• Login
  • Register
Senin, 16 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukuman Bagi Pelaku dan Penyebab Aborsi

JIka hal-hal tersebut membuat si perempuan keguguran, maka pelaku atau penyebab keguguran mesti membayar ghurrah tanpa melihat apakah tindakan itu disengaja atau tidak.

Redaksi Redaksi
01/05/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hukuman Pelaku Aborsi

Hukuman Pelaku Aborsi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pelaku aborsi atau penyebab keguguran dalam fikih dikenakan hukuman. Orang yang terkena hukuman itu bisa ibu si janin sendiri bisa juga orang lain.

Ada beberapa macam sanksi bagi pelaku atau penyebab aborsi sesuai dengan akibatnya: Pertama, ghurrah (denda yang nilainya 5% dari dhiyat penuh atau senilai lima ekor unta). Kedua, kifarah (ganti rugi). Ketiga, dhiyat (tebusan). Keempat, ta’zir (hukuman atas pertmbangan hakim).

Ghurrah berlaku jika aborsi telah memenuhi lima syarat yakni:

Pertama, adanya tindakan tertentu yang menyebabkan janin gugur. Kedua, janin gugur setelah terjadinya tindakan tertentu. Ketiga, janin keluar dalam keadaan meninggal. Keempat, janin sudah melewati masa mudghah (sudah berbentuk), dan kelima orang tua janin bukan kafir harbi kedua-duanya.

Yang kita maksud tindakan di sini adalah semua hal yang bisa menjadi penyebab keguguran, termasuk ucapan. Misalnya, mengancam, menakut-nakuti, menghina, mengejutkan, berteriak keras, membiarkan kelaparan, meneyabrkan bau busuk, bahkan membuat si hamil terpesona.

Baca Juga:

Bagaimana Hukum Aborsi Akibat Perzinaan?

Aborsi di Luar Nikah

Alasan-alasan Aborsi Diperbolehkan

Konsep Buruh dan Majikan dalam Islam

JIka hal-hal tersebut membuat si perempuan keguguran, maka pelaku atau penyebab keguguran mesti membayar ghurrah tanpa melihat apakah tindakan itu ia sengaja atau tidak.

Para ulama berbeda pendapat mengenai kapan usia janin yang gugur mewajibkan ghurrah. Jumhur ulama mengatakan ghurrah wajib tanpa memandang usia janin, asalkan janin sudah melewati masa mudghah.

Namun Imam Malik mewajibkan ghurrah tanpa memandang apakah janin sudah berbentuk atau belum. Ulama Hanabilah memberikan tafshil. Ghurrah wajib pada usia kehamilan dibwah 6 bulan. Selain itu, pelaku atau penyebab aborsi mendapat hukuman dhiyat penuh.

Diyat penuh juga berlaku jika janin yang sudah diketahui hidup di rahim ibunya terbunuh karena tindak kriminal terhadap ibunya dan bukan dimaksudkan untuk mebunuh karena tindak kriminal terhadap ibunya sendiri dan bukan dimaksudkan untuk membunuh janin itu sendiri.

Ini adalah pendapat jumhur. Namun jika tindakan itu memang untuk mencelakai si janin itu sendiri, maka pelakunya wajib membayar kifarati. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. []

Tags: AborsihukumanpelakuPenyebab
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hajar dan Sarah

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

16 Juni 2025
Rumah Tangga yang

Teladan Nabi dalam Rumah Tangga: Menolak Kekerasan, Memanusiakan Perempuan

16 Juni 2025
Kehidupan Rumah Tangga

Belajar dari Kehidupan Rumah Tangga Nabi: Menyelesaikan Konflik Tanpa Kekerasan

16 Juni 2025
Tanggung Jawab Perkawinan

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

15 Juni 2025
Suami

Pentingnya Komitmen Suami dan Istri dalam Kerja Domestik dan Publik

14 Juni 2025
Perkawinan yang Kokoh

Bagaimana Mewujudkan Perkawinan yang Kokoh dan Penuh Kasih Sayang?

14 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sejarah Perempuan

    Penulisan Ulang Sejarah Indonesia: Peminggiran Sejarah Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Perkosaan Massal Mei 1998 itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesalehan Perempuan di Mata Filsuf Pythagoras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat
  • Kesalehan Perempuan di Mata Filsuf Pythagoras
  • Tragedi Perkosaan Massal Mei 1998 itu Nyata !!!
  • Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama
  • Teladan Nabi dalam Rumah Tangga: Menolak Kekerasan, Memanusiakan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID