan dalam hubungan dan kecemburuan, telah menyubumbangkan dari banyaknya motif kejahatan feminisida.

Ketidakmampuan pelaku dalam mengelola emosi negatif dan menyelesaikan masalah keluarga dengan bijak, telah menyumbangkan motif tindak kejahatan feminisida.

Intervensi Memberantas Feminisida

Salah satu cara secara untuk memangkas tingkat pelenyapan nyawa perempuan adalah dengan beberapa cara. Antara lain menguatkan wacana dan praktik tentang fenomena femisida di Indonesia ini.

Pertama, secara wacana konseptual, kita dapat menggunakan pemikiran Galtung (1990) yang mana ia tidak hanya berkutat pada penjelasan kekerasan. Namun juga mencoba untuk menyelesaikan konflik yang mendasari kekerasan tersebut. Galtung juga mengusulkan untuk bagaimana mengatasi dampak dari kekerasan (baik secara terlihat maupun tidak terlihat).

Kedua, dengan menggunakan kerangka konseptual Galtung, dapat kita turunkan dalam praktik pelaksanaannya, yaitu Kebijakan publik yang mampu melahirkan prodak hukum terkait “tindak kriminal femisida”. Karna selama ini kasus pembunuhan perempuan dalam relasi intim (pasangan suami-istri) menurut MA masuk dalam kategori pembunuhan suami pada istri.

Sebagaimana yang telah tertuang dalam tulisan ini. Femisida adalah kasus pembunuhan yang tidak netral gender dan kaya akan intrik misoginis. Maka tentu saja sudah saatnya Indonesia memiliki kekuatan hukum yang mengaturnya dan tentu pelaku layak untuk menerima hukuman yang lebih berat dari pembunuhan biasa.

Selanjutnya, pentingnya kerjasama antas lintas sektoral baik itu Polisi, Lembaga Hukum, NGO, Aktivis dan Akdemisi untuk dapat terjun pada akar rumput dengan pandangan berpihak pada perempuan marginal.

Kegiatan penyuluhan lintas sektoral pada masyaarakat, tentang relasi sehat dan kesadaran kesetaraan gender, menjadi garda terdepan pencegahan kekerasan pada perempuan. Selain itu, melakukan riset mengenai feminisida juga dapat menjadi basis memperkaya data guna mencapai sensifitas kriminal berbasis gender. []

 

Tags: FemisidahukumIndonesiaKasus PembunuhanKekerasan Berbasis GenderKriminalitas
rahmaditta_kw

rahmaditta_kw

Alumni Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tahun 2023, Prodi Interdisciplinary Islamic Studies, Konsentrasi Bimbingan dan Konseling Islam. Sekarang ini aktif sebagai pengajar dan pembelajar bersama anak millenial.

Terkait Posts

Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
istihadhah
Keluarga

Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Kerentanan Berlapis
Publik

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

1 November 2025
Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID