Mubadalah.id – Seksualitas perempuan dalam ruang publik menghadapi problem yang sama dengan seksualitasnya dalam ruang domestik : apresiatif sekaligus eksklusif. Terdapat banyak sekali teks-teks Islam yang memberikan apresiasi terhadap tubuh perempuan, ekspresi dan aktualisasi hidupnya di segala ruang publik.
Perempuan dalam Islam adalah eksistensi yang bebas sekaligus mendapatkan tanggungjawab atas problem-problem sosial, ekonomi, pendidikan, budaya dan politik.
Kaum perempuan oleh al-Qur’an dituntut untuk bekerja sama dengan kaum laki-laki dalam semua aspek kehidupan tersebut.
Salah satu ayat al-Qur’an misalnya menyebutkan : “Kaum beriman laki-laki dan perempuan hendaklah bekerjasama untuk menegakkan kebaikan dan menghapuskan kemunkaran”.
Dalam bahasa modern teks ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan dituntut untuk melakukan peran transformasi sosial, ekonomi, politik dan budaya.
Ketika Nabi masih ada, kaum perempuan juga sering terlibat dalam debat terbuka dengan kaum laki-laki di masjid maupun di ruang publik lainnya untuk mengkaji berbagai problem sosial.
Bahkan perempuan pada masa Nabi juga dapat menjalankan ritual keagamaan personalnya (ibadah) di masjid bersama kaum laki-laki. Nabi mengatakan : “Jangan halangi kaum perempuan pergi ke masjid”.
Pada masa awal Islam, kaum perempuan juga terlibat dalam perjuangan politik bersenjata bersama kaum laki-laki dengan mengenakan pakaian untuk perang : wajah, tangan dan kaki yang terbuka.
Mereka bergerak, berkumpul dan berdiskusi bersama kaum laki-laki menyusun strategi dan siasat dalam ruang tanpa hijab. Tidak ada persoalan dengan gerak tubuh mereka.
Imam Bukhari menceritakan bahwa dalam perang Uhud, ketika banyak orang meninggalkan Nabi, Siti Aisyah dan Ummu Salim menggulung pakaian bawah mereka sehingga betis mereka terbuka. Mereka membawa air dan menuangkannya ke mulut tentara yang kehausan.
Khansa bint Amr, penyair perempuan Arab terkemuka, berdiri di hadapan Nabi membacakan puisi-puisinya dengan seluruh ekspresinya. Nabi mengagumi sekaligus memujinya.
Dengan begitu, tidaklah masuk akal dan mengingkari fakta jika suara perempuan kemudian dipandang sebagai “aurat”, sesuatu yang harus disembunyikan, ditutup atau bahkan dikucilkan. []