Jumat, 3 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah yang

    Menafsir Ulang Makna Konco Wingking Ala Mubadalah

    Tren Tepuk Sakinah

    Kesalingan dalam Irama: Tren Tepuk Sakinah sebagai Ekspresi Kolektif Berpasangan

    Hukum dan Budaya

    Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

    Disabilitas Taktampak

    Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

    keadilan hakiki

    Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

    Praktik Nikah

    Praktik Nikah di Sekolah; Resepsi Yes, Realitas No!

    Keluarga

    Pesan Nabi: Mulailah Kebaikan dari Keluarga

    Makan Bergizi Gratis

    Program Makan Bergizi Gratis: Janji Mulia dan Realitas yang Meragukan

    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    keadilan hakiki

    Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah yang

    Menafsir Ulang Makna Konco Wingking Ala Mubadalah

    Tren Tepuk Sakinah

    Kesalingan dalam Irama: Tren Tepuk Sakinah sebagai Ekspresi Kolektif Berpasangan

    Hukum dan Budaya

    Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

    Disabilitas Taktampak

    Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

    keadilan hakiki

    Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

    Praktik Nikah

    Praktik Nikah di Sekolah; Resepsi Yes, Realitas No!

    Keluarga

    Pesan Nabi: Mulailah Kebaikan dari Keluarga

    Makan Bergizi Gratis

    Program Makan Bergizi Gratis: Janji Mulia dan Realitas yang Meragukan

    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    keadilan hakiki

    Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

Raissa telah memulai perjuangan untuk mewujudkan cita-cita kesetaraan dan keadilan, maka tugas kita harus mendukungnya dan melanjutkannya

Sofia Ainun Nafis Sofia Ainun Nafis
3 Oktober 2025
in Publik
0
Disabilitas Taktampak

Disabilitas Taktampak

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari lalu ketika mengikuti webinar bertajuk Quo Vadis Disabilitas Taktampak Akibat Penyakit Kronis dalam Undang-Undang Disabilitas Kita? saya merasa seperti mendapatkan angin segar pengetahuan. Belajar mengenai isu disabilitas dengan sudut pandang penyandang disabilitas itu sendiri seolah membuka cakrawala baru pada pemahaman saya.

Banyak sekali hal-hal baru, istilah-istilah baru, dan wawasan baru untuk mengembangkan perspektif yang lebih holistik. Dan jujur saja, ketika mengikuti webinar tersebut saya baru pertama kali mendengar adanya istilah hidden disability (disabilitas taktampak) atau invisible disability (disabilitas tidak terlihat).

Dalam webinar tersebut narasumber menjelaskan bahwa 70-80%  disabilitas adalah disabilitas taktampak. Misalnya neurodivergence (disabilitas mental), low vision dan hard of hearing (disabilitas sensorik), lambat belajar (disabilitas intelektual), dan disabilitas fisik akibat penyakit kronis.

Apa sih Disabilitas Taktampak itu?

Hidden disability (disabilitas taktampak) atau invisible disability (disabilitas tidak terlihat) merupakan kondisi disabilitas yang tidak kasat mata secara fisik dari penampilan luar seseorang, tetapi tetap mempengaruhi kemampuan mereka untuk menjalani aktivitas sehari-hari.

Invisible Disability Association mendefinisikan disabilitas tidak terlihat sebagai suatu kondisi fisik, mental, maupun neurologis yang tidak terlihat atau tidak tampak dari luar. Namun kondisi ini menimbulkan rasa sakit yang dapat membatasi pergerakan, indra, atau aktivitas. Karena kondisi disabilitas yang tidak terlihat inilah orang dengan disabilitas taktampak sering kali tidak mendapatkan perhatian atau dukungan yang memadai dari lingkungan sekitar.

Kondisi yang tidak terlihat tersebut membuat disabilitas tak tampak harus menghadapi tantangan berlapis. Beberapa di antaranya adalah lingkungan sosial yang menganggap “baik-baik saja”. Karena kondisi yang tak kasat mata, menimbulkan anggapan bahwa penyandang disabilitas taktampak tidak memiliki keterbatasan yang nyata.

Kemudian anggapan baik-baik saja ini memunculkan tantangan yang kedua, yaitu stigma negatif. Kerap kali masyarakat menuduhnya pura-pura, terutama ketika memanfaatkan tempat prioritas dalam fasilitas publik.

Maka, keadaan tersebut menjadi tantangan ketiga, yakni kesulitan akomodasi di tempat kerja, sekolah atau ruang publik karena kurangnya pemahaman dan kesadaran lingkungan sekitar. Dari ketiga tantangan tersebut penyandang disabilitas taktampak acap “tertuntut” untuk sehat dan beraktivitas secara “normal”.  

Gambaran Tantangan Penyandang Disabilitas Taktampak

Raissa Fathikha, penyandang disabilitas taktampak yang sekaligus narasumber webinar Quo Vadis Disabilitas Taktampak Akibat Penyakit Kronis dalam Undang-Undang Disabilitas Kita? menjabarkan gambaran tantangan yang dia hadapi dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Raissa terlebih dahulu mengajak audiens untuk kembali mengingat bahwa disabilitas adalah sebuah konsep yang lahir akibat interaksi antara penyandang disabilitas dan hambatan sikap masyarakat serta lingkungan sosial. Adanya hambatan ini kemudian menjadi kendala bagi mereka untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam berkehidupan. 

Lalu dia menjelaskan kondisi yang ia alami, apa saja gangguan fungsi tubuhnya (impairment), hambatan yang dihadapi (activity limitation), dan hambatannya untuk berpartisipasi (participation restriction) penuh dan efektif dalam kehidupan, serta sikap lingkungan sosial yang menghambatnya.

Raissa memiliki kondisi penyakit kronis yaitu saraf Thoracic Outlet Syndrome (TOS), kondisi medis yang terjadi ketika saraf atau pembuluh darah di antara tulang selangka dan tulang rusuk pertama mengalami tekanan. Selain itu dia juga mengalami autoimun mixed Connective Tissue Disorder (MCTD) Mononeuritis, yaitu gangguan di mana sistem kekebalan tubuh secara keliru menyerang jaringan tubuh sendiri.

Sebab kondisi tersebut, Raissa mengalami gangguan fungsi tubuh. Antara lain nyeri terus menerus, terganggunya fungsi saraf, terganggunya sistem imun, dan kelelahan kronis. Bahkan ketika menjadi narasumber dalam webinar tersebut Raissa sedang dalam keadaan lelah dan menahan rasa sakit di tubuhnya.

Gangguan ini kemudian memunculkan hambatan. Yakni sulit menggunakan tangan dan pundak, sulit beraktivitas berat, sulit berjalan jauh atau bepergian, bahkan sulit merawat diri secara mandiri. Karena hambatan tersebut, Raissa tidak bisa berpartisipasi penuh dalam kehidupan sehari-hari.

Belum lagi dengan keadaan lingkungan sosial yang juga belum mendukung. Minimnya dokter, fasilitas publik tidak aksesibel, persyaratan kerja yang diskriminatif, hingga minimnya perlindungan hukum untuk disabilitas taktampak akibat penyakit kronis.

Bagaimana menyuarakannya?

Dalam UU No. 08 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (1) Tentang Penyandang Disabilitas, yang dimaksud “Penyandang Disabilitas Fisik” adalah terganggunya fungsi gerak. Yaitu amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, yang merupakan jenis disabilitas fisik tampak.

Saat ini, Raissa bersama kuasa hukumnya, Nur Fauzi, sedang melakukan permohonan uji materiil UU Tentang Disabilitas ke Mahkamah Konstitusi. Petitumnya adalah memperluas pemaknaan dari Disabilitas Fisik pada penjelasan Pasal 4 ayat (1). Perluasan makna tersebut, selain menjelaskan tentang disabilitas fisik tampak harus menjelaskan pula disabilitas fisik taktampak. Seperti akibat penyakit kronis autoimun, nyeri kronis, kanker dan penyakit pada organ/sistem organ lainnya.

Judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dilakukan agar penyandang disabilitas taktampak mendapat pengakuan dalam Undang-undang. Pengakuan sebagai penyandang disabilitas tersebut dapat meminimalisir hambatan bagi orang dengan penyandang disabilitas fisik taktampak untuk mengakses haknya.

MK memiliki wewenang untuk memberikan perintah terhadap pemerintah agar segera membentuk aturan untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas fisik taktampak. Terutama dalam penyediaan akomodasi yang aksesibel, aturan dalam pendidikan inklusif dan pekerjaan, hingga aturan teknis.

Raissa telah memulai perjuangan untuk mewujudkan cita-cita kesetaraan dan keadilan, maka tugas kita harus mendukungnya secara penuh dan melanjutkannya. Kita dapat memulainya dari membangun kesadaran dan pembelajaran diri dengan memahami kondisi hingga tantangan yang dialami penyandang disabilitas taktampak.

Kemudian memberikan ruang bagi mereka untuk memunculkan suara aspirasinya. Lalu yang terakhir, ikut serta menyebarluaskan suara tersebut untuk mewujudkan lingkungan yang lebih inklusif bagi keragaman yang ada. []

 

Tags: Disabilitas TaktampakHak Penyandang DisabilitashukumInklusi SosialIsu DisabilitaskebijakanMahkamah KonstitusiRegulasi
Sofia Ainun Nafis

Sofia Ainun Nafis

Terkait Posts

Hukum dan Budaya
Keluarga

Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

3 Oktober 2025
Difabel Grahita
Publik

Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

2 Oktober 2025
Beauty Content Creator Difabel
Publik

Beauty Content Creator Difabel; Mendobrak Standar Kecantikan di Media Sosial

30 September 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
UIN Satu
Personal

Asa yang Menyatu di Kampus UIN Satu

28 September 2025
Konten Difabel
Publik

Menjadikan Difabel Bahan Konten, Bolehkah?

27 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Praktik Nikah

    Praktik Nikah di Sekolah; Resepsi Yes, Realitas No!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Nabi: Mulailah Kebaikan dari Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menafsir Ulang Makna Konco Wingking Ala Mubadalah
  • Kesalingan dalam Irama: Tren Tepuk Sakinah sebagai Ekspresi Kolektif Berpasangan
  • Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah
  • Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik
  • Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID