• Login
  • Register
Senin, 9 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

5 Prinsip Dasar Perspektif Keadilan Hakiki

Menempatkan nilai-nilai keislaman secara tidak terlepas dari nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan. Ajaran Islam tidak boleh menjadi justifikasi atas tindakan tidak manusiawi dan perpecahan bangsa.

Redaksi Redaksi
25/09/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hakiki

Hakiki

450
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam merupakan agama yang telah banyak memberikan contoh bagaimana menempatkan laki-laki dan perempuan secara setara dan adil secara hakiki.

Sebagai Muslim, perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki Lima Rukun Islam, yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa di bulan Ramadlan, dan haji bagi yang mampu. Keduanya sama-sama diperintahkan untuk melakukan kebaikan dan dilarang melakukan keburukan.

Namun demikian, Islam juga memberikan perhatian khusus pada kondisi khas perempuan secara biologis. Misalnya perempuan digugurkan kewajiban shalatnya selama menstruasi tanpa harus menggantinya, dan digugurkan kewajiban puasa di bulan Ramadhan dengan menggantinya di hari lain.

Perempuan juga diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan menggantinya di hari lain selama hamil atau menyusui.

Islam juga memberikan perhatian khusus pada realitas sosial perempuan. Misalnya, penegasan bahwa Allah tidak menyalahkan, bahkan mengampuni, seorang budak perempuan yang tidak punya daya untuk menolak dilacurkan padahal ia ingin menjaga kesuciannya (QS. an-Nuur, 24:33).

Kemudian, pertimbangan posisi lemah perempuan sebagai istri dalam kasus dhihaar. Sehingga laki-laki sebagai suami wajib membayar kafarat atau denda (QS. al-Mujaadilah, 58:3).

Baca Juga:

Resident Playbook dan Pentingnya Perspektif Empati dalam Dunia Obgyn

Membaca Novel Jodoh Pasti Bertemu dalam Perspektif Mubadalah

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Lalu, kepastian adanya bagian waris untuk perempuan menyikapi tradisi monopoli waris oleh laki-laki (QS. an-Nisaa’, 4:11). Juga termasuk kepastian pengakuan terhadap nilai kesaksian perempuan yang sebelumnya teramputasi total oleh laki-laki (QS. al-Baqarah, 2:282 dan an-Nuur, 24:6-9).

Lima Prinsip Dasar

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan mempunyai lima prinsip dasar:

Pertama, memandang proses turunnya al-Qur’an secara berangsur dan bertahap (tadriij) sebagai hidaayah (petunjuk) tentang pentingnya dialog antara nash agama dengan realitas kehidupan.

Sikap arif kita perlukan dalam merespons realitas kehidupan yang beragam ini dengan mempertimbangkan kesiapan masyarakat dalam melakukan perubahan sosial.

Penerapan ajaran Islam yang berstatus sebagai “Sasaran Antara” harus tetap kita sikapi sebagai sesuatu yang sementara sambil mempersiapkan kondisi yang memungkinkan tercapainya “Sasaran Akhir” ajaran Islam.

Kedua, mempertimbangkan pengalaman nyata perempuan sekaligus sebagai individu, umat Islam, warga negara Indonesia, dan warga dunia dalam memahami nash agama dan realitas kehidupan.

Faktanya, selama lebih dari 1400 tahun sejak Rasulullah SAW wafat, telah terjadi perubahan sosial yang sangat signifikan. Termasuk perubahan peran dan posisi perempuan dalam segala aspek kehidupan.

Ketiga, menempatkan nilai-nilai keislaman secara tidak terlepas dari nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan. Ajaran Islam tidak boleh menjadi justifikasi atas tindakan tidak manusiawi dan perpecahan bangsa.

Keempat, memperhatikan perlunya membangun secara sekaligus kesalehan individual dan kesalehan sosial (struktural).

Kelima, memastikan metode apa pun yang digunakan dalam memahami nash agama dan realitas kehidupan mesti memperhatikan kondisi khas perempuan. Baik secara biologis maupun sosial yang berbeda dari laki-laki. []

Tags: DasarKeadilan Hakikiperspektifprinsip
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT yang

KDRT Kejahatan yang Menodai Harkat dan Martabat Kemanusiaan

9 Juni 2025
KDRT

Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

8 Juni 2025
Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Siti Hajar

    Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), Ahlan wa Sahlan! 
  • KDRT Kejahatan yang Menodai Harkat dan Martabat Kemanusiaan
  • Menolak Lupa, Tragedi Sejarah Kekerasan terhadap Perempuan
  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID