Mubadalah.id – Kemarin, laman scroll di salah satu media sosial menunjukkan video yang mengkhawatirkan. Seorang guru SD di Sukabumi membuat konten “cinta-cintaan” untuk muridnya. Sekolah yang harusnya menjadi ruang aman bagi anak, justru terjadi praktik child grooming. Lantas bagaimana perlindungan anak (child protection) di dunia luar?
Katanya, melalui konten tersebut membuat si murid mulai terbuka dari yang asalnya pendiam. Bukankah terdengar seperti pintu masuk child grooming? Saat klarifikasi Ia mengatakan tidak memiliki motif tersebut. Jangan anggap biasa saja, kritik ini hadir karena peduli dan ingin melindungi anak.
Melindungi anak bukan berarti membangun tembok tinggi yang mengurung rasa ingin tahu mereka. Melainkan membekalinya dengan “jaket pelampung” yang kuat agar mereka dapat berenang dengan aman di lautan kehidupan.
Mengenal Child Protection
UNICEF (United Nations Children’s Fund) mendefinisikan child protection sebagai upaya, kebijakan, dan sistem untuk mencegah dan menangani kekerasan, eksploitasi, serta pelecehan terhadap anak.
Child protection merupakan upaya kolektif dari semua pihak seperti orang tua, pendidik, hingga pemerintah. Sinergi ini bersifat krusial karena perlindungan anak tidak bisa bertumpu pada satu sektor saja. Dibutuhkan ekosistem yang suportif mulai dari lingkungan keluarga yang hangat hingga regulasi hukum yang tegas dari negara.
Child protection memiliki tujuan mulia, yaitu menjamin terpenuhinya hak-hak dasar anak serta memberikan rasa aman agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa bayang-bayang kekerasan maupun diskriminasi.
Membangun “Rumah” di Dalam Diri Anak
Membangun rumah di sini bukan tentang semen dan batu bata. Melainkan membangun perasaan diterima tanpa syarat. Ketika anak memiliki “rumah” dalam dirinya, mereka tidak akan mudah goyah oleh badai dari luar (seperti bullying atau kegagalan) karena ia tahu siapa dirinya dan apa nilainya.
Child protection harapannya setiap anak merasa berharga dan dicintai secara utuh. Sehingga saat dunia terasa bising, mereka selalu punya tempat yang tenang untuk pulang ke dirinya sendiri.
Anak membutuhkan bantuan orang dewasa yang ada di sekitarnya untuk membangun rumah tersebut. Namun sebelumnya, pastikan anak berada dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung untuk bertumbuh.
Keluarga khususnya orang tua merupakan lingkungan yang paling dekat dengan anak. Maka jadilah garda terdepan agar mereka merasa aman. Ketika anak melakukan kesalahan atau merasa takut. Reaksi pertama orang tua bukanlah amarah, melainkan dekapan.
“Ayah/Ibu ada di sini, ceritakan pelan-pelan. Kita cari solusinya bersama” kalimat ini seperti mantra yang membangun dinding kepercayaan anak semakin kokoh.
Memvalidasi Emosi Anak
Selanjutnya, validasi emosi anak. Perlahan ajarkan mereka meregulasi emosinya. Jangan buru-buru menyuruh anak berhenti menangis. Padahal, rumah yang nyaman adalah tempat di mana semua perasaan boleh bertamu.
Alih-alih bilang “jangan cengeng” coba katakan “wajar jika kamu merasa sedih karena mainanmu rusak, mau peluk dulu?” Ini mengajarinya untuk mengenali dan menerima diri sendiri.
Selain itu, berikan pujian pada proses anak. Jika memuji anak hanya saat berhasil, mereka akan merasa rumahnya runtuh saat gagal.
Satu lagi, pastikan anak mendapat edukasi seks sedini mungkin. Ajari anak cara menjaga kesehatan reproduksi. Kenalkan anak dengan otonomi tubuh, siapapun tidak berhak menyentuhnya tanpa izin. Dengan demikian anak akan mengetahui batasan dalam setiap interaksi sosial.
Suara orang tua kepada anaknya saat kecil akan menjadi suara hati (inner voice) sang anak hingga dewasa. Pastikan suara itu penuh kehangatan. Tunjukkan cara meminta maaf saat orang tua membuat kesalahan. Ini mengajarkan bahwa rumah yang kokoh bukan tanpa retakan, melainkan yang tahu cara memperbaikinya.
Kehadiran Negara dalam Child Protection
Nah, setelah anak memiliki pondasi yang kokoh dalam keluarga. Giliran negara hadir dengan menciptakan undang-undang sebagai instrumen hukum tertinggi yang menjamin hak anak. UU Perlindungan Anak misalnya.
Kehadiran undang-undang sebagai gerbang awal. Kunci utamanya pada implementasi yang tidak boleh sekadar formalitas. Pangkas birokrasi yang berbelit dan pastikan fasilitas rehabilitasi tersebar secara merata di setiap wilayah.
Pemerintah harus memastikan saat anak berhadapan dengan hukum baik sebagai korban maupun saksi tidak merasa terintimidasi.
Dalam child protection, negara wajib menyediakan infrastruktur dan ruang ramah anak. Tidak hanya aman secara fisik namun juga aman secara psikis agar anak dapat bereksplorasi di luar rumah tanpa merasa was-was.
Bahkan dunia anak sekarang menembus hingga layar digital. Orang tua tidak cukup hanya dengan membatasi screen time anak. Melainkan negara harus terlibat dalam pengawasan dan menjamin keamanan anak saat berselancar dalam dunia maya.
Misalnya memblokir konten negatif dan membentuk unit siber khusus untuk menangani kasus cyberbullying atau eksploitasi seksual anak secara daring. Tujuannya, negara memastikan ruang digital menjadi tempat belajar yang sehat, bukan medan ranjau bagi mental anak.
Dengan demikian, kehadiran negara dalam perlindungan anak bukanlah sekadar pelengkap, melainkan fondasi hukum dan moral yang memastikan “rumah” emosional yang orang tua bangun tidak runtuh oleh ancaman luar. []









































