• Login
  • Register
Senin, 16 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Alasan-alasan Melakukan Aborsi

Dalam kedua kasus ini aborsi dapat dilakukan sepanjang menurut penelitian medis yang dapat dipercaya, kelahirannya dipastikan akan membahayakan jiwa/nyawa ibu

Redaksi Redaksi
27/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Aborsi

Aborsi

738
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengguguran kandungan (aborsi) hanya dapat dibolehkan karena sejumlah alasan. Beberapa di antaranya adalah keringnya air susu ibu yang sedang hamil dan menyusui. Untuk menggantinya dengan air susu lain dia juga tidak mampu, karena miskin.

Alasan lain adalah ketidakmampuan ibu menanggung beban kehamilannya, karena tubuhnya yang kurus dan rapuh. Alasan-alasan ini memperlihatkan bahwa aborsi bisa kita lakukan karena alasan kesehatan ibu (indikasi medis).

Dalam kedua kasus ini aborsi dapat dilakukan sepanjang menurut penelitian medis yang dapat dipercaya, kelahirannya dipastikan akan membahayakan jiwa/nyawa ibu. Tegasnya aborsi hanya dibolehkan sejauh pembiaran janin di dalam perut ibu sampai dengan kelahirannya dipastikan akan membahayakan kehidupan ibu.

Kepastian ini harus berdasarkan atas pertimbangan medis oleh dokter spesialis. Ini adalah kondisi yang memang dilematis. Menggugurkan kandungan adalah sesuatu yang sesungguhnya secara moral bukanlah hal yang baik, karena ia juga berarti merusak atau melenyapkan entitas yang hidup.

Akan tetapi membiarkannya tetap hidup boleh jadi menjadi ancaman atau bahkan menimbulkan kematian bagi sang Ibu. Ini bisa menjadi dua pilihan yang sulit.

Dalam konteks di mana meneruskan kehamilan sampai melahirkannya pasti akan menimbulkan kematian si ibu. Maka siapa yang harus kita korbankan?. Ini memang bagaikan buah simalakama. Dilema kematian antara ibu dan janin atau bayi dalam kandungan dalam pandangan para ahli fiqh dapat dipecahkan melalui pengorbanan janin/bayi.

Baca Juga:

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Hukuman Bagi Pelaku dan Penyebab Aborsi

Bagaimana Hukum Aborsi Akibat Perzinaan?

Aborsi di Luar Nikah

Sebuah kaedah fiqh menyatakan : “Idza ta’aradh al mafsadatan ru’iya a’zhamuhuma dhararan bi irtikab akhaff al dhararain/Jika terjadi pertentangan antara dua hal yang sama-sama merugikan atau membahayakan. Maka yang harus kita pertahankan/menangkan adalah pihak yang paling berat resikonya dengan mengorbankan/mengalahkan pihak yang lebih ringan resikonya”. []

Tags: AborsiAlasan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hajar dan Sarah

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

16 Juni 2025
Rumah Tangga yang

Teladan Nabi dalam Rumah Tangga: Menolak Kekerasan, Memanusiakan Perempuan

16 Juni 2025
Kehidupan Rumah Tangga

Belajar dari Kehidupan Rumah Tangga Nabi: Menyelesaikan Konflik Tanpa Kekerasan

16 Juni 2025
Tanggung Jawab Perkawinan

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

15 Juni 2025
Suami

Pentingnya Komitmen Suami dan Istri dalam Kerja Domestik dan Publik

14 Juni 2025
Perkawinan yang Kokoh

Bagaimana Mewujudkan Perkawinan yang Kokoh dan Penuh Kasih Sayang?

14 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sejarah Perempuan

    Penulisan Ulang Sejarah Indonesia: Peminggiran Sejarah Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesalehan Perempuan di Mata Filsuf Pythagoras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Perkosaan Massal Mei 1998 itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat
  • Kesalehan Perempuan di Mata Filsuf Pythagoras
  • Tragedi Perkosaan Massal Mei 1998 itu Nyata !!!
  • Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama
  • Teladan Nabi dalam Rumah Tangga: Menolak Kekerasan, Memanusiakan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID