Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

Sekolah yang harusnya menjadi ruang aman bagi anak, justru terjadi praktik child grooming. Lantas bagaimana perlindungan anak (child protection) di dunia luar?

Siti Nisrofah by Siti Nisrofah
22 Februari 2026
in Keluarga
A A
0
Child Protection

Child Protection

6
SHARES
302
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kemarin, laman scroll di salah satu media sosial menunjukkan video yang mengkhawatirkan. Seorang guru SD di Sukabumi membuat konten “cinta-cintaan” untuk muridnya. Sekolah yang harusnya menjadi ruang aman bagi anak, justru terjadi praktik child grooming. Lantas bagaimana perlindungan anak (child protection) di dunia luar?

Katanya, melalui konten tersebut membuat si murid mulai terbuka dari yang asalnya pendiam. Bukankah terdengar seperti pintu masuk child grooming? Saat klarifikasi Ia mengatakan tidak memiliki motif tersebut. Jangan anggap biasa saja, kritik ini hadir karena peduli dan ingin melindungi anak.

Melindungi anak bukan berarti membangun tembok tinggi yang mengurung rasa ingin tahu mereka. Melainkan membekalinya dengan “jaket pelampung” yang kuat agar mereka dapat berenang dengan aman di lautan kehidupan.

Mengenal Child Protection

UNICEF (United Nations Children’s Fund) mendefinisikan child protection sebagai upaya, kebijakan, dan sistem untuk mencegah dan menangani kekerasan, eksploitasi, serta pelecehan terhadap anak.

Child protection merupakan upaya kolektif dari semua pihak seperti orang tua, pendidik, hingga pemerintah. Sinergi ini bersifat krusial karena perlindungan anak tidak bisa bertumpu pada satu sektor saja. Dibutuhkan ekosistem yang suportif mulai dari lingkungan keluarga yang hangat hingga regulasi hukum yang tegas dari negara.

Child protection memiliki tujuan mulia, yaitu menjamin terpenuhinya hak-hak dasar anak serta memberikan rasa aman agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa bayang-bayang kekerasan maupun diskriminasi.

Membangun “Rumah” di Dalam Diri Anak

Membangun rumah di sini bukan tentang semen dan batu bata. Melainkan membangun perasaan diterima tanpa syarat. Ketika anak memiliki “rumah” dalam dirinya, mereka tidak akan mudah goyah oleh badai dari luar (seperti bullying atau kegagalan) karena ia tahu siapa dirinya dan apa nilainya.

Child protection harapannya setiap anak merasa berharga dan dicintai secara utuh. Sehingga saat dunia terasa bising, mereka selalu punya tempat yang tenang untuk pulang ke dirinya sendiri.

Anak membutuhkan bantuan orang dewasa yang ada di sekitarnya untuk membangun rumah tersebut. Namun sebelumnya, pastikan anak berada dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung untuk bertumbuh.

Keluarga khususnya orang tua merupakan lingkungan yang paling dekat dengan anak. Maka jadilah garda terdepan agar mereka merasa aman. Ketika anak melakukan kesalahan atau merasa takut. Reaksi pertama orang tua bukanlah amarah, melainkan dekapan.

“Ayah/Ibu ada di sini, ceritakan pelan-pelan. Kita cari solusinya bersama” kalimat ini seperti mantra yang membangun dinding kepercayaan anak semakin kokoh.

Memvalidasi Emosi Anak

Selanjutnya, validasi emosi anak. Perlahan ajarkan mereka meregulasi emosinya. Jangan buru-buru menyuruh anak berhenti menangis. Padahal, rumah yang nyaman adalah tempat di mana semua perasaan boleh bertamu.

Alih-alih bilang “jangan cengeng” coba katakan “wajar jika kamu merasa sedih karena mainanmu rusak, mau peluk dulu?” Ini mengajarinya untuk mengenali dan menerima diri sendiri.

Selain itu, berikan pujian pada proses anak. Jika memuji anak hanya saat berhasil, mereka akan merasa rumahnya runtuh saat gagal.

Satu lagi, pastikan anak mendapat edukasi seks sedini mungkin. Ajari anak cara menjaga kesehatan reproduksi. Kenalkan anak dengan otonomi tubuh, siapapun tidak berhak menyentuhnya tanpa izin. Dengan demikian anak akan mengetahui batasan dalam setiap interaksi sosial.

Suara orang tua kepada anaknya saat kecil akan menjadi suara hati (inner voice) sang anak hingga dewasa. Pastikan suara itu penuh kehangatan. Tunjukkan cara meminta maaf saat orang tua membuat kesalahan. Ini mengajarkan bahwa rumah yang kokoh bukan tanpa retakan, melainkan yang tahu cara memperbaikinya.

Kehadiran Negara dalam Child Protection

Nah, setelah anak memiliki pondasi yang kokoh dalam keluarga. Giliran negara hadir dengan menciptakan undang-undang sebagai instrumen hukum tertinggi yang menjamin hak anak. UU Perlindungan Anak misalnya.

Kehadiran undang-undang sebagai gerbang awal. Kunci utamanya pada implementasi yang tidak boleh sekadar formalitas. Pangkas birokrasi yang berbelit dan pastikan fasilitas rehabilitasi tersebar secara merata di setiap wilayah.

Pemerintah harus memastikan saat anak berhadapan dengan hukum baik sebagai korban maupun saksi tidak merasa terintimidasi.

Dalam child protection, negara wajib menyediakan infrastruktur dan ruang ramah anak. Tidak hanya aman secara fisik namun juga aman secara psikis agar anak dapat bereksplorasi di luar rumah tanpa merasa was-was.

Bahkan dunia anak sekarang menembus hingga layar digital. Orang tua tidak cukup hanya dengan membatasi screen time anak. Melainkan negara harus terlibat dalam pengawasan dan menjamin keamanan anak saat berselancar dalam dunia maya.

Misalnya memblokir konten negatif dan membentuk unit siber khusus untuk menangani kasus cyberbullying atau eksploitasi seksual anak secara daring. Tujuannya, negara memastikan ruang digital menjadi tempat belajar yang sehat, bukan medan ranjau bagi mental anak.

Dengan demikian, kehadiran negara dalam perlindungan anak bukanlah sekadar pelengkap, melainkan fondasi hukum dan moral yang memastikan “rumah” emosional yang orang tua bangun tidak runtuh oleh ancaman luar. []

Tags: Child GroomingChild ProtectionkeluargaparentingRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Next Post

Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Related Posts

Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Next Post
Manusia Berpuasa

Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0