Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Feminisida: Pelenyapan Nyawa yang tidak Netral Gender

Pelenyapan nyawa perempuan tidak terjadi begitu saja. Melainkan ada alasan kuat mengapa perempuan menjadi sasaran tindak kejahatan feminisida

rahmaditta_kw by rahmaditta_kw
1 Desember 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Femisida

Femisida

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah feminisida sudah tidak asing bagi kalangan para aktivis dan akademisi. Diana Russel, tahun 1976  mencetuskan definisi feminisida pertama kali di Brussel dalam forum Pengadilan Internasional tentang Kejahatan.

Objek dari korban feminisida tentu saja adalah perempuan dan anak. Pada masa itu, perempuan dan anak memiliki posisi rentan karna tidak memiliki cukup kuasa atas dirinya. Dan berlanjutlah pada dunia ketiga ini.

Pelenyapan nyawa perempuan tidak terjadi begitu saja. Melainkan terdapat alasan kuat mengapa perempuan menjadi sasaran empuk tindak kejahatan feminisida.

Tujuan dari munculnya istilah feminisida adalah untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa kematian perempuan karena sebuah kekerasan adalah tindak kekerasan yang tidak netral gender. Karena perempuan adalah sosok yang rentan menerima dan menjadi korban kekerasan oleh laki-laki. Di mana dalam tatanan sosial patriarkis, laki-laki adalah orang yang berkuasa.

Feminisida dan Sistem Patriarki

Kontribusi pemikiran Radford dan Russel menekankan bahwa tindakan kriminal pembunuhan antara korban laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan yang signifikan. Usulan tersebut adalah bagian dari Upaya merekontruksi cara pandang masyarakat agar mampu memahami adanya fakta perbedaan kematian perempuan didasari pada intrik misoginis.

Dasar dari pendekatan “femisida” adalah pandangan tentang patriarki. Yaitu tatanan struktural yang didominasi oleh laki-laki dan menempatkan perempuan pada jenis kelamin kelas kedua. Prinsip dasar dari patriarki adalah kekuasaan, yang mana kekuasaan tersebut termanifestasikan secara tidak setara antara laki-laki dan perempuan.

Persoalan ini tidak hanya berada dalam tatanan sosial budaya, melainkan juga mengakar pada relasi privat, perumusan kebijakan dan tentu saja perilaku kejahatan kriminal.

Mengapa pelaku femisida adalah orang terdekat?

Fenomena penghilangan nyawa perempuan menjadi sorotan pemberitaan publik. Beberapa kasus yang belakangan ini menjadi perbincangan publik adalah pembunuhan suami Nando kepada istrinya MS di Bekasi, kemudian kasus pembunuhan istri dan anak perempuan, pekaku Yosef (auami- ayah kandung).

Sedangkan di Subang, berlanjut kasus pembunuhan menantu oleh ayah mertua di kabupaten Purwodadi. Menurut keterangan polisi korban, sedang dalam keadaan hamil 7 bulan.

Kasus tersebut menjadi sekelumit fenomena feminisida yang viral dalam perbincangan publik. Sebenarnya masih banyak lagi kasus pembunuhan feminisida yang tidak tersorot oleh kamera bahkan yang tidak tercatat secara hukum.

Komnas Perempuan dalam agensinya, melakukan analisis dan pendataan korban feminisida di Indonesia. Data tercatat bahwa sejak Juni 2021- Juni 2022, tercatat sebanyak 307 kasus feminisida. Dari banyaknya kasus, terlapor ada 84 kasus feminisida yang dilakukan oleh pasangan intim. Yang dalam hal ini dimaksudkan pelaku pembunuhan feminisida adalah orang terdekat, baik itu suami, pacar, atau mantan kekasih.

Pertanyaannya, kenapa keluarga yang secara idealisme, menjadi ruang aman dan pelimpahan kasih sayang justru menjadi tempat bersarangnya pelaku kejahatan feminisida?

Pertama, Krisis Maskulinitas dan KDRT. Sistem kehidupan patrialkal membentuk cara pandang dan sikap laki-laki seolah menjadi sosok yang dominan. Hal ini juga tercermin dalam institusi keluarga. Di mana ketika pelaku kejahatan feminisida merasa harga diri maskulinnya terkikis, maka jalan pintas untuk melegitimasi kekuasaan adalah dengan menggunakan kekerasan. Itulah kenapa bibit dari feminisida adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kedua,  ketahanan mental keluarga yang rendah, dalam membangun relasi keluarga tentu saja kita tidak bisa terbebas dari tekanan. Berbagai tekanan stress seperti permasalahan ekonomi, permasalahan dalam hubungan dan kecemburuan, telah menyubumbangkan dari banyaknya motif kejahatan feminisida.

Ketidakmampuan pelaku dalam mengelola emosi negatif dan menyelesaikan masalah keluarga dengan bijak, telah menyumbangkan motif tindak kejahatan feminisida.

Intervensi Memberantas Feminisida

Salah satu cara secara untuk memangkas tingkat pelenyapan nyawa perempuan adalah dengan beberapa cara. Antara lain menguatkan wacana dan praktik tentang fenomena femisida di Indonesia ini.

Pertama, secara wacana konseptual, kita dapat menggunakan pemikiran Galtung (1990) yang mana ia tidak hanya berkutat pada penjelasan kekerasan. Namun juga mencoba untuk menyelesaikan konflik yang mendasari kekerasan tersebut. Galtung juga mengusulkan untuk bagaimana mengatasi dampak dari kekerasan (baik secara terlihat maupun tidak terlihat).

Kedua, dengan menggunakan kerangka konseptual Galtung, dapat kita turunkan dalam praktik pelaksanaannya, yaitu Kebijakan publik yang mampu melahirkan prodak hukum terkait “tindak kriminal femisida”. Karna selama ini kasus pembunuhan perempuan dalam relasi intim (pasangan suami-istri) menurut MA masuk dalam kategori pembunuhan suami pada istri.

Sebagaimana yang telah tertuang dalam tulisan ini. Femisida adalah kasus pembunuhan yang tidak netral gender dan kaya akan intrik misoginis. Maka tentu saja sudah saatnya Indonesia memiliki kekuatan hukum yang mengaturnya dan tentu pelaku layak untuk menerima hukuman yang lebih berat dari pembunuhan biasa.

Selanjutnya, pentingnya kerjasama antas lintas sektoral baik itu Polisi, Lembaga Hukum, NGO, Aktivis dan Akdemisi untuk dapat terjun pada akar rumput dengan pandangan berpihak pada perempuan marginal.

Kegiatan penyuluhan lintas sektoral pada masyaarakat, tentang relasi sehat dan kesadaran kesetaraan gender, menjadi garda terdepan pencegahan kekerasan pada perempuan. Selain itu, melakukan riset mengenai feminisida juga dapat menjadi basis memperkaya data guna mencapai sensifitas kriminal berbasis gender. []

 

Tags: FemisidahukumIndonesiaKasus PembunuhanKekerasan Berbasis GenderKriminalitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hadapi Tantangan Abad ke-2: Lakpesdam Menyelenggarakan Muktamar Pemikiran NU

Next Post

7 Langkah agar Korban Kekerasan Seksual Segera Pulih

rahmaditta_kw

rahmaditta_kw

Alumni Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tahun 2023, Prodi Interdisciplinary Islamic Studies, Konsentrasi Bimbingan dan Konseling Islam. Sekarang ini aktif sebagai pengajar dan pembelajar bersama anak millenial.

Related Posts

Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Relasi Posesif
Publik

Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

24 Juni 2026
Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Korban Kekerasan di Bandung
Publik

Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

23 Juni 2026
Next Post
Korban Kekerasan Seksual

7 Langkah agar Korban Kekerasan Seksual Segera Pulih

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?
  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0