Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

Pembagian kerja domestik antara suami-istri tidak lagi didasarkan pada relasi kuasa superior-inferior, apalagi dogma agama.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
20 Februari 2026
in Keluarga
A A
0
UU Perkawinan

UU Perkawinan

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah pungkasan dari perkawinan hanya sebatas melakukan hubungan seksual? Terlalu sempit dan dangkal kiranya bila kita gampang menyederhanakannya begitu saja. Justru perkawinan, bagi saya, adalah perikatan yang paling rumit dan kompleks. Karena sejatinya ia tak melulu soal kesepakatan hal-hal administratif semata. Berlimpah noktah dan konsensus tak tertulis yang bakal suami-istri temu-jalankan selama perkawinan sampai akhir hayat memisahkan.

Agaknya kita mesti melihat sisi lain dari perkawinan, prosesi, kemeriahan, dan segala yang meliputinya. Ada garis relasi yang terbangun jikala dua insan mengikatkan janji suci kepada Yang Mahakuasa. Relasi teosentris dan antroposentris salah duanya. Menjadi makhluk ciptaan-Nya sekaligus makhluk sosial yang hidup di lipatan lingkungan suatu kelompok masyarakat.

Kedua relasi tadi tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada intinya, perkawinan ialah ikatan lahir batin seorang lelaki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Ada pertautan antara relasi kemanusiaan dan ketuhanan di dalamnya. Dalam kacamata agama junto UU a quo, perkawinan tidak saja termaknai relasi ketuhanan, tapi mengait juga pada hubungan sesama sebagai makhluk sosial.

Namun, peraturan hanyalah peraturan yang berupa teks belaka, jauh dari perwujudan nyata pemaknaannya. Bila kita bedah, banyak norma terkandung dalam pasal-pasal UU Perkawinan yang belum mencerminkan kerelasian keduanya; baik secara sosial maupun ketuhanan. Maksudnya, ada kontruksi gender yang timpang sehingga memunculkan ketidakadilan, bukan hanya bagi perempuan, tapi juga lelaki.

Kita ambil satu contoh pada Bab VI Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pasal 31 ayat (3). Ayat berbunyi: “Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.” Padahal di ayat (1)-nya tertulis hak dan kedudukan keduanya seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Pasal ini bila kita teropong lewat analisis gendernya Mansour Fakih terlihat sangat timpang sedari permukaan.

Konstruksi Sosial

Pantas bila mendiang dalam Analisis Gender dan Transformasi Sosial (1996) mengatakan konstruksi gender yang timpang bakal memunculkan ketidakadilan. Dan, itu kentara sekali. Mari kita bedah perlahan. Analisis gender Mansour meliputi; subordinasi, beban ganda, stereotipe, marginalisasi, dan korban kekerasan.

Pertama, subordinasi paten termuat dalam ayat a quo. Menyebut istri sebagai “ibu rumah tangga” artinya menempatkan istri sebagai kelas dua setelah suami sebagai “kepala keluarga”. Bagaimana jika dalam faktanya istri turut membantu mencari nafkah demi menopang finansial keluarga? Peran ganda terpaksa istri terima sebagai keputusan terakhir yang amat pelik, inilah indikator yang kedua. Sementara, ketiga, stereotipe terhadap ibu rumah tangga lekat sekali pada perendahan martabat manusia. Seakan istri (perempuan) hanya berkutat pada ranah-ranah domestik. Pelabelan negatif itu berlanjut menilai istri tak punya kemampuan-keahlian lain selain hanya melulu mengurus dapur.

Keempat, upaya marginalisasi terjadi bila ada pihak superior dan inferior. Mereka yang inferior sering menjadi objek peminggiran itu. Suami sebagai pihak superior kerap membatasi hak-hak istri (inferior) dalam mengembangkan skil di ranah luar domestik. Praktik pembatasan itu sering juga menggunakan dalih-dogma dan/atau budaya.

Biasanya, jika keempat indaktor tadi tidak istri patuhi, bukan tidak mungkin kekerasan dalam rumah tangga terjadi. Inilah yang menjadi indikator kelima bahwa pelaku kekerasan acap datang dari orang terdekat. Ialah suami yang melakukan itu kepada istrinya.

Posisi dan Status Minoritas

Senada dengan analisis Mansour, Nasaruddin Umar memiliki pikiran lain ihwal gender dan struktur sosial. Dalam struktur sosial yang berkembang dalam masyarakat, terang Nasarudin, perempuan ditempatkan di dalam posisi minoritas. Dominasi laki-laki dalam masyarakat bukan saja karena mereka “jantan”, lebih dari itu karena mereka mempunyai banyak akses kepada kekuasaan untuk memperoleh status.

Sementara perempuan, lanjut Nasaruddin, ditempatkan pada posisi inferior sehingga peran mereka terbatas untuk mendapat akses sama seperti laki-laki. Walhasil, korelasi perbedaan peran gender dan status sosial memiliki korelasi mendalam. Semakin besar perbedaan itu semakin timpang pula status sosial. Begitu pun sebaliknya, meskipun hal itu bukan satu-satunya variabel penentu ketimpangan atau keadilan. Gagasan Nasaruddin tersebut terbaca dalam bukunya Argumen Kesetaraan Jender (1999).

Dari dua gagasan tokoh tersebut tarikan persoalan mengacu pada perbedaan gender. Kita tahu, gender adalah kontruksi sosial dan budaya terhadap peran, perilaku, atribut, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan. Pasal 31 ayat (3) barang kali telah menaruh perbedaan—yang melahirkan ketidakdilan dan ketimpangan status sosial—di dalam substansi normanya. Adapun jika penyusunnya bermaksud lain, tapi secara harfiah jelas terbaca sebagai diskursus gap.

Memang betul, kesetaraan dalam rumah tangga tidak bisa secara simplistis hanya terukur lewat perbedaan gender. Dalam kasus berbeda, tawaran kesetaraan kadang terukur lewat kualitas hubungan suami-istri, terlepas keduanya memiliki perbedaan gender. Konsep idealnya memang harus dan mesti begitu, tapi apakah kebanyakan pasangan (terutama suami) sadar dan konsen akan hal itu? Kan, tidak juga.

Komunikasi, keterbukaan, konsep mubadalah (kesaliangan), dan lainnya sudah semestinya menjadi instrumen dasar membangun jalinan hubungan suami-istri. Yang esai ini gugat adalah soal relasi antarkeduanya. Apakah “setara” secara harfiah maupun metaforis benar-benar setangkup-sepadan? Apalagi konsep relasi itu tertuang dalam sebuah peraturan lembaran negara yang terkesan dibuat secara main-main junto sembrono. Kan, tidak boleh didiamkan.

Karena itu, jika mengintegrasikan persoalan ini dengan pandangan logis, justru relasi yang tercipta dari perbedaan gender sebenarnya bakal juga merugikan laki-laki. Terkhusus dalam bahasan ini kandungan di Pasal 31 ayat (3). Jika konstruksi sosial berkata suami sebagai kepala keluarga sementara fakta empiris, umpamanya mengatakan, ia tak kuasa memenuhi kewajibannya, bagaimana pertaruhan martabatnya sebagai suami di mata keluarga?

Perkawinan Egaliter

Akhirnya, konstruksi itu sendiri yang sejatinya bakal juga membebani suami. Bak bumerang yang tidak jadi membidik musuh malah berbalik menyerang pelemparnya. Karena itulah, mari ciptakan kesetaraan gender dan tepikan segala konstruksi sosial yang timpang dan merugikan terhadap lelaki dan perempuan.

Perdebatan dalam diskursus kesetaraan gender ini perlu terkembalikan pada muasalnya: pada ranah universal. Pembagian kerja domestik antara suami-istri tidak lagi didasarkan pada relasi kuasa superior-inferior, apalagi dogma agama. Perdebatan akan selesai jika keduanya bersepakat berbagi peran dan tugas.

Keputusan sebuah pasangan suami-istri itu memang sama sekali bukan urusan kita sebagai orang luar. Karena itu, di zaman sekarang, menyerahkan satu urusan kepada satu pihak atas dalih konstruksi sosial adalah sebuah kemunduran relasi perkawinan. Bisa jadi, dan memang begitu, relasi kesetaraan sebuah keluarga yang sehat  bisa menjadi penyebab terciptanya keluarga bahagia sesuai amanat Pasal 1 UU Perkawinan.

Kita boleh mencap Pasal 31 ayat (3) UU a quo sebagai desain egoisme yuridis yang negara pertontonkan terhadap upaya-upaya kesetaraan perkawinan yang tengah kita perjuangkan. Pembagian peran yang elitis dan kaku ini sudah mencederai guliran perubahan zaman yang semakin maju. Itulah yang buku Sebelum Janji Terucap (2011) gubahan Adriana S. Ginajar ungkapkan. Zaman sudah berkembang, perkawinan yang egaliter potensial menghargai posisi, keduduka, dan peran keduanya. Begitu. []

Tags: Dogma AgamaKesetaraanKesetaraan Genderrelasi kuasaUU perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

Next Post

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Kesetaraan
Aktual

Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

9 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Next Post
Puasa dalam Islam

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0