Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Konten Crowdfunding untuk Difabel: Batas Kabur Engagement dan Etika

Pada konteks difabel, sejak dulu sering kita temukan banyak platform yang menerapkan strategi membuat narasi yang menyentuh hati untuk menggalang donasi.

Shivi Mala Shivi Mala
23 September 2025
in Publik
0
Konten Crowdfunding

Konten Crowdfunding

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Crowdfunding dalam bahasa Indonesia berarti urun dana. Secara umum crowdfunding merupakan penggalangan dana suatu usaha, proyek, atau donasi yang melibatkan masyarakat di jejaring internet. Tidak heran, konten-konten crowdfunding bisa kita temukan di berbagai platform, instagram, TikTok, Youtube, X, hingga di website.

Crowdfunding biasanya dilakukan oleh seseorang atau platform untuk menyalurkan bantuan dari masyarakat yang tertarik dengan ide atau usaha yang sedang mereka jalankan. Inilah pengaruh media sosial yang memudahkan menjangkau dan membantu satu sama lain.

Jenis-Jenis Crowdfunding

Secara umum tadi crowdfunding adalah kegiatan penggalangan dana di jejaring internet. Nah, ada empat jenis crowdfunding yang bisa kita ketahui, yaitu : 

Pertama, Equity crowdfunding. Yaitu jenis pendanaan dengan memberikan saham kepada investor, biasanya terjadi ketika memulai bisnis dan membutuhkan suntikan dana yang banyak. Kedua, Donation Crowdfunding. Penggalangan dana untuk kebutuhan sosial, misalnya membantu orang sakit, korban bencana, pembangunan rumah sakit, termasuk bantuan pada difabel.

Ketiga, Reward Crowdfunding. Mirip dengan equity crowdfunding tetapi beserta penawaran uji coba produk dan penawaran khusus lainnya.  Keempat, Debt Crowdfunding. Sejenis dengan peminjaman dana terbuka, melibatkan pebisnis, investor, dan platform. Dari sini bisa kita simpulkan bahwa penggalangan dana untuk difabel masuk pada donation crowdfunding, 

Kalau Narasinya Dramatis, Pasti Cepet Ramai

Kita pasti juga sering terbawa suasana dengan narasi yang dramatis, sedih, penuh perjuangan yang muncul di sosial media. Karena melibatkan emosional audience, konten-konten seperti itu cenderung ramai dan cepat viral. Apakah bagus? oh, tentu saja itu bagus; menunjukkan strategi konten akun tersebut berhasil berhasil.  

Kalau kita geser ke topik difabel, kita bisa temukan tiga jenis utama konten melibatkan difabel; terutama instagram dan TikTok. Pertama, Difabel sebagai subjek konten di platform media sosial sendiri. Contohnya mereka sharing seputar difabel, konten menunjukkan skill make up, masak, musik dan lain-lain. 

Kedua, konten edukasi dari instansi atau NGO yang menyuarakan isu-isu difabel. Ketiga, Konten crowdfunding (galang dana) atau berbagi kepada difabel.

Mengutip dari keterangan Ibu Ainun Chomsun pada konsolidasi online akademi Mubadalah beberapa waktu lalu, strategi agar konten ramai adalah membuat narasi yang menggugah. Saat ini masyarakat lebih gemar menonton video-video pendek dengan isi konten yang autentik dan menyentuh hati. 

Pada konteks difabel, sejak dulu sering kita temukan banyak platform yang menerapkan strategi ini; membuat narasi yang menyentuh hati untuk menggalang donasi. Contohnya ada salah satu platform crowdfunding yang mengunggah video tiktok memperlihatkan difabel dua bersaudara difabel tuna daksa yang sedang berjualan.

Video tersebut juga berisi narasi  kehidupan difabel .yang menjadi korban bullying,  menceritakan struggle finansial hingga kesusahan untuk makan. Unggahan tersebut menggunakan fitur sponsor yang memungkinkan menjangkau lebih banyak orang untuk terlibat dalam donasi.

Setelah saya amati konten-konten serupa, ramai sekali komentar dari netizen. Konten tersebut tak jarang mendapat engagement yang tinggi sekaligus membuka peluang lebih banyak mereka memperoleh donasi untuk difabel. Hal ini tentu berdampak baik bagi difabel yang mendapatkan bantuan, tetapi apakah cara seperti ini sesuai  dengan etika bermedia sosial dengan difabel?

Etika Produksi Konten dengan Difabel yang Sangat Subyektif

Setelah pemaparan materi dari Ibu Ainun, saya sempat mengutarakan keresahan terkait produksi konten-konten donasi yang melibatkan tereksposnya difabel. Wajah, nama, jenis difabel, bahkan hingga kehidupan pribadinya menjadi konsumsi publik dengan untuk meraup donasi; atau setidaknya engagement yang tinggi.

Benar saja, ternyata hal ini menjadi suatu dilema bagi pegiat isu disabilitas. Bagaimana bisa tetap mengkampanyekan isu-isu difabel di media sosial tanpa merugikan satu pihak. Bu Ainun menjelaskan kaitannya dengan produksi konten donasi bahwa perlu story telling yang pintar untuk menggerakkan donasi masyarakat.

Story telling yang bagus yaitu tanpa merendahkan atau melemahkan difabel. Tidak perlu berlebihan dan mendramatisir cerita, apalagi jika  kehidupan difabel tersebut sebenarnya tidak separah itu; hanya dilebih-lebihkan.

Jika berbicara tentang etika bermedia sosial dengan difabel, standar utamanya adalah seorang difabel yang kita bagikan kontennya ke media sosial apakah merasa terganggu atau tidak. Ya, batas ini memang sangat subyektif, tapi  begitulah seharusnya konten kreator menjaga agar konten yang dia produksi tidak menyinggung atau merugikan satu pihak tertentu. 

Bagaimanapun, consent memang sangat penting bahkan tidak hanya pada konten difabel, melainkan secara umum. Ibu Ainun mengingatkan bahwa dalam bermedia sosial, kita harus tetap menjaga moral. Ketika memperjuangkan isu difabel, tidak perlu menghalalkan segala cara hanya demi tercapai tujuan pribadi, bukan tujuan bersama berupa kesejahteraan difabel. 

Difabel Bukan Hanya Butuh Bantuan Materi

Setelah mengulas tentang konten crowdfunding berupa penggalangan donasi, kita perlu ingat, bahwa memperjuangkan isu difabel tidak hanya seputar memberikan bantuan materiil yang sangat rawan pada narasi yang melemahkan difabel. Konten kreator atau platform crowdfunding bisa menggunakan strategi lain untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu menyalurkan bantuan kepada difabel.

Misalnya bisa menggunakan strategi memperkenalkan bakat dan skill difabel lewat media sosialnya, sehingga masyarakat tergerak untuk membantu memberdayakan difabel. Di media sosial instagram, TikTok, dan Youtube juga saya temukan beberapa konten kreator difabel dengan jenis konten yang beragam. Konten kreator besar atau crowdfunding bisa melakukan collab dengan mereka untuk bantu menaikkan engagement mereka. 

Bantuan materi memang bagus dan tidak ada salahnya. Yang terpenting adalah bagaimana konten kreator seharusnya tidak membuat narasi yang melemahkan difabel, menganggapnya tidak berdaya, mendramatisir demi tercapainya bantuan materi. Hal ini berpotensi memperjauh gap antara difabel dengan non difabel, padahal seharusnya kita bergerak untuk memandang mereka dengan setara. []

 

Tags: DifabelDonasiIsu DisabilitasKonten Crowdfundingmedia sosial
Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Terkait Posts

Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah bagi
Aktual

Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Isu Disabilitas
Aktual

Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

25 Oktober 2025
Psikologis Disabilitas
Buku

Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh

19 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID