Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

Pembagian kerja domestik antara suami-istri tidak lagi didasarkan pada relasi kuasa superior-inferior, apalagi dogma agama.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
20 Februari 2026
in Keluarga
A A
0
UU Perkawinan

UU Perkawinan

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah pungkasan dari perkawinan hanya sebatas melakukan hubungan seksual? Terlalu sempit dan dangkal kiranya bila kita gampang menyederhanakannya begitu saja. Justru perkawinan, bagi saya, adalah perikatan yang paling rumit dan kompleks. Karena sejatinya ia tak melulu soal kesepakatan hal-hal administratif semata. Berlimpah noktah dan konsensus tak tertulis yang bakal suami-istri temu-jalankan selama perkawinan sampai akhir hayat memisahkan.

Agaknya kita mesti melihat sisi lain dari perkawinan, prosesi, kemeriahan, dan segala yang meliputinya. Ada garis relasi yang terbangun jikala dua insan mengikatkan janji suci kepada Yang Mahakuasa. Relasi teosentris dan antroposentris salah duanya. Menjadi makhluk ciptaan-Nya sekaligus makhluk sosial yang hidup di lipatan lingkungan suatu kelompok masyarakat.

Kedua relasi tadi tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada intinya, perkawinan ialah ikatan lahir batin seorang lelaki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Ada pertautan antara relasi kemanusiaan dan ketuhanan di dalamnya. Dalam kacamata agama junto UU a quo, perkawinan tidak saja termaknai relasi ketuhanan, tapi mengait juga pada hubungan sesama sebagai makhluk sosial.

Namun, peraturan hanyalah peraturan yang berupa teks belaka, jauh dari perwujudan nyata pemaknaannya. Bila kita bedah, banyak norma terkandung dalam pasal-pasal UU Perkawinan yang belum mencerminkan kerelasian keduanya; baik secara sosial maupun ketuhanan. Maksudnya, ada kontruksi gender yang timpang sehingga memunculkan ketidakadilan, bukan hanya bagi perempuan, tapi juga lelaki.

Kita ambil satu contoh pada Bab VI Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pasal 31 ayat (3). Ayat berbunyi: “Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.” Padahal di ayat (1)-nya tertulis hak dan kedudukan keduanya seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Pasal ini bila kita teropong lewat analisis gendernya Mansour Fakih terlihat sangat timpang sedari permukaan.

Konstruksi Sosial

Pantas bila mendiang dalam Analisis Gender dan Transformasi Sosial (1996) mengatakan konstruksi gender yang timpang bakal memunculkan ketidakadilan. Dan, itu kentara sekali. Mari kita bedah perlahan. Analisis gender Mansour meliputi; subordinasi, beban ganda, stereotipe, marginalisasi, dan korban kekerasan.

Pertama, subordinasi paten termuat dalam ayat a quo. Menyebut istri sebagai “ibu rumah tangga” artinya menempatkan istri sebagai kelas dua setelah suami sebagai “kepala keluarga”. Bagaimana jika dalam faktanya istri turut membantu mencari nafkah demi menopang finansial keluarga? Peran ganda terpaksa istri terima sebagai keputusan terakhir yang amat pelik, inilah indikator yang kedua. Sementara, ketiga, stereotipe terhadap ibu rumah tangga lekat sekali pada perendahan martabat manusia. Seakan istri (perempuan) hanya berkutat pada ranah-ranah domestik. Pelabelan negatif itu berlanjut menilai istri tak punya kemampuan-keahlian lain selain hanya melulu mengurus dapur.

Keempat, upaya marginalisasi terjadi bila ada pihak superior dan inferior. Mereka yang inferior sering menjadi objek peminggiran itu. Suami sebagai pihak superior kerap membatasi hak-hak istri (inferior) dalam mengembangkan skil di ranah luar domestik. Praktik pembatasan itu sering juga menggunakan dalih-dogma dan/atau budaya.

Biasanya, jika keempat indaktor tadi tidak istri patuhi, bukan tidak mungkin kekerasan dalam rumah tangga terjadi. Inilah yang menjadi indikator kelima bahwa pelaku kekerasan acap datang dari orang terdekat. Ialah suami yang melakukan itu kepada istrinya.

Posisi dan Status Minoritas

Senada dengan analisis Mansour, Nasaruddin Umar memiliki pikiran lain ihwal gender dan struktur sosial. Dalam struktur sosial yang berkembang dalam masyarakat, terang Nasarudin, perempuan ditempatkan di dalam posisi minoritas. Dominasi laki-laki dalam masyarakat bukan saja karena mereka “jantan”, lebih dari itu karena mereka mempunyai banyak akses kepada kekuasaan untuk memperoleh status.

Sementara perempuan, lanjut Nasaruddin, ditempatkan pada posisi inferior sehingga peran mereka terbatas untuk mendapat akses sama seperti laki-laki. Walhasil, korelasi perbedaan peran gender dan status sosial memiliki korelasi mendalam. Semakin besar perbedaan itu semakin timpang pula status sosial. Begitu pun sebaliknya, meskipun hal itu bukan satu-satunya variabel penentu ketimpangan atau keadilan. Gagasan Nasaruddin tersebut terbaca dalam bukunya Argumen Kesetaraan Jender (1999).

Dari dua gagasan tokoh tersebut tarikan persoalan mengacu pada perbedaan gender. Kita tahu, gender adalah kontruksi sosial dan budaya terhadap peran, perilaku, atribut, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan. Pasal 31 ayat (3) barang kali telah menaruh perbedaan—yang melahirkan ketidakdilan dan ketimpangan status sosial—di dalam substansi normanya. Adapun jika penyusunnya bermaksud lain, tapi secara harfiah jelas terbaca sebagai diskursus gap.

Memang betul, kesetaraan dalam rumah tangga tidak bisa secara simplistis hanya terukur lewat perbedaan gender. Dalam kasus berbeda, tawaran kesetaraan kadang terukur lewat kualitas hubungan suami-istri, terlepas keduanya memiliki perbedaan gender. Konsep idealnya memang harus dan mesti begitu, tapi apakah kebanyakan pasangan (terutama suami) sadar dan konsen akan hal itu? Kan, tidak juga.

Komunikasi, keterbukaan, konsep mubadalah (kesaliangan), dan lainnya sudah semestinya menjadi instrumen dasar membangun jalinan hubungan suami-istri. Yang esai ini gugat adalah soal relasi antarkeduanya. Apakah “setara” secara harfiah maupun metaforis benar-benar setangkup-sepadan? Apalagi konsep relasi itu tertuang dalam sebuah peraturan lembaran negara yang terkesan dibuat secara main-main junto sembrono. Kan, tidak boleh didiamkan.

Karena itu, jika mengintegrasikan persoalan ini dengan pandangan logis, justru relasi yang tercipta dari perbedaan gender sebenarnya bakal juga merugikan laki-laki. Terkhusus dalam bahasan ini kandungan di Pasal 31 ayat (3). Jika konstruksi sosial berkata suami sebagai kepala keluarga sementara fakta empiris, umpamanya mengatakan, ia tak kuasa memenuhi kewajibannya, bagaimana pertaruhan martabatnya sebagai suami di mata keluarga?

Perkawinan Egaliter

Akhirnya, konstruksi itu sendiri yang sejatinya bakal juga membebani suami. Bak bumerang yang tidak jadi membidik musuh malah berbalik menyerang pelemparnya. Karena itulah, mari ciptakan kesetaraan gender dan tepikan segala konstruksi sosial yang timpang dan merugikan terhadap lelaki dan perempuan.

Perdebatan dalam diskursus kesetaraan gender ini perlu terkembalikan pada muasalnya: pada ranah universal. Pembagian kerja domestik antara suami-istri tidak lagi didasarkan pada relasi kuasa superior-inferior, apalagi dogma agama. Perdebatan akan selesai jika keduanya bersepakat berbagi peran dan tugas.

Keputusan sebuah pasangan suami-istri itu memang sama sekali bukan urusan kita sebagai orang luar. Karena itu, di zaman sekarang, menyerahkan satu urusan kepada satu pihak atas dalih konstruksi sosial adalah sebuah kemunduran relasi perkawinan. Bisa jadi, dan memang begitu, relasi kesetaraan sebuah keluarga yang sehat  bisa menjadi penyebab terciptanya keluarga bahagia sesuai amanat Pasal 1 UU Perkawinan.

Kita boleh mencap Pasal 31 ayat (3) UU a quo sebagai desain egoisme yuridis yang negara pertontonkan terhadap upaya-upaya kesetaraan perkawinan yang tengah kita perjuangkan. Pembagian peran yang elitis dan kaku ini sudah mencederai guliran perubahan zaman yang semakin maju. Itulah yang buku Sebelum Janji Terucap (2011) gubahan Adriana S. Ginajar ungkapkan. Zaman sudah berkembang, perkawinan yang egaliter potensial menghargai posisi, keduduka, dan peran keduanya. Begitu. []

Tags: Dogma AgamaKesetaraanKesetaraan Genderrelasi kuasaUU perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

Next Post

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Nafkah Keluarga
Keluarga

Reinterpretasi Tafsir Nafkah Keluarga

15 Juli 2026
Normal
Disabilitas

Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

13 Juli 2026
Gender and Our Brains
Buku

Ulasan Buku Gender and Our Brains: Apakah Perbedaan Laki-laki dan Perempuan itu Bawaan Lahir?

8 Juli 2026
Penganiayaan Yuvita
Publik

Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

28 Juni 2026
Piala Dunia 2026
Publik

Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

27 Juni 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

23 Juni 2026
Next Post
Puasa dalam Islam

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0