Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

Melalui tulisan ini, saya berharap dapat terus menyuarakan pentingnya akses, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas.

Riswandha Imawan by Riswandha Imawan
21 Februari 2026
in Disabilitas
A A
0
Disabilitas Netra

Disabilitas Netra

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya akan memulai dengan analogi cerita. Seorang pemuda disabilitas netra yang tak pernah melihat gemerlapnya dunia, duduk dengan tenang di ruang yang hening. Dengan semangatnya, mendengar murotal melalui radio yang mengalun. Dengan khidmat, bibirnya lirih mengikuti murotal an-Nas. Ia sebenarnya ingin membaca dan menulis huruf-huruf al-Qur’an seperti pemuda seumurannya.

Selama hidupnya, ia hanya bisa mendengarkan orang lain membaca, tanpa pernah menyentuh dan melihat bagaimana keindahan tulisan dan bentuk huruf-huruf al-Qur’an. Ia tunanetra, yang membuatnya hanya bisa bergantung pada orang lain untuk bisa membacakan ayat-ayat al-Qur’an untuk dihafalkannya.

Ilustrasi di atas adalah sebuah gambaran para disabilitas netra muslim yang menginginkan dan mempunyai semangat untuk menghafalkan al-Qur’an.

Penyerahan al-Qur’an Braille Yordania ke Supardi Abdushomad

Pada tahun 1963, A. Arif menyerahkan Qur’an Braille Yordania ke Supardi Abdushomad, seorang tunanetra yang telah menguasai tulisan Braille Latin Indonesia. Dua kawannya membantu penguasaan terhadap Al-Qur’an Braille, yaitu Dharma Pakilaran dan Fuadi Aziz. Pertama kali yang mereka kuasai adalah Surah Yasin dan mengajarkannya. Hal ini dikarenakan, Supardi sudah menguasai surah Yasin lewat metode Sima’i.

Setelah Supardi dan kawan sudah berhasil menguasainya, mereka mulai melakukan gerakan masif penyalinan Al-Qur’an Braille Yordania dengan yayasannya, Yayasan Kesejahteraan Tuna Netra Islam (Yaketunis). Di tahun 1964 inilah, Yaketunis mendapat sumbangan al-Qur’an Braille dari Pakistan. Mulai dari sini, cita-cita tuna netra akan membaca al-Qur’an akan segera tercapai.

Setidaknya, pada tahun 1964 ini, al-Qur’an Braille dalam persebarannya mengalami dua arus utama. Pertama, Yaketunis di Yogyakarta berhasil menginisiasi standar dari Braille Yordania dan Pakistan, dengan penulisan menggunakan rasm imlai.

Kedua,  Wyata Guna Bandung berhasil memprakasai dengan menggunakan sumber mushaf tahun 60-an. Pada yayasan Wyata Guna Bandung, Qur’an dengan rasm usmani ditranskripsikan ke huruf braille oleh seorang yatim-piatu bernama Abdullah. Dengannyalah, surah al-Baqarah full dirampungkan.

Perkembangan dua arus utama di atas telah menguasai persebaran Qur’an Braille di Indonesia sampai akhir 1973-an. Namun, pemerintah tidak membiarkan hal ini berlarut-larut terjadi. Pemerintah, lewat Departemen Agama mengambil sikap dengan sangat bijak. Pemerintah menginginkan adanya standarisasi al-Qur’an Braille.

Musyawarah Kerja Pertama

Di sini lah terlihat inklusivitas terlihat. Para ulama yang tergabung dalam Musyawarah Kerja (MUKER) (1974 s.d 1983), mengambil kebijakan untuk tidak hanya membahas al-Qur’an untuk nondifabel, namun juga membahas bagaimana al-Qur’an braille bisa mereka baca dengan standarisasi yang resmi, otoritatif dan telah melewati pentahsihan.

Muker yang sudah terselenggara sebanyak 9 kali, menginginkan agar dua arus utama yang sudah tersebar di Indonesia bisa menjadi standar yang resmi. Maka, beberapa hal yang menjadi standar adalah sebagai berikut; dalam penulisan, MAQSI wajib menggunakan rasm usmaniy.

Dalam menyalin Qur’an Braille, MAQSI tetap menggunakan rasm usmani, adapun penulisan yang sulit, menggunakan rasm imla’i. Dalam penggunaan wakaf, terjadi penyederhanaan.

Tanda wakaf yang terdiri dari dua huruf dalam Al-Qur’an Braille ditulis dengan satu huruf atau simbol Braille saja, seperti qaf lam diganti dengan huruf ta atau sad lam diganti dengan huruf sad saja. Sistem kontraktif ini dilakukan agar penggunaan simbol lebih efisien sehingga dapat menambah kecepatan membaca.

Formula tersebut kemudian resmi  menjadi standar pedoman dalam proses pentashihan, penyusunan, hingga penerbitan Al-Qur’an Braille di Indonesia. Pembakuan ini, baik untuk Al-Qur’an cetak bagi orang awas maupun Al-Qur’an Braille, memiliki peran krusial dalam menjaga kemurnian dan kesucian Al-Qur’an.

Standarisasi Al-Qur’an Braille

Standarisasi ini bagi saya adalah wujud inklusivitas terhadap disabilitas. Al-Qur’an, dalam hal ini mushaf, bukan lagi kitab suci yang bisa kita baca. Bahkan adanya al-Qur’an Braille yang sudah memiliki standarisasi oleh Departemen Agama pada tahun 1974, adalah contoh nyata bahwa al-Qur’an adalah kitab yang selalu sholih likulli makan wal zaman.

Dalam pandangan kesalingan, al-Qur’an Braille adalah contoh konkrit bahwa orang-orang penyandang disabilitas bukanlah subjek yang hanya bisa mendengarkan dan melafalkan tanpa mengetahui huruf.

Sekali lagi, ini adalah bukti nyata bahwa orang-orang penyandang disabilitas, mempunyai hak yang sama dalam pandangan Qur’ani. Dalam hal ini Allah menyinggung dalam firmannya Q.S al-Hujurat ayat 13:

اِنَّ اَكۡرَمَكُمۡ عِنۡدَ اللّٰهِ اَتۡقٰٮكُمۡ ؕ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيۡمٌ خَبِيۡرٌ

“Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.”

Islam menegaskan prinsip kesetaraan spiritual yang melampaui kondisi fisik. Al-Qur’an sendiri menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak terkhusus pada kondisi tubuh, tetapi oleh kualitas ketakwaannya.

Hal menegaskan bahwa standar kemuliaan bersifat etis, bukan biologis. Dengan demikian, setiap struktur sosial yang membatasi akses seseorang terhadap Al-Qur’an bertentangan dengan semangat dasar ajaran Islam.

Saya ingin mengajak kepada pembaca semua, bahwa, dalam kita hidup harus ada kesalingan atau kerjasama antar non disabilitas dan penyandang disabilitas. Dengan adanya Qur’an Braille, pembaca lebih inklusif dalam menjalani kehidupan dan lebih menghargai keberadaan penyandang disabilitas.

Masih banyak kisah dan realitas penyandang disabilitas yang layak untuk saya tuliskan dan suarakan. Tulisan ini hanyalah sebuah awal, sebuah langkah kecil untuk membuka perhatian terhadap hak-hak mereka yang selama ini sering luput dari kesadaran kita.

Melalui tulisan ini, saya berharap dapat terus menyuarakan pentingnya akses, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas, khususnya mereka yang hidup dan berjuang di sekitar kita. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Purwokerto, kerjasama Media Mubadalah dengan LP2M Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

Tags: al-Qur'an BrailleDisabilitasDisabilitas NetraInklusivitasMAQSIQur'aniWujud
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

Next Post

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Riswandha Imawan

Riswandha Imawan

Mahasiswa Ilmu al-Qur'an dan Tafsir UIN Prof. K.H Saifudin Zuhri Purwokerto. Aktif di organisasi pemuda daerah, yaitu Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) Wilayah Purwokerto, sebagai Ketua Umum Periode 2025-2026. Kenali lebih dekat lewat Instagram: @ndha_imawan

Related Posts

Belajar Empati
Disabilitas

Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

10 Maret 2026
Perempuan Tunanetra Transjakarta
Disabilitas

Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

26 Februari 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Disabilitas Empati
Disabilitas

Disabilitas Empati Masyarakat Kita

21 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Next Post
Over Think Club

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0