• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Disebut Pasal Karet, Ada Apa dengan UU Pornografi?

Baru-baru ini tokoh public yang mengalami kasus pornografi penyebaran video syur yang menyeret GA dan MYD menjadi tersangka setelah  sebuah video pribadi milik mereka tersebar dan viral.

Atu Fauziah Atu Fauziah
31/12/2020
in Kolom, Publik
0
Pornografi

Pornografi

264
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini UU No 44/2008 yang membahas tentang Pornografi menjadi topik yang hangat diperbincangkan di media. Mengingat masalah pornografi kerap kali bersinggungan dengan Kekerasan Siber Berbasis Gender (KSBG) di mana isu kekerasan berbasis gender ini tengah gecar-gencarnya diangkat kepermukaan oleh para aktivis untuk mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Dalam UU Pornografi yang disebut-sebut sebagai pasal karet dan bermasalah adalah pasal 4 ayat 1 yaang berbunyi, “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.”

Jika kita membaca pasal tersebut seolah tidak ada yang mesti dipermasalahkan. Namun ternyata pasal tersebut justru sering kali dijadikan alat untuk mengkriminalisasi korban penyebaran pornografi. Orang yang menjadi korban penyebaran konten non konsensual dijerat oleh pasal ini menjadi tersangka.

Padahal banyak kasus ditemui penyebaran video atau gambar yang mengandung pornografi dilakukan oleh pihak ketiga dengan berbagai motif dibelakangnya. Entah itu ingin menjatuhkan korban, mempermalukan, atau mengambil keuntungan dengan penyebaran video atau gambar pornografi tesebut.

Menurut Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan juga Komnas Perempuan, dalam pasal 4 ayat 1 tentang Pornografi, yang menyebutkan  kata  “Membuat”  yang ada dalam pasal tersebut terdapat pengecualian untuk dirinya sendiri dan kepentingan dirinya.

Baca Juga:

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

Prinsip Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam

#JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

Bisa dibilang video atau gambar yang dibuat oleh seseorang untuk konsumsi pribadi, bukan untuk disebarkan, tidak termasuk ke dalam pasal ini dan tidak bisa dipidanakan. Tetapi sampai sekarang hal ini masih menjadi pro kontra berbagai pihak.

Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi yang sekarang tengah dipermasalahkan dan disebut pasal karet tidak tiba-tiba diperbincangkan tanpa sebab. Pasal ini telah menjerat beberapa korban. Baru-baru ini tokoh public yang mengalami kasus pornografi penyebaran video syur yang menyeret GA dan MYD menjadi tersangka setelah  sebuah video pribadi milik mereka tersebar dan viral. Hal yang sama juga pernah dialami  public figure lainnya yaitu AR, LM, dan CT pada tahun 2010.

Pasal UU Pornografi yang dianggap karet ini juga telah memakan korban inisial V di Garut, V dipidanakan setelah videonya yang tengah berhubungan seksual viral. Yang padahal video tersebut direkam oleh suaminya sendiri dan diperjualbelikan. V yang seharusnya korban dalam kasus ini justru dipidanakan dan divonis tiga tahun penjara.

Komnas Perempuan juga menyatakan sering menerima pengaduan korban perempuan yang dikriminalisasi atas kasus pornografi dan Kekerasan Siber Berbasis Gender (KSBG)  non konsensual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dan sejak Januari sampai awal Oktober 2020 Komnas Perempuan menerima pengaduan KSBG sebanyak 659 kasus yang diantaranya ancaman dan penyebaran konten intim. Hal inilah yang dialami oleh GA dan MYD.

Yang disayangkan oleh Komnas Perempuan dan ICJR adalah korban GA dan MYD menjadi tersangka, yang padahal dalam kasusnya ini, justru merekalah yang dirugikan. Dan jika kita coba perhatikan dalam kasus-kasus seperti ini, yang selalu menjadi sorotan utama media dan public adalah korban yang ada di konten tersebut.

Artinya, yang justru dihakimi bukan penyebar konten pornografinya, tetapi korban yang video syur milik pribadinya disebarkan. Seolah public tidak melihat letak kesalahan pelaku penyebaran dan tidak mau tahu,  pokoknya siapa saja yang ada di dalam konten tersebut, salah, tidak peduli siapa yang menjadi korban dan dirugikan.

Di zaman yang serba mudah mengakses segala hal, di mana segala informasi dan konten apapun ada digenggaman untuk dinikmati. Pornografi menjadi rentan dialami siapa saja, bahkan KSBG berpeluang lebih besar terjadi. Setuju atau tidak, KSBG menimbulkan efek yang lebih berbahaya. Kenapa? Karena budaya sekarang yang dikit-dikit share, dikit-dikit retweet menjadikan sesuatu mudah viral, juga meninggalkan jejak digital.

Yang perlu menjadi titik fokus kita sekarang adalah tentang bagaimana seharusnya hukum melindungi para korban kekerasan seksual, baik kekerasan siber ataupun  bukan, secara adil. Dan juga pentingnya untuk kita menjadi warga net  yang tidak mudah menyalahkan dan menyudutkan korban (siapa pun dan masalah apapun). []

Tags: keadilanKekerasan berbasis gender onlinekekerasan terhadap perempuanPornografiSahkan RUU PKSUU Pornografi
Atu Fauziah

Atu Fauziah

Mahasiswi Akidah Filsafat Islam di UIN Banten.

Terkait Posts

Melawan Perundungan

Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

9 Juli 2025
Relasi Imam-Makmum

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

9 Juli 2025
Pelecehan Seksual

Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

9 Juli 2025
Pernikahan Tradisional

Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

8 Juli 2025
Jiwa Inklusif

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

8 Juli 2025
Nikah Massal

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengebiri Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID