• Login
  • Register
Rabu, 30 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Advokasi Nabi Muhammad Saw Terhadap Hak Perempuan

Makna yang dapat kita pahami dari strategi advokasi dialektis dan negosiatif adalah bahwa advokasi tersebut masih dalam proses menjadi, masih berjalan, belum final, dan masih berlanjut

Redaksi Redaksi
30/10/2024
in Pernak-pernik
0
Advokasi Nabi

Advokasi Nabi

756
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Advokasi Nabi terhadap hak-hak perempuan, sebagaimana yang diajarkan al-Qur’an tampak mengambil pola gradualistik dan negosiatif. Saat mengomentari proses advokasi gradual dan negosiatif tersebut Asghar Ali Engineer mengatakan,

“Dalam masyarakat transisi manapun, apapun perspektif ideologi yang dipakai untuk merancang bangunan sosial di masa depan, seseorang tidak bisa memutuskan sama sekali hubungannya dengan masa lalu. Kita harus memahami ini sebagai interaksi dialektis antara yang empiris dan ideologis.”

Para pembaca al-Qur’an yang cermat dan kritis akan segera menemukan, reformasi sosial, kebudayaan, ekonomi dan politik yang al-Qur’an gunakan untuk selalu memperlihatkan pola-pola gradual, dialektis, dan negosiatif tersebut.

Dalam literatur Islam klasik hal tersebut biasanya kita kenal dengan tadriji atau taqlli, dan ‘adam alharaj. Makna yang dapat kita pahami dari strategi advokasi dialektis dan negosiatif adalah bahwa advokasi tersebut masih dalam proses menjadi, masih berjalan, belum final, dan masih berlanjut untuk sampai pada tujuan finalnya ketika saatnya tiba. Yakni, ketika konstruksi sosial telah cukup memberikan ruang bagi tindakan dan peran setara laki-laki dan perempuan.

Mendengar dan Merespon Suara Perempuan

Advokasi untuk menciptakan konstruksi sosial yang setara dan berkeadilan perlu mendengar dan merespon suara-suara yang terpinggirkan, terabaikan, dan tidak berharga. Suara adalah ekspresi, baik yang ia aktualisasikan dalam aksi-aksi konkrit maupun verbal dalam bentuk mempertanyakan sesuatu, mengkritisi, atau menggugat.

Baca Juga:

A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

Meneladani Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak Perempuan

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-haknya di Hadapan Nabi

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

Dalam konteks kebudayaan patriarkis, suara-suara perempuan tidak didengar dan dibungkam, aktualisasinya dibatasi dan dimarjinalkan. Namun, sikap dan pandangan yang ditunjukkan Nabi dalam hal ini justru sangat berbeda.

Abdul Rahman bin Syaibah, seperti dalam al-Thabari dalam Tafsir Jamz’ al-Bayan, mengatakan:

“Aku mendengar Ummu Salamah, istri Nabi Saw mempertanyakan kepada Nabi: Wahai Nabi, mengapa kami (kaum perempuan) tidak (jarang sekali) tersebut dalam al-Qur’an, tidak seperti laki-laki?.”

Setelah menyampaikan pertanyaan itu Ummu Salamah tidak melihat Nabi, kecuali mendengar suaranya di atas mimbar. Ummu Salamah bercerita:

“Waktu itu aku sedang menyisir rambut. Aku segera membenahi rambutku lalu keluar menuju suatu ruangan. Dari balik jendela ruangan itu aku mendengar Nabi berbicara di atas mimbar masjid di hadapan para sahabatnya.”

Nabi Bersabda, “Ayyuha a-Nas” (Wahai manusia), perhatikanlah firman Allah ini:

“Bahwa sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan yang beriman laki-laki dan perempuan yang patuh (kepada Allah), laki-laki dan perempuan yang jujur, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusuk, laki-laki dan perempuan yang betsedekah, laki-laki dan perempuan yang betpuasa, laki-laki yang menjaga kemaluan mereka (dari yang diharamkan Allah), begitu pula perempuan, laki-laki yang banyak mengingat Allah, begitu pula perempuan, Allah menyediakan bagi mereka ampunan dan pahala yang besar”. (QS. al Ahzab: 35). []

Tags: advokasiHak PerempuanNabi Muhammad SAW
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hukum Menikah

Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

30 Juli 2025
Menikah Sunnah

Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

30 Juli 2025
Pernikahan sebagai

Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

30 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Menikah adalah hak

Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

29 Juli 2025
Perkawinan

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID