• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pandangan Ahli Fikih Soal Hukuman bagi Pelaku Kekerasan dan Perkosaan

Hukuman penganiayaan (jika ia menganiaya atau melukai anggota tubuhnya), yaitu qisas, ia boleh membalasnya dengan hukuman yang sebanding dengan perbuatannya.

Redaksi Redaksi
10/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hukuman

Hukuman

533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan ahli fikih hukuman bagi pelaku kekerasan dan perkosaan, maka para ahli beragam pendapat.

Madzhab Hanafi memandang bahwa jika pemaksaan itu bersifat penuh, ia tidak mendapat hukuman hudud, sebaliknya jika tidak penuh, ia mendapat hukuman hudud. Paksaan tidak penuh dapat kita artikan sebagai paksaan yang ancamannya di bawah ancaman penuh.

Pendapat terkuat dari Syafi’iyah membebaskan hukuman hudud terhadap laki-laki yang mendapat pemaksaan untuk berzina, paksaan penuh atau tidak. Sebagian Malikiyah memberikan bentuk syarat ancaman, jika ancamannya mati, maka ia terbebas dari hukuman hudud. Untuk ancaman selainnya, tetap mendapat hukuman had.

Persoalan yang tersisa adalah mengenai pelaku pemaksaan yang bebas, dalam arti tidak mendapat paksaan dari pihak lain. Terhadap persoalan ini jawaban fikih adalah mengacu pada teks al-Qur’an yang jelas. Dan ini telah mendapatkan kesepakatan dari seluruh ahli fikih. Pelaku pemerkosaan dengan kekerasan mendapat hukum ganda:

Pertama, hukuman atas perzinahan, yaitu cambukan 100 kali atau rajam di hadapan halayak.

Baca Juga:

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Tahun Baru Islam, Saatnya Hijrah dari Kekerasan Menuju Kasih Sayang

Kedua, hukuman penganiayaan (jika ia menganiaya atau melukai anggota tubuhnya), yaitu qisas, ia boleh membalasnya dengan hukuman yang sebanding dengan perbuatannya. Apabila terbatas pada ancaman, maka hukumannya adalah ta’zir. Dalam hal ini keputusan hakimlah yang menentukan hukumannya.

Hirabah

Kemungkinan lain dari tindak kejahatan perkosaan dan kekerasan terhadap perempuan seperti yang terjadi pada peristiwa medio Mei itu dan sejenisnya, adalah Hirabah. Ini mungkin mengherankan banyak orang, mengingat bahwa Hirabah selalu diartikan sebagai perampokan atau penjarahan yang dilakukan secara terang-terangan dengan suatu kekuatan yang mengalahkan.

Ia juga sering dikatakan sebagai pencurian besar. Dalam arti lain yang menjadi obyek paling sentral dari tindakan ini adalah menjarah, mengambil harta benda disertai kekuatan memaksa dan terang-terangan. Meskipun dalam prosesnya tindakan atau perbuatan ini dapat berakibat pada aksi pembunuhan, pelukaan/penganiayan atau pemaksaan dengan ancaman sematamata. Hampir semua ahli fikih mendefinisikannya seperti ini.

Pandangan ini memang merujuk pada dasar hukum al-Qur’an yang menyatakan:

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ

Artinya: Sesungguhnya balasan terhadap mereka yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta mengadakan kerusakan di muka bumi ialah dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang atau diasingkan ke luar tempat tinggalnya. (QS. al-Ma’idah ayat 33). []

Tags: Ahli Fikihkekerasanpandanganpelakuperkosaan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID