Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perkosaan: Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

Perkosaan adalah jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menyakitkan, merendahkan, dan menusuk nurani kemanusiaan. Islam tentu saja sangat menentang kejahatan kemanusiaan ini.

Redaksi by Redaksi
15 Februari 2024
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
Perkosaan

Perkosaan

9
SHARES
461
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ruang budaya Indonesia, istilah “perkosaan” selalu diasosiasikan sebagai pemaksaan hubungan seksual terhadap perempuan. Perkosaan merupakan bentuk kekerasan seksual paling menyakitkan dan meninggalkan trauma psikologis yang berkepanjangan dan sulit dihapuskan dalam kehidupan korban.

Kecenderungan fenomenologis menunjukkan bahwa peristiwa perkosaan semakin memperlihatkan eskalasi yang tinggi, baik secara kuantitas maupun modus operandinya. Perkosaan merupakan tindakan yang melanggar harkat dan martabat kemanusiaan, dan karena itu harus mendapat hukuman.

Ibnu Hazm, ahli fiqh Andalusia, menggolongkan pemerkosa sebagai “muharib” (penyerang). Ia mengatakan: Al-Muharib ialah orang yang merasa kuat (atau memiliki kekuasaan) yang menakut-nakuti orang, yang melakukan kerusakan di muka bumi dengan senjata atau tidak sama sekali.

Pada malam hari atau siang, di kota atau di desa, di istana atau di masjid, dipimpin oleh seseorang di antara mereka atau tidak ada selain khalifah (pemerintah). Dengan pasukan tentara atau lainnya, bergerombol di lapangan luas yang sepi atau di tempat ramai, di kota besar atau kecil, seorang diri atau massal.

Setiap orang yang menyerang orang lewat (yang sedang berjalan) dan mengancam dengan membunuh atau merampok atau melukai atau melakukan kekerasan seksual adalah muharib. Mereka, sedikit atau banyak, harus mendapat hukuman sebagai muharib, sebagaimana tercatat dalam al-Qur’an surah al-Maa’idah (5): 33 dan 56.

Korban Perkosaan

Fenomena sosial kita hari ini memperlihatkan bahwa peristiwa perkosaan semakin hari bertambah mencemaskan. Korban meliputi semua kelompok usia: mulai balita, anak-anak, sampai nenek-nenek.

Korban tidak terbatas pada perempuan yang tampil dengan tubuh terbuka, tetapi juga mereka yang sehari-hari membungkusnya rapat-rapat. Pelakunya terdiri atas orang yang tidak ia kenal, tetangga, teman dekat, sampai saudara.

Bahkan, tidak juga sedikit dilakukan oleh ayah kandung maupun ayah tiri. Yang terakhir ini biasa disebut “Incest”. Pelakunya juga meliputi beragam profesi, mulai buruh kasar hingga kaum profesional berdasi, bahkan juga dari kalangan orang yang mengerti agama.

Mengapa terjadi perkosaan dan kekerasan terhadap perempuan?. Jawaban paling umum yang orang-orang kemukakan adalah karena kerusakan mental personal pelaku, kemiskinan, dan rendahnya pendidikan.

Namun, ada jawaban lain yang paling fundamental, yakni karena adanya ketimpangan dalam relasi gender. Ada ideologi sosial mainstream yang menempatkan perempuan di bawah dominasi laki-laki. Tegasnya, ada relasi kekuasaan yang tidak sejajar antara laki-laki atas perempuan yang struktur sosial ciptakan. Ini merupakan sumber utama tindak kekerasan terhadap perempuan.

Dari sudut pandangan Islam, al-Qur’an menyatakan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan paling terhormat (QS. al-Israa’ (17): 70). Dan manusia di hadapan Tuhan adalah sederajat (QS. al-Hujuraat (49): 13). Al-Qur’an juga menyebutkan haramnya saling melecehkan antara komunitas dalam masyarakat (baca: al-Hujuraat (49): 11).

Perkosaan adalah jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menyakitkan, merendahkan, dan menusuk nurani kemanusiaan. Islam tentu saja sangat menentang kejahatan kemanusiaan ini.

Maka, adalah kewajiban atas keislaman kita untuk mampu menghapuskan kebiadaban ini, melalui segala cara, tidak hanya secara kuratif, tetapi juga preventif. []

Tags: kemanusiaanMartabatpelanggaranperkosaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hari Valentine: Momentum dalam Memperkokoh Relasi Kesalingan Antar Pasangan

Next Post

Salam dari Asad bagi Non Muslim dan Interupsi untuk KH. Afifuddin

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Menjadi Aktivis
Aktual

Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

14 Maret 2026
Relasi Mubadalah
Pernak-pernik

Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

13 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
Salam Asad

Salam dari Asad bagi Non Muslim dan Interupsi untuk KH. Afifuddin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi
  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0