• Login
  • Register
Kamis, 17 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Aborsi dalam Perpektif Hukum Islam

Pendirian paling longgar dikemukakan oleh al-Hashkafi dari Mazhab Hanafi. Ia berpendapat bahwa pengguguran kandungan yang perempuan lakukan sebelum janin genap berusia empat bulan (120 hari) adalah boleh.

Redaksi Redaksi
14/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Aborsi

Aborsi

493
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak zaman awal Islam, aborsi atau pengguguran kandungan sudah menjadi problem yang mendapat perhatian dari semua ahli hukum Islam. Kitab-kitab hukum Islam, menyebutnya al Ijhadh atau Isqath al Haml).

Secara singkat dapat dikemukakan bahwa para ahli hukum Islam (fuqaha) sepakat bahwa pengguguran kandungan setelah lewat bulan keempat kehamilan adalah haram. Mereka berpendapat bahwa sesudah usia 120 hari kehamilan janin dalam kandungan ibu adalah seorang anak manusia dengan seluruh kelengkapannya, karena ruh telah ditiupkan kepadanya.

Nabi SAW mengatakan : “penciptaan kamu dalam perut ibu selama 40 hari berupa nuthfah, lalu ‘alaqah’ (gumpalan darah) dalam waktu yang sama, kemudian ‘mudghah’ (gumpalan daging) juga dalam waktu yang sama. Sesudah itu Malaikat diutus untuk meniupkan ruh ke dalamnya …”(HR. Bukhari-Muslim). Maka menggugurkannya sama dengan membunuh manusia.

Akan tetapi pada kandungan berusia kurang dari 120 hari, para ulama Islam mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Kontroversi tidak hanya terjadi antar mazhab, tetapi juga pada internal mazhab.

Pendirian paling longgar adalah pandangan al-Hashkafi dari Mazhab Hanafi. Ia berpendapat bahwa pengguguran kandungan yang perempuan lakukan sebelum janin genap berusia empat bulan (120 hari) adalah boleh.

Baca Juga:

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

Resident Playbook dan Pentingnya Perspektif Empati dalam Dunia Obgyn

Membaca Novel Jodoh Pasti Bertemu dalam Perspektif Mubadalah

Menggugat Narasi Mainstream: Perempuan dalam Perspektif KUPI

Ketika Haskafi ditanya : “Apakah pengguguran kandungan dibolehkan ?”, ia menjawab : “ya, sepanjang belum terjadinya penciptaan, dan itu (penciptaan) hanya terjadi sesudah 120 hari kehamilan”.   (Al Radd al Mukhtar, II/411).

Sementara penulis buku al Khaniyah tidak membenarkannya, kecuali dengan suatu alasan. Ia menganalogikan kasus itu dengan larangan memecahkan telur burung oleh orang yang sedang ihram. Satu alasan yang sering ia sampaikan adalah ketiadaan air susu bagi bayi yang masih menyusui ibunya yang sedang hamil itu. Dia dan suaminya juga tidak mampu membayar orang lain guna menyusuinya.

Pandangan Ulama

Berbeda dengan pandangan di atas, Abu Bakar bin Abi Sa’id al Furati, menurut al-Karabisi dari mazhab al-Syafi’i berpendapat bahwa aborsi adalah boleh sepanjang kandungan masih berupa nuthfah (air mani yang bercampur telur/ovum) atau berupa alaqah (gumpalan darah).

Demikian al Ramli dalam Nihayah al Muhtaj,VIII/416. Sementara Ibnu Hajar al Haitami memberikan keputusan bahwa aborsi dibolehkan sebelum usia kandungan 42 hari. Lebih dari itu dilarang.

Ibnu Hajar mendasarkan pendapatnya pada hadits Nabi SAW : “Jika nuthfah melewati 42 malam, maka Tuhan mengutus Malaikat untuk membentuk rupa, pendengaran, penglihatan, kulit, daging dan tulangnya…”.(H.R. Muslim). Penciptaan menurut pendapat ini terjadi sesudah 40 hari.

Sayed Sabiq seorang ulama kontemporer sepakat dengan pandangan ini. Dalam bukunya Fiqh al Sunnah dia menyatakan :

بعد استقرار النطفة فى الرحم لا يحل إسقاط الجنين بعد مضي مائة وعشرين يوما. فإنه حينئذ يكون إعتداء على نفس يستوجب العقوبة فى الدنيا والاخرة. أما إسقاط الجنين أو إفساد اللقاح قبل مضي هذه المدة فإنه يباح إذا وجد ما يستدعى ذلك. فإن لم يكن ثمة سبب حقيقي فأنه يكره.

“Sesudah nuthfah menetap di rahim dan melewati usia seratus dua puluh hari, pengguguran kandungan adalah haram. Menggugurkannya sama dengan membunuh jiwa manusia  dan ini harus dikenaik sanki di dunia dan akhirat. Tetapi menggugurkannya sebelum usia kandugan 120 hari, maka dibolehkan sepanjang ada alasan. Dan jika tidak ada alasan apapun, maka tindakan tersebut makruh”. (Fiqh al Sunnah, Juz II/177-178). []

Tags: AborsiHukum Islamperspektif
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Merendahkan Perempuan

Merendahkan Perempuan adalah Tanda Pikiran yang Sempit

16 Juli 2025
Fitnah

Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

16 Juli 2025
trafficking

Trafficking adalah Wajah Baru dari Perbudakan

16 Juli 2025
Trafficking

Trafficking dan Dosa Kemanusiaan

16 Juli 2025
Perkosaan

Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?

15 Juli 2025
Perkosaan yang

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Representasi Difabel

    Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merendahkan Perempuan adalah Tanda Pikiran yang Sempit
  • Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?
  • Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?
  • Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan
  • Trafficking adalah Wajah Baru dari Perbudakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID