Mubadalah.id – Membaca pandangan para ahli Islam tampaknya bahwa al-ushul al-khamsah yang berisi lima prinsip perlindungan manusia ini merupakan maqashid asy-syari’ah. Dalam pandangan saya sejalan dan identik dengan apa yang dewasa ini populer kita sebut sebagai prinsip-prinsip dalam Hak Asasi Manusia (HAM).
Jika al-ushul al-khamsah tersebut terkonversikan ke dalam terma-terma HAM. Maka hifdh ad-din menjadi hak kebebasan beragama/berkeyakinan, hifdh an-nafs menjadi hak hidup dan hifdh al-‘aql menjadi hak kebebasan berpikir dan mengekspresikannya.
Bahkan hifdh an-nasl (wa al-‘irdl) menjadi hak atas kehormatan tubuh dan kesehatan reproduksi. Serta hifdh al-mal menjadi hak kepemilikan atas harta/properti.
Sebagai sebuah istilah, Hak Asasi Manusia (HAM) lahir di Barat. Mereka menyebutnya human rights. Ia adalah nilai-nilai yang bersifat universal, hak-hak yang melekat dalam setiap manusia dan tak dapat dicabut oleh siapa pun. Kecuali Tuhan.
Sepanjang yang dapat kita telusuri dalam khazanah klasik Islam (at-turats al-islamy), kita tidak pernah menemukan istilah ini, misalnya kalimat al-huquq al-insaniyyah al-asasiyyah. Akan tetapi, dewasa ini di dunia Arab-Islam Hak Asasi Manusia Universal disebut sebagai “al-huquq al-insaniyyah al-asasiyyah al-‘alamiyyah”.
Menurut Abed al-Jabiri, istilah al-‘alamiyyah atau universal mengandung arti bahwa hak-hak tersebut ada dan berlaku bagi semua orang di mana saja. Termasuk tanpa membedakan jenis kelamin (laki-laki atau perempuan), ras (warna kulit), status sosial (kaya atau miskin), dan sebagainya.
Oleh sebab itu, HAM tidak terpengaruh oleh kebudayaan dan peradaban apa pun (la yuatstsir fiha ikhtilaf ats-tsaqafat wa al-hadlarat). Bahkan melintasi batas ruang dan waktu (ta’lu ‘ala az-zaman wa at-tarikh). HAM adalah hak setiap manusia karena dia melekat pada diri manusia (ala al-insan ayyan kana wa anna kana). []