• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

Dalam kanon peribadatan, apalagi di masjid (rumah Allah), aneh betul jika masih terdapati lelaku diskriminatif, tak adil, dan nirkemanusiaan.

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
08/06/2025
in Pernak-pernik
0
Kursi Lipat

Kursi Lipat

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kisah ini datang dari persinggahan demi persinggahan saya di sebagian masjid telatah Solo Raya. Satu hal yang tak pernah absen dari amatan kala menunggu ikamah atau wiridan bakda salat jemaah ialah sorotan pada kursi lipat terletak di pinggir atau belakang saf. Kursi-kursi itu sebagian terpakai, sisanya tersandar di dinding.

Mereka, pemakainya, tak kuasa mendirikan salat sebagaimana mestinya: berdiri normal. Dengan pelbagai alasan, misalnya kerentaan usia, keterbatasan fisik (disabilitas), dsb. Sebagaimana ketakuasaan itu, mereka tak sepenuh menurutinya. Lewat sokongan kursi, sebagian dari mereka malah ingin menggapai kesetaraan menunaikan penuh kewajiban (dengan berjemaah maksudnya) sebagai hamba-Nya, walau dengan memakai alat bantu.

Narasi itu terkuatkan argumen Prof. Dr. Arif Maftuhin M.Ag. (Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) dalam Monthly Islamic Studies Initiatives (MISI) ke-VIII bertema “Tuhan (Agama) dan Pemanusiaan Penyandang Disabilitas: Masalah, Tantangan, Hambatan, dan Ikhtiar untuk Mewujudkannya” gelaran Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Arif mendaraskan pendekatan agama dengan memberi rukhsah (keringanan) pada teman-teman difabel dalam bingkai ibadah seakan membikin agama sendiri tak utuh. Pengibaratan itu Prof. Arif jelaskan—saya kutip secara verbatim—bahwa mereka hanya diberi sisa, bukan bagian yang utuh.

Ini sejalan dengan konsep persamaan hak tiap orang sebagai hamba yang terkenai hukum mukalaf. Lebih-lebih, pelaksanaan salat di masjid mengarah pada konsep berjemaah, berbarengan. Artinya, siapapun, termasuk saudara kita yang difabel mubah turut serta di dalamnya. Caranya amat beragam, seperti dalam kasus yang saya alami ialah ketersediaan kursi lipat.

Baca Juga:

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

Pemenuhan Hak

Dalam buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas (2018) susunan Lembaga Bahtsul Masail PBNU dalam satu bab memaktubkan bahasan mengenai “Disabilitas: Diskriminasi Bermula dari Istilah”. Hal ini, jika membetot konsep rukhsoh dalam hal fikih di setiap ibadah mahdoh maupun ghairu mahdah. Yakni mereka yang tak kuasa menjalankannya karena sekian hal, termasuk difabel, kerap terarahkan menjalankan pilihan rukhsoh ketimbang bagaimana mencari jalan keluar demi pemenuhan hak utuh mereka.

Kursi itu memuat ketercakupan mereka agar tak ingin sepenuhnya pasrah salat dengan terduduk. Usaha untuk turut serta berjamaah di masjid dengan kondisi terbatas itu mereka gelorakan.

Teman-teman difabel pun memiliki hak setara bak jemaah lainnya dalam memanfaatkan fasilitas masjid, termasuk bergabung dan hadir dalam saf berjemaah. Kita berhenti untuk menganggap mereka melulu mengambil rukhsoh seperti duduk, selonjoran, apalagi melarang mereka ikut berjemaah di masjid.

Negara lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menerangkan hak setiap penyadang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi yang sama untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat. Demi menopang kewajibannya sebagai hamba, teman-teman difabel seharusnya mendapat hak utuh dalam segala proses pelaksanaan jenis ibadah yang bakal mereka jalankan.

Berjuangan dengan Keterbatasan

Dengan ini, jika teman-teman difabel kuasa, atau malah ingin, turut berjemaah di masjid, jemaah lain mesti memandang itu sebagai kelumrahan. Bukan malah terlihat sinis, apalagi memiliki anggapan merepotkan.

Mereka memang mempunyai keterbatasan dalam sekian hal, tetapi bukan berarti hak mereka juga terpangkas sebagai warga negara, pemeluk agam, dan manusia seutuhnya. Justru seharusnya mereka yang normal mesti bahu-membahu membantu saudaranya yang memiliki keterbatasan.

Itulah mengapa Prof. Arif ingin mengusahakan jalan alternatif lewat penegasan pentingnya membangun fikih lebih inklusif dan memuliakan serta membuka ruang keadilan dan kemanusiaan bagi semua golongan. Pemakluman dalam fikih sudah semestinya tergeser oleh konsep pemuliaan terhadap pelaksananya. Demi menempuh konsep ketercakupan utuh determinasi ihwal rukhsah sesegera mungkin mesti terkesampingkan.

Dalam kanon peribadatan, apalagi di masjid (rumah Allah), aneh betul jika masih terdapati lelaku diskriminatif, tak adil, dan nirkemanusiaan. Satu-dua kursi lipat yang berada di masjid, mungkin terkesan sepele, tetapi bagi mereka yang membutuhkan itu anugerah tiada dua.

Ini menandaskan bahwa martabat disabilitas itu bukan semata melihatnya dari sisi keterbatasannya saja. Dan karena itu, angkat topi bukanlah hal yang berlebihan bagi mereka, dewan kemakmuran masjid, yang sepenuh hati telah menyediakannya. []

Tags: DisabilitasFikih DisabilitasHak DisabilitasKursi DisabilitasKursi LipatMasjid Ramah Disabilitas
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Bergiat di Komunitas Serambi Kata

Terkait Posts

KDRT

Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID