• Login
  • Register
Sabtu, 7 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Langkah-langkah Penyelesaian dari Keluarga Pecandu Narkoba

Pertama, selain menangani pecandu narkoba, kita harus menguatkan anggota keluarga yang lain untuk bisa menghadapi kenyataan ini dengan tenang.

Redaksi Redaksi
10/11/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pecandu Narkoba

Pecandu Narkoba

837
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak ada keluarga yang menghendaki salah satu dari anggota keluarganya menjadi pecandu narkoba. Tetapi jika hal itu telah menghampiri keluarga kita, maka kita perlu untuk berpikir realistis dan tidak boleh meratapi nasib.

Kita harus segera mengambil langkah-langkah yang konkrit serta melibatkan banyak pihak: keluarga, korban, tenaga medis, konselor, psikolog, kyai, bahkan juga teman dekat. Hal ini akan memudahkan kita untuk mencari bantuan pada orang yang tepat.

Pertama, selain menangani pecandu narkoba, kita harus menguatkan anggota keluarga yang lain untuk bisa menghadapi kenyataan ini dengan tenang.

Hal ini penting sekali diperhatikan. Karena merekalah yang akan mendampingi korban dalam waktu yang lama. Jika secara mental belum kuat dan belum bisa menerima kenyataan yang dialaminya, masalah akan semakin rumit dan panjang.

Menyalahkan korban saja tidak akan menyelesaikan masalah. Apalagi mengucilkannya dari keluarga. Itu artinya kita akan memecah ikatan keluarga.

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

Membangun Keluarga Sakinah: Telaah Buku Saku Keluarga Berkah

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

Kedua, untuk menangani pecandu, kita perlu meminta bantuan lembaga resmi yang memiliki keahlian dalam menangani pemulihan pecandu.

Dalam hal ini bisa melalui BNN (Badan Narkotika Nasional), BNP (Badan Narkotika Propinsi), BNK (Badan Narkotika Kabupaten/Kota).

Jalur Pemulihan Korban

Lembaga ini telah menerbitkan jalur pemulihan korban penyalahgunaan narkoba secara lebih komprehensif dan bertahap. Tahapan tersebut sebagaimana yang ditulis oleh Lina Hariyati berikut ini:

Pertama, tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi). Pada tahap ini pecandu diperiksa seluruh kesehatannya, baik fisik maupun mental oleh dokter terlatih.

Dokter itulah yang memutuskan apakah pecandu perlu dokter berikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita atau tidak. Pemberian obat tersebut tergantung dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat.

Kedua, tahap rehabilitasi nonmedis. Tahap ini pecandu akan kita ikut sertakan dalam program rehabilitasi. Di Indonesia sudah ada tempat-tempat rehabilitasi yang berada di bawah pengawasan langsung BNN.

Misalnya, tempat rehabilitasi di daerah Lido (Kampus Unitra), Baddoka (Makassar), dan Samarinda. Di tempat rehabilitasi ini, pecandu menjalani berbagai program di antaranya program therapeutic communities (TC), 12 steps (dua belas langkah, pendekatan keagamaan), dan lain-lain.

Ketiga, tahap bina lanjut (after care), tahap ini pecandu kita berikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari. Pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja namun tetap berada di bawah pengawasan. []

Tags: keluargalangkahNarkobaPecanduPenyelesaian
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berkurban

    Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Istilah “Kurban Perasaan” Pada Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Raya dalam Puisi Ulama Sufi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik
  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha
  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID