• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pentingnya Memiliki Kesedaran Pemenuhan Hak-hak Anak

Sesungguhnya kesadaran tentang pentingnya hak dasar anak Ini telah ditegaskan sejak Indonesia merdeka dan telah dituangkan ke dalam Konsitusi Republik Indonesia.

Redaksi Redaksi
03/02/2024
in Pernak-pernik
0
Pemenuhan Hak Anak

Pemenuhan Hak Anak

471
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kesadaran tentang pentingnya pemenuhan hak-hak anak sesungguhnya telah ada dalam berbagai peradaban dunia, “Barat” maupun “Timur”, termasuk di Indonesia sebagai bagian di antara dua peradaban itu.

Kesadaran pemenuhan hak-hak anak itu hidup dalam tradisi pemikiran keagamaan. Maupun pemikiran non-keagamaan yang mendasarkan argumentasinya pada pandangan filsafat, psikologi dan ilmu-ilmu sosial lainnya. Tarik-menarik, atau tarik tolak di antara dua domain itu telah berpengaruh kepada kohesivitas pandangan tentang bagaimana seharusnya anak terlindungi dan hak-haknya terpenuhi.

Dalam sejarah kontemporer, telah muncul sejumlah deklarasi, seperti Deklarasi Genewa (Geneve Declaration ofthe Rights of the Child) tahun 1924. Deklarasi Hak-hak Anak (Declaration on the Rights of the Child) 1950. Yang kemudian menjadi deklarasi universal yang disahkan Majlis Umum PBB pada 20 November 1989 sebagai Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of Child). Dari pengesahan ini kemudian dikenal sebagai Hari Anak Sedunia.

Indonesia, baik berpijak pada akar budayanya maupun sebagai bagian dari komunitas global. Atau bahkan sebagai konsekuensi dari negara kolonial Belanda, telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) ini pada 26 Januari 1990.

Di tahun yang sama, 5 September 1990, Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan konvensi ini menjadi aturan hukum positif melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Baca Juga:

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

Di luar itu, Indonesia telah meratifikasi dua protokol opsional . Konvensi Hak Anak melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak Anak Mengenai Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak. Serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

Sesungguhnya kesadaran tentang pentingnya hak dasar anak ini sejak Indonesia merdeka. Dan telah tertuang ke dalam Konsitusi Republik Indonesia. Secara eksplisit ini tercantum dalam amandemen kedua Undang-undang Dasar 1945 dengan memasukkan pasal 28B ayat (2) yang berbunyi:

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Dengan kesadaran ini, Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang kemudian pemerintah revisi dua kali melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. []

Tags: Hak anakkesadaranmemilikipemenuhanpentingnya
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version