Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ada Keterlibatan Perempuan di Balik Kasus Penganiayaan Anak Pejabat dan Narkoba Jendral

Tidakkah kita berefleksi: jangan-jangan justru dunia kita telah terkooptasi oleh sikap dan perilaku maskulin yang toksik, sehingga semua orang, laki-laki dan perempuan, akan mempraktikkannya agar bisa eksis

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
24 Februari 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Keterlibatan Perempuan

Keterlibatan Perempuan

33
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum berhenti tuntas drama kasus FS, saat ini ruang publik sedang mempertontonkan sidang kasus narkoba jenderal polisi bersama anak buahnya. Yang sedang mencuat,  tontonan penganiayaan sadis anak pejabat perpajakan, yang suka glamor. Dalam dua kasus terakhir juga ada keterlibatan perempuan.

Kang, itu ada perempuan jadi sentral di kasus narkoba jendral dan sekarang tindakan sadis anak pejabat dirjen pajak, gimana sampean melihat ini kang?

“Ya, perempuan juga manusia. Rentan untuk bersalah sebagaimana juga laki-laki”.

Maksudku, itu loh. Di kasus narkoba, yang muter muter meyakinkan para pejabat polisi agar menjual narkoba kan perempuan. Sekarang, yang membuat si anak pejabat melakukan tindakan sadis kan juga perempuan. Berarti, bener dong, perempuan itu sumber fitnah: awal dari segala masalah?

Perempuan bukan Sumber Fitnah

“Kamu kok, kalau keburukan, fokusnya pada perempuan, bukan pada manusia. Kalau kebaikan, bisa jadi, nanti fokusmu pada laki-laki. Padahal, ini juga soal manusia”.

Maksud kang Faqih?

“Tindakan buruk itu ya buruk, dilakukan oleh siapapun. Laki-laki atau perempuan. Begitupun hal baik. Yang buruk harus disalahkan, yang baik harus diapresiasi. Keduanya, sebagai manusia. Laki-laki maupun perempuan”.

Ya tentu, tapi aku belum paham kang, pada dua kasus di atas, yang jelas jelas perempuan begitu aktif, bahkan menjadi awal dari tindakan sadis. Gimana coba?

“Nah, segitu banyak laki-laki yang terlibat, kok fokusmu pada perempuan, dan kamu label  dirinya sebagai biang kerok. Secara keadilan hakiki, di sini bermasalah”.

Mengapa kang?

“Secara fakta, bisa benar: bahwa perempuan yang merayu dan mengajak pada dua kasus di atas, tetapi menuduhnya sebagai biang kerok, atau awal petaka, adalah label negatif, atau stereotip yang membuatmu, atau kita secara umum, mudah memandang perempuan sebagai penyebab semua keburukan, dan akan sulit mengakui dan mengapresiasi kebaikannya dalam kehidupan”.

Terus?

“Bisa jadi, justru perempuan yang selama ini diajak, dirayu, bahkan dipaksa secara sosial dan kultural untuk berpikir dan bertindak secara laki-laki (maskulin), dengan ekspresi diri melawan, merebut, memaksa, bahkan melakukan kekerasan. Karena ekspresi perempuan (feminin) tidak dianggap dan diapresiasi secara politik, sosial maupun kultural”.

Ekspresi Feminin dan Maskulin

Terus?

“Perempuan pendidik, misalnya, yang selalu menerima, banyak memaafkan, penuh kasih sayang, dan dengan segala ekspresi femininnya, sekalipun mungkin dipuji, tetapi secara kongkrit, tidak akan kemana-mana, tidak mungkin bisa dipercaya memimpin masyarakat, mengelola sumberdaya, organisasi, partai politik, dan pemerintahan.

Dia harus punya naluri melawan, merebut, dan menguasai, bahkan dengan cara cara buruk dan licik. Tetapi, sekali dilakukan perempuan, semua mata tertuju, bahkan dianggap biang kerok. Padahal, ekspresi maskulin sudah biasa dan banyak dilakukan laki-laki, tanpa mata tertuju padanya sebagai laki-laki”.

Terus?

“Bahkan, dengan sikap feminin ini, dalam relasi dengan suaminya yang pelaku KDRT, membuat seorang istri bisa jadi bulan-bulanan kekerasan, terus tersiksa, bahkan mati sia-sia. Begitu dia speak up, apalagi melawan, dan melakukan balik kekerasan, sekalipun sebagai pertahanan, lidah kita akan bilang: perempuan jadi istri kok gitu, ya patut lah lakinya melakukan KDRT”.

Terus?

“Kamu ini, terus, terus, dan terus. Sekarang pikir sendirilah benarkah perempuan pada dua kasus di atas adalah sentral dan faktor tunggal. Tidakkah kita berefleksi: jangan-jangan justru dunia kita telah terkooptasi oleh sikap dan perilaku maskulin yang toksik, sehingga semua orang, laki-laki dan perempuan, akan mempraktikkannya agar bisa eksis. Menganggap perempuan sebagai fitnah: biang kerok, adalah sama sekali tidak adil, dan tidak akan menyelesaikan masalah. Mari ikuti pendekatan KUPI, yang ma’ruf, mubadalah, dan berkeadilan hakiki”.

Terus apa penjelasan pendekatan KUPI itu kang?

“Ya, ngaji KUPI yaaaa… “.

Di Tadarus Subuh yang Kang?  Eh, Makasih ya kang.

“Betul, lusa Minggu Subuh,  ada Tadarus Subuh yang ke-56. Sama-sama makasih juga”.

Insya Allah kang. []

Tags: AgnesDavidDitjen PajakkekerasanKeterlibatanMario Sandy SatrioPejabatperempuanperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mari Beri Dukungan dan Pembelaan Kepada Mereka yang Dilemahkan

Next Post

Kata Nabi Saw: Beribadahlah Dengan Santun, Ramah dan Memudahkan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Beribadah dengan santun

Kata Nabi Saw: Beribadahlah Dengan Santun, Ramah dan Memudahkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0