Mubadalah.id – Gagasan Mubadalah—kerjasama dan kesalingan—tampak sangat jelas dalam ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentang relasi suami istri. Di dalam konteks keluarga, al-Qur’an tidak membangun relasi dominasi, melainkan relasi kemitraan. Rumah tangga digambarkan sebagai ruang untuk menghadirkan sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta yang aktif), dan rahmah (kasih sayang yang memelihara). Semua itu tidak mungkin terwujud tanpa partisipasi dua pihak yang setara sebagai subjek relasi.
Berikut ayat-ayat kunci yang menunjukkan secara eksplisit fondasi Mubadalah dalam keluarga.
-
QS. ar-Rum (30): 21
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kamu rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
Ayat ini meletakkan tujuan pernikahan: litaskunū ilaihā—agar kamu merasa tenteram kepadanya. Ketenteraman adalah relasi dua arah. Ia tidak mungkin lahir dari ketakutan atau dominasi. Kata mawaddah sendiri mengandung makna cinta yang aktif dan ekspresif, yang menuntut timbal balik. Begitu pula rahmah adalah kasih yang merawat dan melindungi. Relasi suami-istri, dengan ungkapan “baynakkum” dalam ayat tersebut di atas, dihadirkan al-Qur’an sebagai ruang saling memberi dan saling menerima antara suami dan istri.
-
QS. an-Nisa (4): 19
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut (ma‘ruf). Jika kamu tidak menyukai mereka, maka boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Kata ‘āsyirūhunna (bergaullah dengan mereka) mengandung makna hidup bersama dalam interaksi yang layak. Meskipun bukan bentuk mufa‘alah, ia menunjuk pada relasi sosial dua arah. Standarnya adalah ma‘ruf, yaitu nilai kebaikan yang diakui bersama dalam masyarakat. Relasi pernikahan diposisikan sebagai pergaulan etis, bukan penguasaan sepihak.
- QS. al-Baqarah (2): 187
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ
“Mereka (istri-istri) adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.”
Ungkapan timbal balik ini sangat kuat. “Mereka bagi kamu” dan “kamu bagi mereka” adalah struktur simetris. Pakaian melindungi, menutup aib, menghangatkan, dan memperindah. Relasi ini tidak menempatkan satu pihak sebagai subjek dan yang lain sebagai objek. Keduanya saling menjadi pelindung dan penopang.
-
QS. al-Baqarah (2): 232
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Apabila kamu menceraikan perempuan-perempuan lalu mereka telah habis masa idahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka menikah lagi dengan calon suaminya apabila telah terjadi kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut.”
Kata تَرَاضَوْا (tarāḍaw) berasal dari bentuk tafā‘ul, yang menunjukkan makna saling ridha. Pernikahan—bahkan setelah perceraian—harus didasarkan pada kerelaan dua pihak. Ini adalah bentuk mubadalah yang sangat eksplisit: keputusan rumah tangga tidak sah tanpa persetujuan bersama.
-
QS. al-Baqarah (2): 233
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kesanggupannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah dibuat menderita karena anaknya. Dan ahli waris pun berkewajiban demikian pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan di antara keduanya dan dengan musyawarah, maka tidak ada dosa bagi keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Ayat ini sangat kuat dalam fondasi Mubadalah karena memuat dua kata berbentuk mufa‘alah: تَرَاضٍ (tarāḍin) dan تَشَاوُرٍ (tasyāwur) — kerelaan bersama dan musyawarah bersama. Bahkan dalam urusan pengasuhan anak, keputusan harus mereka bangun di atas kesepakatan dan dialog dua pihak, bukan keputusan sepihak.
Prinsip Kesalingan
Kelima ayat ini menunjukkan bahwa relasi keluarga dalam al-Qur’an dibangun di atas prinsip kesalingan: ketenangan bersama, cinta timbal balik, pergaulan yang patut, kerelaan bersama, dan musyawarah. Bahkan istilah yang digunakan al-Qur’an untuk perkawinan adalah zawaj—keberpasangan. Laki-laki disebut zawj bagi perempuan, dan perempuan juga zawj bagi laki-laki.
Dengan istilah itu, al-Qur’an menegaskan bahwa perkawinan bukan relasi atasan-bawahan, melainkan relasi dua pasangan yang saling melengkapi dan saling menguatkan. Di sinilah gagasan Mubadalah menemukan fondasi tekstualnya yang paling nyata dalam kehidupan keluarga. []







































