Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Ibn Asyur tentang maskawin, maka ia menjelaskan bahwa kata nihlah sengaja ia gunakan untuk memastikan bahwa maskawin itu bukan imbalan atas suatu jasa dari perempuan, dan bahwa pernikahan itu bukan tukar menukar (mu’âwadhah).
Pernikahan, kata Ibn Asyur adalah ikatan untuk tujuan mu’âsyarah, saling memperlakukan dan membutuhkan satu sama lain, dalam ikatan yang kuat (‘âshirah ‘azhîmah), untuk mencapai keinginan bersama melalui pertukaran hak dan kewajiban yang saling melengkapi.
Dengan cara pandang ini, laki-laki memandang istrinya sebagai mitra kehidupan perkawinan mereka, begitupun perempuan kepada suaminya.
Laki-laki tidak menjadi lebih penting dan lebih tinggi hanya karena ia memberi maskawin. Karena pemberian ini harus didasarkan pada kejujuran, sukarela, simpati, dan cinta kasih, dari laki-laki kepada permepuan.
Hal yang sama, yang ia tuntut dari perempuan juga adalah buah dari kejujuran, dan simpati. Serta cinta kasih kepada laki-laki, atau suaminya.
Perempuan juga memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan pemberian kepada laki-laki. Hal ini sebagai komitmen kejujuran dan pemberian sukarela. Sebagaimana yang Khadijah lakukan kepada Nabi Muhammad Saw.
Sehingga dengan cara pandang yang demikian, tujuan pernikahan untuk menumbuhkan kehidupan yang tentram (sakinah) dan penuh cinta kasih (mawaddah wa rahmah). Sebagaimana telah al-Qur’an gariskan dalam surat ar-Rum ayat 21. Yaitu akan lebih mudah kedua belah pihak suami dan istri capai dan rasakan. []