Rabu, 8 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Suara Panci

    Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

    Pernikahan Anak

    Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

    Feminis Sejati

    Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

    Anak Difabel

    Mendorong Pengasuhan Inklusi Untuk Anak Difabel

    Program MBG

    Protes Program MBG: Ketika Panci dan Sutil Bukan Hanya Simbol Urusan Dapur Ibu

    Reproduktif Perempuan yang

    Ketika Peran Reproduktif Perempuan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Tubuh Perempuan

    Tubuh Perempuan dalam Pandangan Islam

    Musik Inklusif

    Mari Kita Perjuangkan Dunia Musik Yang Inklusif Itu!

    Trauma Kolektif

    Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Islam Perempuan

    Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

    Sumayyah binti Khayyat

    Sumayyah binti Khayyat: Perempuan Pertama yang Syahid di Jalan Islam

    Perempuan yang

    Jejak Para Perempuan yang Meneguhkan Islam Sejak Awal

    Khadijah Ra yang

    Khadijah Ra: Bukan Sekadar Simbol Kesalehan Perempuan, tetapi Teladan Kemanusiaan yang Universal

    Membaca Mubadalah

    Membaca Khadijah Ra dalam Spirit Mubadalah

    Khadijah Ra meneguhkan

    Khadijah Ra: Perempuan Pertama yang Meneguhkan Misi Kenabian

    keadilan hakiki

    Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Suara Panci

    Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

    Pernikahan Anak

    Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

    Feminis Sejati

    Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

    Anak Difabel

    Mendorong Pengasuhan Inklusi Untuk Anak Difabel

    Program MBG

    Protes Program MBG: Ketika Panci dan Sutil Bukan Hanya Simbol Urusan Dapur Ibu

    Reproduktif Perempuan yang

    Ketika Peran Reproduktif Perempuan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Tubuh Perempuan

    Tubuh Perempuan dalam Pandangan Islam

    Musik Inklusif

    Mari Kita Perjuangkan Dunia Musik Yang Inklusif Itu!

    Trauma Kolektif

    Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Islam Perempuan

    Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

    Sumayyah binti Khayyat

    Sumayyah binti Khayyat: Perempuan Pertama yang Syahid di Jalan Islam

    Perempuan yang

    Jejak Para Perempuan yang Meneguhkan Islam Sejak Awal

    Khadijah Ra yang

    Khadijah Ra: Bukan Sekadar Simbol Kesalehan Perempuan, tetapi Teladan Kemanusiaan yang Universal

    Membaca Mubadalah

    Membaca Khadijah Ra dalam Spirit Mubadalah

    Khadijah Ra meneguhkan

    Khadijah Ra: Perempuan Pertama yang Meneguhkan Misi Kenabian

    keadilan hakiki

    Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Aborsi dalam Perpektif Hukum Islam

Pendirian paling longgar dikemukakan oleh al-Hashkafi dari Mazhab Hanafi. Ia berpendapat bahwa pengguguran kandungan yang perempuan lakukan sebelum janin genap berusia empat bulan (120 hari) adalah boleh.

Redaksi Redaksi
14 Agustus 2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Aborsi

Aborsi

498
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak zaman awal Islam, aborsi atau pengguguran kandungan sudah menjadi problem yang mendapat perhatian dari semua ahli hukum Islam. Kitab-kitab hukum Islam, menyebutnya al Ijhadh atau Isqath al Haml).

Secara singkat dapat dikemukakan bahwa para ahli hukum Islam (fuqaha) sepakat bahwa pengguguran kandungan setelah lewat bulan keempat kehamilan adalah haram. Mereka berpendapat bahwa sesudah usia 120 hari kehamilan janin dalam kandungan ibu adalah seorang anak manusia dengan seluruh kelengkapannya, karena ruh telah ditiupkan kepadanya.

Nabi SAW mengatakan : “penciptaan kamu dalam perut ibu selama 40 hari berupa nuthfah, lalu ‘alaqah’ (gumpalan darah) dalam waktu yang sama, kemudian ‘mudghah’ (gumpalan daging) juga dalam waktu yang sama. Sesudah itu Malaikat diutus untuk meniupkan ruh ke dalamnya …”(HR. Bukhari-Muslim). Maka menggugurkannya sama dengan membunuh manusia.

Akan tetapi pada kandungan berusia kurang dari 120 hari, para ulama Islam mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Kontroversi tidak hanya terjadi antar mazhab, tetapi juga pada internal mazhab.

Pendirian paling longgar adalah pandangan al-Hashkafi dari Mazhab Hanafi. Ia berpendapat bahwa pengguguran kandungan yang perempuan lakukan sebelum janin genap berusia empat bulan (120 hari) adalah boleh.

Ketika Haskafi ditanya : “Apakah pengguguran kandungan dibolehkan ?”, ia menjawab : “ya, sepanjang belum terjadinya penciptaan, dan itu (penciptaan) hanya terjadi sesudah 120 hari kehamilan”.   (Al Radd al Mukhtar, II/411).

Sementara penulis buku al Khaniyah tidak membenarkannya, kecuali dengan suatu alasan. Ia menganalogikan kasus itu dengan larangan memecahkan telur burung oleh orang yang sedang ihram. Satu alasan yang sering ia sampaikan adalah ketiadaan air susu bagi bayi yang masih menyusui ibunya yang sedang hamil itu. Dia dan suaminya juga tidak mampu membayar orang lain guna menyusuinya.

Pandangan Ulama

Berbeda dengan pandangan di atas, Abu Bakar bin Abi Sa’id al Furati, menurut al-Karabisi dari mazhab al-Syafi’i berpendapat bahwa aborsi adalah boleh sepanjang kandungan masih berupa nuthfah (air mani yang bercampur telur/ovum) atau berupa alaqah (gumpalan darah).

Demikian al Ramli dalam Nihayah al Muhtaj,VIII/416. Sementara Ibnu Hajar al Haitami memberikan keputusan bahwa aborsi dibolehkan sebelum usia kandungan 42 hari. Lebih dari itu dilarang.

Ibnu Hajar mendasarkan pendapatnya pada hadits Nabi SAW : “Jika nuthfah melewati 42 malam, maka Tuhan mengutus Malaikat untuk membentuk rupa, pendengaran, penglihatan, kulit, daging dan tulangnya…”.(H.R. Muslim). Penciptaan menurut pendapat ini terjadi sesudah 40 hari.

Sayed Sabiq seorang ulama kontemporer sepakat dengan pandangan ini. Dalam bukunya Fiqh al Sunnah dia menyatakan :

بعد استقرار النطفة فى الرحم لا يحل إسقاط الجنين بعد مضي مائة وعشرين يوما. فإنه حينئذ يكون إعتداء على نفس يستوجب العقوبة فى الدنيا والاخرة. أما إسقاط الجنين أو إفساد اللقاح قبل مضي هذه المدة فإنه يباح إذا وجد ما يستدعى ذلك. فإن لم يكن ثمة سبب حقيقي فأنه يكره.

“Sesudah nuthfah menetap di rahim dan melewati usia seratus dua puluh hari, pengguguran kandungan adalah haram. Menggugurkannya sama dengan membunuh jiwa manusia  dan ini harus dikenaik sanki di dunia dan akhirat. Tetapi menggugurkannya sebelum usia kandugan 120 hari, maka dibolehkan sepanjang ada alasan. Dan jika tidak ada alasan apapun, maka tindakan tersebut makruh”. (Fiqh al Sunnah, Juz II/177-178). []

Tags: AborsiHukum Islamperspektif
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Poligami
Keluarga

Menafsir Ulang Poligami dengan Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2025
Relasi Suami dan Istri
Keluarga

Menjaga Relasi Suami Istri dengan Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2025
Kerja Domestik
Keluarga

Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

2 Oktober 2025
Keluarga Mubadalah
Hikmah

Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

30 September 2025
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
KOPRI
Aktual

Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Iqdam dan Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis
  • Gus Iqdam dan Penyandang Disabilitas
  • Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan
  • Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Sumayyah binti Khayyat: Perempuan Pertama yang Syahid di Jalan Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID