Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Istri Shalihah (Bagian Pertama)

Paling tidak demikianlah konotasi istri shalihah menurut tradisi atau adat Jawa yang berkembang pada masa lalu dan berlangsung selama berabad-abad bahkan masih ada hingga saat ini

KH. Husein Muhammad by KH. Husein Muhammad
29 Februari 2024
in Hikmah, Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Istri Shalihah (Bagian Pertama)
28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istri shalihah telah lama menjadi kosa kata yang populer dalam masyarakat Indonesia. Pada masyarakat Arab ia biasa disebut al-Marah al-Shalihah yang secara literal berarti perempuan yang saleh. Sangat jarang mereka menggunakan kata al-Zaujah al-Shalihah, pasangan yang saleh.

Kosa kata al-Marah al-Shalihah, tersebut dipersepsi publik muslim sebagai sosok perempuan/istri yang serba ideal, sesuatu yang didambakan dan diimpikan laki- laki/suami. Akan tetapi apakah yang “ideal” itu? Ia merupakan kata yang dapat dimaknai dan ditafsirkan secara berbeda-beda oleh setiap orang dan setiap kebudayaan. Ia tidak bisa dirumuskan secara obyektif. Tak bisa dijawab dengan hitam atau putih. Setiap orang punya rasa ideal yang berbeda.

Akan tetapi hampir semua kebudayaan mendefinisikan idealitas tersebut menurut perspektif laki-laki. Betapa jarang kita mendengar kata “suami saleh”. Hal ini tentu saja sangat terkait dengan konstruksi sosialnya yang serba mengunggulkan laki-laki. Dalam sistem kebudayaan patriarkhis seperti ini, segala hal kehidupan didefinisikan oleh serba laki-laki.

Dalam perspektif seperti ini, maka istri shalihah biasanya digunakan untuk menggambarkan seorang istri sebagai sosok manusia domestik, feminin dan subordinat. Istri shalihah atau lebih umum lagi perempuan shalihah adalah perempuan yang selalu berada di rumah, yang lembut, yang melayani dan patuh kepada suaminya sepenuh hati baik untuk keperluan kesenangan seksual maupun keperluan-keperluan yang lain, sabar dalam mengurus anak, bisa memasak dan sebagainya.

Konco Wingking

Sedangkan dalam tradisi Jawa ada sebutan yang sangat populer untuk seorang istri shalihah : “swarga nunut, neraka katut” yang berarti “ke surga ikut dan ke neraka terbawa. Ini menggambarkan bahwa istri shalihah dalam adat Jawa adalah istri yang selalu ikut suaminya kemana pun dan dalam keadaan apa pun. Istilah lain yang juga digunakan untuk menyebut istri shalihah adalah “kanca wingking”, (konco wingking) yakni teman di belakang.

Istri adalah pendamping suaminya, tetapi dengan posisi di belakang. Jika berjalan istri harus berada di belakang suami, dia baru bisa makan sesudah suami selesai makan dan seterusnya. Istri dengan demikian bukanlah mitra yang sejajar dengan suaminya. Pendek kata istri shalihah dalam pandangan masyarakat Jawa pada umumnya adalah sosok perempuan yang selalu mengabdi kepada suaminya lahir dan batin, perempuan yang mau berkorban demi suaminya, hidup dan mati dipersembahkan untuk suami, dan mengurus keluarganya di rumah sepanjang hari sepanjang malam.

Paling tidak demikianlah konotasi istri shalihah menurut tradisi atau adat Jawa yang berkembang pada masa lalu dan berlangsung selama berabad-abad bahkan masih ada hingga saat ini. Meskipun telah terjadi pergeseran-pergeseran dalam sejumlah hal, terutama dalam praktik, akibat proses modernisasi, namun memori kolektif masyarakat masih melekatkan sejumlah kriteria istri shalihah sebagaimana di atas.

Lalu bagaimanakan gambaran istri shalihah dalam perspektif pandangan keagamaan masyarakat muslim?. Adakah hubungan antara adat atau tradisi tersebut dengan pandangan keagamaan?

Di dalam Al-Qur’an

Al-Quran menyebutkan sebuah ayat tentang perempuan-perempuan shalihah sebagai berikut :

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ

“Oleh sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”.

Sebuah kitab (buku) yang dijadikan sebagai bahan ajar di pesantren “Uqud al Lujain fi Bayan Huquq al Zawjain”, karya Kiyai Nawawi (w. 1316 H) dari Tanara, Banten menjelaskan hal ini dengan cukup lengkap.

وَيَجِبُ عَلَى المَرْأَةِ دَوامُ الحَيَاءِ مِنْ زَوْجِهَا وَغَضُّ طَرْفِهَا قُدَامَهُ وَالطَّاعَةُ لِاَمْرِهِ وَالسُّكُوتُ عِنْدَ كَلَامِهِ و القِيَامُ عِنْدَ قُدُومِهِ وَخُرُوجِه وَعَرْضُ نَفْسِهَا لَهُ عِنْدَ النَّوْمِ وَالتَّعَطُّرِ وَتَعَهّدُهَا الفَمُ بِالمِسْكِ وَالطِّيبِ وَدَوَامُ الزِّينَةِ بِحَضْرَتِهِ وَتَرْكُهَا عِنْدَ غَيْبَتِهِ .وَتَرْكُ الِخيَانَةِ لَهُ عِنْدَ غَيْبَتِهِ فِى فِرَاشِهِ وَمَالِهِ

“Istri wajib memperlihatkan rasa malu di hadapan suaminya, tidak boleh menentang nya (melawan). Ia harus menundukkan muka dan pandangannya ke arah suaminya. Ia wajib taat manakala suaminya memerintahkan selain untuk hal-hal yang mendurhakai Allah (maksiat). Ia harus mendengarkan dengan tekun ketika suami berbicara, mengantar dan menyambutnya ketika berangkat dan pulang kerja. Kemudian ia menunjukkan muka manis manakala suami memandangnya. Ia harus menyenangkan suami ketika akan tidur, memakai wewangian, menggosok gigi, berdandan cantik manakala suami di rumah dan tidak berdandan ketika tidak ada suami di rumah, tidak membohongi suaminya di tempat tidurnya dan hartanya.”

Pandangan Syeikh Nawawi al-Bantani

Pandangan Kiai Nawawi al-Bantani tersebut tampaknya merupakan pandangan dan tafsir dari kutipannya atas sejumlah bacaan/rujukan baik dari teks-teks al-Qur’an, hadits-hadits Nabi maupun khazanah kebudayaan yang bertebaran di mana-mana yang secara tekstual bermakna demikian.

Salah satu rujukan dari teks al-Qur’an misalnya dalam ayat 34 surah an-Nisa. “Maka perempuan-perempuan yang shalihah adalah yang taat, yang menjaga diri ketika suami tidak di rumah. Hal ini sesuai dengan cara-cara yang Allah tetapkan”. Satu kata penting di atas adalah “Qanitat” (perempuan-perempuan, yakni istri-istri yang taat). Taat kepada siapa?. Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyebutkannya.

Oleh karena itu, para ahli tafsir berbeda interpretasi mengenai makna ayat tersebut. Syeikh Nawawi dalam karya buku di atas memberikan penjelasan kata tersebut sebagai Muthiat li Azwajihinna (yang taat/patuh kepada para suaminya). Sebelumnya, Ibnu Katsir mengutip pendapat Ibnu Abbas, mengatakan hal yang sama : “perempuan-perempuan yang taat kepada suaminya dan menjaga diri untuk suaminya. Serta menjaga hartanya ketika suami tidak di rumah.

Berbeda dengan pendapat dua ulama di atas, Imam al Suyuti menyebutkan sejumlah pandangan para ulama sebelumnya. Ibnu Jarir al-Thabari, guru besar para ahli tafsir, dari Qatadah, ahli tafsir dari kalangan Tabi’in, menafsirkan perempuan (istri) yang saleh ialah yang taat kepada Allah dan suaminya. Dia yang bisa menjaga harta suaminya, tubuh dan kemaluannya.

Dalam terjemahan al-Qur’an Departemen Agama RI menyebutkan : “Sebab itu, perempuan-perempuan yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Oleh karena Allah telah memelihara mereka”.

Betapa berwarnanya pandangan para ahli tafsir itu bukan?.

Belum Selesai. Jangan buru-buru menyimpulkan. Sabar Menanti ya? (Bersambung)

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Related Posts

Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    11 shares
    Share 4 Tweet 3

TERBARU

  • Islam Membela Perempuan
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani
  • Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0