Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

Raissa telah memulai perjuangan untuk mewujudkan cita-cita kesetaraan dan keadilan, maka tugas kita harus mendukungnya dan melanjutkannya

Sofia Ainun Nafis by Sofia Ainun Nafis
3 Oktober 2025
in Disabilitas, Publik
A A
0
Disabilitas Taktampak

Disabilitas Taktampak

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari lalu ketika mengikuti webinar bertajuk Quo Vadis Disabilitas Taktampak Akibat Penyakit Kronis dalam Undang-Undang Disabilitas Kita? saya merasa seperti mendapatkan angin segar pengetahuan. Belajar mengenai isu disabilitas dengan sudut pandang penyandang disabilitas itu sendiri seolah membuka cakrawala baru pada pemahaman saya.

Banyak sekali hal-hal baru, istilah-istilah baru, dan wawasan baru untuk mengembangkan perspektif yang lebih holistik. Dan jujur saja, ketika mengikuti webinar tersebut saya baru pertama kali mendengar adanya istilah hidden disability (disabilitas taktampak) atau invisible disability (disabilitas tidak terlihat).

Dalam webinar tersebut narasumber menjelaskan bahwa 70-80%  disabilitas adalah disabilitas taktampak. Misalnya neurodivergence (disabilitas mental), low vision dan hard of hearing (disabilitas sensorik), lambat belajar (disabilitas intelektual), dan disabilitas fisik akibat penyakit kronis.

Apa sih Disabilitas Taktampak itu?

Hidden disability (disabilitas taktampak) atau invisible disability (disabilitas tidak terlihat) merupakan kondisi disabilitas yang tidak kasat mata secara fisik dari penampilan luar seseorang, tetapi tetap mempengaruhi kemampuan mereka untuk menjalani aktivitas sehari-hari.

Invisible Disability Association mendefinisikan disabilitas tidak terlihat sebagai suatu kondisi fisik, mental, maupun neurologis yang tidak terlihat atau tidak tampak dari luar. Namun kondisi ini menimbulkan rasa sakit yang dapat membatasi pergerakan, indra, atau aktivitas. Karena kondisi disabilitas yang tidak terlihat inilah orang dengan disabilitas taktampak sering kali tidak mendapatkan perhatian atau dukungan yang memadai dari lingkungan sekitar.

Kondisi yang tidak terlihat tersebut membuat disabilitas tak tampak harus menghadapi tantangan berlapis. Beberapa di antaranya adalah lingkungan sosial yang menganggap “baik-baik saja”. Karena kondisi yang tak kasat mata, menimbulkan anggapan bahwa penyandang disabilitas taktampak tidak memiliki keterbatasan yang nyata.

Kemudian anggapan baik-baik saja ini memunculkan tantangan yang kedua, yaitu stigma negatif. Kerap kali masyarakat menuduhnya pura-pura, terutama ketika memanfaatkan tempat prioritas dalam fasilitas publik.

Maka, keadaan tersebut menjadi tantangan ketiga, yakni kesulitan akomodasi di tempat kerja, sekolah atau ruang publik karena kurangnya pemahaman dan kesadaran lingkungan sekitar. Dari ketiga tantangan tersebut penyandang disabilitas taktampak acap “tertuntut” untuk sehat dan beraktivitas secara “normal”.  

Gambaran Tantangan Penyandang Disabilitas Taktampak

Raissa Fathikha, penyandang disabilitas taktampak yang sekaligus narasumber webinar Quo Vadis Disabilitas Taktampak Akibat Penyakit Kronis dalam Undang-Undang Disabilitas Kita? menjabarkan gambaran tantangan yang dia hadapi dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Raissa terlebih dahulu mengajak audiens untuk kembali mengingat bahwa disabilitas adalah sebuah konsep yang lahir akibat interaksi antara penyandang disabilitas dan hambatan sikap masyarakat serta lingkungan sosial. Adanya hambatan ini kemudian menjadi kendala bagi mereka untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam berkehidupan. 

Lalu dia menjelaskan kondisi yang ia alami, apa saja gangguan fungsi tubuhnya (impairment), hambatan yang dihadapi (activity limitation), dan hambatannya untuk berpartisipasi (participation restriction) penuh dan efektif dalam kehidupan, serta sikap lingkungan sosial yang menghambatnya.

Raissa memiliki kondisi penyakit kronis yaitu saraf Thoracic Outlet Syndrome (TOS), kondisi medis yang terjadi ketika saraf atau pembuluh darah di antara tulang selangka dan tulang rusuk pertama mengalami tekanan. Selain itu dia juga mengalami autoimun mixed Connective Tissue Disorder (MCTD) Mononeuritis, yaitu gangguan di mana sistem kekebalan tubuh secara keliru menyerang jaringan tubuh sendiri.

Sebab kondisi tersebut, Raissa mengalami gangguan fungsi tubuh. Antara lain nyeri terus menerus, terganggunya fungsi saraf, terganggunya sistem imun, dan kelelahan kronis. Bahkan ketika menjadi narasumber dalam webinar tersebut Raissa sedang dalam keadaan lelah dan menahan rasa sakit di tubuhnya.

Gangguan ini kemudian memunculkan hambatan. Yakni sulit menggunakan tangan dan pundak, sulit beraktivitas berat, sulit berjalan jauh atau bepergian, bahkan sulit merawat diri secara mandiri. Karena hambatan tersebut, Raissa tidak bisa berpartisipasi penuh dalam kehidupan sehari-hari.

Belum lagi dengan keadaan lingkungan sosial yang juga belum mendukung. Minimnya dokter, fasilitas publik tidak aksesibel, persyaratan kerja yang diskriminatif, hingga minimnya perlindungan hukum untuk disabilitas taktampak akibat penyakit kronis.

Bagaimana menyuarakannya?

Dalam UU No. 08 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (1) Tentang Penyandang Disabilitas, yang dimaksud “Penyandang Disabilitas Fisik” adalah terganggunya fungsi gerak. Yaitu amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, yang merupakan jenis disabilitas fisik tampak.

Saat ini, Raissa bersama kuasa hukumnya, Nur Fauzi, sedang melakukan permohonan uji materiil UU Tentang Disabilitas ke Mahkamah Konstitusi. Petitumnya adalah memperluas pemaknaan dari Disabilitas Fisik pada penjelasan Pasal 4 ayat (1). Perluasan makna tersebut, selain menjelaskan tentang disabilitas fisik tampak harus menjelaskan pula disabilitas fisik taktampak. Seperti akibat penyakit kronis autoimun, nyeri kronis, kanker dan penyakit pada organ/sistem organ lainnya.

Judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dilakukan agar penyandang disabilitas taktampak mendapat pengakuan dalam Undang-undang. Pengakuan sebagai penyandang disabilitas tersebut dapat meminimalisir hambatan bagi orang dengan penyandang disabilitas fisik taktampak untuk mengakses haknya.

MK memiliki wewenang untuk memberikan perintah terhadap pemerintah agar segera membentuk aturan untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas fisik taktampak. Terutama dalam penyediaan akomodasi yang aksesibel, aturan dalam pendidikan inklusif dan pekerjaan, hingga aturan teknis.

Raissa telah memulai perjuangan untuk mewujudkan cita-cita kesetaraan dan keadilan, maka tugas kita harus mendukungnya secara penuh dan melanjutkannya. Kita dapat memulainya dari membangun kesadaran dan pembelajaran diri dengan memahami kondisi hingga tantangan yang dialami penyandang disabilitas taktampak.

Kemudian memberikan ruang bagi mereka untuk memunculkan suara aspirasinya. Lalu yang terakhir, ikut serta menyebarluaskan suara tersebut untuk mewujudkan lingkungan yang lebih inklusif bagi keragaman yang ada. []

 

Tags: Disabilitas TaktampakHak Penyandang DisabilitashukumInklusi SosialIsu DisabilitaskebijakanMahkamah KonstitusiRegulasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

Next Post

Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

Sofia Ainun Nafis

Sofia Ainun Nafis

Just a girl navigating life's journey

Related Posts

Rahim
Personal

Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

15 Juni 2026
Hak Untuk Bosan
Disabilitas

Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

14 Juni 2026
Korupsi
Publik

Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

12 Juni 2026
Invisible Disability
Disabilitas

Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

11 Juni 2026
Keadilan Hakiki
Publik

Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

11 Juni 2026
Pelayanan Perkawinan yang Inklusif
Disabilitas

Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

10 Juni 2026
Next Post
Hukum dan Budaya

Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik
  • Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala
  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0