• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Maqashid Asy-Syari’ah sebagai Fondasi Hak Asasi Manusia dalam Islam

Menurut Abed al-Jabiri, istilah al-'alamiyyah atau universal mengandung arti bahwa hak-hak tersebut ada dan berlaku bagi semua orang di mana saja. Termasuk tanpa membedakan jenis kelamin (laki-laki atau perempuan)

Redaksi Redaksi
04/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia

913
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membaca pandangan para ahli Islam tampaknya bahwa al-ushul al-khamsah yang berisi lima prinsip perlindungan manusia ini merupakan maqashid asy-syari’ah. Dalam pandangan saya sejalan dan identik dengan apa yang dewasa ini populer kita sebut sebagai prinsip-prinsip dalam Hak Asasi Manusia (HAM).

Jika al-ushul al-khamsah tersebut terkonversikan ke dalam terma-terma HAM. Maka hifdh ad-din menjadi hak kebebasan beragama/berkeyakinan, hifdh an-nafs menjadi hak hidup dan hifdh al-‘aql menjadi hak kebebasan berpikir dan mengekspresikannya.

Bahkan hifdh an-nasl (wa al-‘irdl) menjadi hak atas kehormatan tubuh dan kesehatan reproduksi. Serta hifdh al-mal menjadi hak kepemilikan atas harta/properti.

Sebagai sebuah istilah, Hak Asasi Manusia (HAM) lahir di Barat. Mereka menyebutnya human rights. Ia adalah nilai-nilai yang bersifat universal, hak-hak yang melekat dalam setiap manusia dan tak dapat dicabut oleh siapa pun. Kecuali Tuhan.

Sepanjang yang dapat kita telusuri dalam khazanah klasik Islam (at-turats al-islamy), kita tidak pernah menemukan istilah ini, misalnya kalimat al-huquq al-insaniyyah al-asasiyyah. Akan tetapi, dewasa ini di dunia Arab-Islam Hak Asasi Manusia Universal disebut sebagai “al-huquq al-insaniyyah al-asasiyyah al-‘alamiyyah”.

Baca Juga:

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Tafsir Sakinah

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

Menurut Abed al-Jabiri, istilah al-‘alamiyyah atau universal mengandung arti bahwa hak-hak tersebut ada dan berlaku bagi semua orang di mana saja. Termasuk tanpa membedakan jenis kelamin (laki-laki atau perempuan), ras (warna kulit), status sosial (kaya atau miskin), dan sebagainya.

Oleh sebab itu, HAM tidak terpengaruh oleh kebudayaan dan peradaban apa pun (la yuatstsir fiha ikhtilaf ats-tsaqafat wa al-hadlarat). Bahkan melintasi batas ruang dan waktu (ta’lu ‘ala az-zaman wa at-tarikh). HAM adalah hak setiap manusia karena dia melekat pada diri manusia (ala al-insan ayyan kana wa anna kana). []

Tags: FondasiHak Asasi Manusiahamislammaqashid asy-syari'ah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Tak

    Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Siapa Pemimpin dalam Keluarga?
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID