Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Agama Humanisme Nurcholish Madjid

Pemahaman Islam yang inklusif dan ramah atas kemanusiaan menjadi nilai penting dalam berkehidupan berbangsa, beragama, dan juga bermasyarakat.

Mifta Kharisma by Mifta Kharisma
5 Oktober 2020
in Figur, Profil
A A
0
Agama Humanisme Nurcholish Madjid
5
SHARES
268
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Setiap agama memiliki tujuan utamanya yang bersifat perennial, yaitu pesan terhadap kemanusiaan.  Sehingga pada titik ini membawa kesadaran bahwa  betapa pentingnya agama dirangkai untuk kemaslahatan manusia. Sekali lagi manusia sebagai titik tolak atas keberagaman tersebut. Keharusan ini acapkali digaduhkan oleh kelompok  agama yang radikal. Mengatasnamakan murni ajaran agama tersebut.

Padahal, agama dalam kehidupan manusia memiliki fungsi yang vital, yakni sebagai salah satu sumber hukum atau dijadikan sebagai norma. Agama telah mengatur bagaimana gambaran kehidupan sosial yang ideal, yang sesuai dengan fitrah manusia. Agama juga telah memberikan contoh yang konkret mengenai kisah-kisah kehidupan sosio-kultural manusia pada masa silam, yang dapat dijadikan contoh yang sangat baik bagi kehidupan bermasyarakat di masa sekarang.

Sehingga kita dapat mengambil hikmah dari dalamnya. Meskipun tidak ada relevansinya dengan kehidupan masyarakat zaman sekarang sekalipun, setidaknya itu dapat dijadikan pelajaran yang berharga, misalnya agar tidak terjadi tragedi yang sama di masa yang akan datang.

Agama yang sejatinya datang untuk membawa kedamaian dan kebaikan kemudian diterjunkan menjadi agama yang penuh beringas dan ganas. Sehingga paradoks dengan tujuan agama tersebut. Memanglah benar kata Charles Kimball apakah agama membawa masalah? Jawaban Ya atau Tidak terletak bagaimana orang memhami hakikat agama.

Wajah menyeramkan agama akhir-akhir ini maupun secara realisme historis juga tercatat. Sebagai contoh peristiwa yang baru saja terjadi pada bulan Agustus kemarin di Solo. Sekitar 200 orang yang mengatasnamakan sebagai “Laskar” menyerang acara Midoderani yang tengah berlangsung di rumah amarhum Segaf Al-Jufri di Jln. Cempaka No.81 Kp. Mertodranan Rt. 1/1 Kel/kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta.

Fenomena ini seharusnya menjadi kecemasan bagai pemeluk agama Islam, sebab wajah menyeramkan seperti di atas bukanlah ajaran nabi Muhammad SAW, pembawa misi rahmatan lil alamin. Setelah melihat kenyataan di atas pasti kita terbawa sebuah pertanyaan pertanyaan yang apologetic, di mana rasa kemanusiaan kita dalam beragama? Mengapa agama yang harusnya membawa perdamaian, cinta kasih sesama tetapi tampil dalam wajah yang ganas?

Berangkat dari pertanyaan-pertanyaan tersebut penulis mencoba memaparkan secara deskriptif bagaimana humanitas dalam beragama yang diajarkan Nurcholish Madjid, sehingga agama yang radikal ini tidak kaku dan kepatuhan buta. Di samping itu Zuly Qodir mengungkapkan bahwa agama apapun memang sejatinya sebagai pembebasan manusia. Ritual hanya akan berhenti pada rutinitas tatkala tidak mampu mentranformasikan memberi jawab atas problem kemanusiaan yang terus menghimpit kaum mustad’afin, hina dina lemah dan miskin.

Maka, kita sebagai orang beragama tidak usah terlalu disibukkan untuk mengurusi Tuhan, sebab Tuhan sendiri tidak perlu di urusi apalagi dibela. Kita harus mengurusi masalah riil kita, sebab itulah tanggungjawab sosial kaum beragama sebagai bentuk kesalehan sosial

Membahas mengenai Humanisme Cak Nur, jika ditanya mengapa agama Islam diciptakan? Jawabannya adalah agama Islam diciptakan untuk manusia dan kemanusiaan. Dan acapkali tentu agama Islam selalu menghadirkan rasa kemanusiaan. Humanisme berakar pada kemampuan manusia terutama kulitas manusia sebagai makhluk.

Dalam hal ini, bahwa nilai dan kedudukan manusia sebagai kriteria utama dalam segala hal. manusia sebagai antroprosentrisme.  Dalam maqolahnya yang berjudul Humanisme Islam dalam bukunya yang berjudul Cendekiawan dan Religiusitas, kemudian beliau kembangkan  dalam bab Agama Modern. Beliau kira-kira mengatakan seperti ini

“Hai umat Islam, di Barat sekarang ada agama baru yang bernama Humanisme. Tetapi ingat agama itu menolak agama, menolak Tuhan. Kita tidak mau seperti itu, kita bangsa Indonesia punya jati diri, kita umat Islam punya jati diri. Kita menganut Humanisme tetapi sesuai etika dan moral dalam Islam”

Dalam hal ini Nurcholish Madjid berusaha menjaga aqidah dan tauhid umat Islam, dengan memasukkan nilai-nilai humanisme dengan ajaran etika, dan moralitas Islam. Tiga prinsip yang menjadi landasan pemikiran humanisme Cak Nur adalah pertama prinsip Ketuhanan, kedua prinsip harkat dan martabat manusia, dan ketiga adalah prinsip kebebasan dan kemerdekaan manusia.

Sangat menarik memahami tawaran Cak Nur dalam humanisme Islam ini. Tawaran dengan memahami mengenai makna Tauhid, pemilik keesaan, keabsolutan, dan kemutlakan. Inilah makna La Ilaha Illa Allah. Dalam implementasi secara sosiologis bagaimana kita bisa hidup secara inklusif, membuka ruang dialog antar perbedaan dengan dialog, menerima pendapat dan pandangan.

Setiap pemeluk agama juga harus memiliki sifat terbuka untuk membuka ruang-ruang diskusi sehingga memiliki kalimatun assawa “kata bersama” sebab menurut Cak Nur jika seorang menutup diri dari kebenaran orang lain maka ia memutlakkan dirinya sendiri. Jika seperti itu akan patuh buta, fanatik dan menganggap negatif orang lain yang berbeda dengan dirinya.

Mula-mula, solusi yang ditawarkan Cak Nur sikap positif dalam menghadapi kemajemukan pluralisme kehidupan yang merupakan sunatullah atau menjadi hukum Allah. Sebetulnya solusi Cak Nur mengambil dari internal agama Islam, Cak Nur sebagai apologetik dalam hal ini. Mengambil pendapat dari Geovani Picodela Mirandola.

Dalam pembelaan Cak Nur terhadap humanisme Islam dengan mengutip pendapat orang Barat. Landasan berfikir ini menyimpulkan  Humanisme dalam Islam adalah etika, moralitas, nilai-nilai kemanusiaan yang harus ada yang dikembangkan seseorang berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang universal, beretika , dan beradab.

Nilai-nilai kemanusiaan ini sudah ada sejak ia lahir yang disebut sebagai fitrah dan terus terjaga dan akan terus dipayungi oleh fitrah ini. Nilai-nilai kemanusiaan ini juga harus sesuai dengan  wahyu yaitu Alquran dan Hadis.

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ

Setiap manusia yang lahir, mereka lahir dalam keadaan fitrah. Orang tuanya lah yang menjadikannya Yahudi atau Nasrani” (HR. Bukhari-Muslim)

Dalam hadis tersebut manusia lahir dalam fitrahnya, yaitu nilai-nilai kemanusiaan yang sopan, egaliter dan beradab. Dan itu harus selalu terus ada dalam diri manusia dengan membuat sinar kehidupan bagi dirinya.

Mengingat, membicarakan fakta sosial dalam konteks sekarang, menjelaskan bahwa kondisi manusia modern saat ini berada dalam keterasingan akibat dari penghambaannya terhadap rasio, dirinya dan sesamanya. Sehingga pemaparan mengenai agama humanisme oleh Cak Nur sebagai solusi atas distorsi yang ada dalam masyarakat. Corak berfikir Dalam pengamatan Cak Nur, jangan sampai manusia jatuh dalam hal-hal yang sifatnya tidak substantif padahal pada dirinya terdapat potensi yang sangat berharga.

Semua makhluk memberi penghormatan kepada manusia ketika adam diciptakan oleh Tuhan. Nilai Humanisme dalam Islam mengajarkan HAM setidaknya dalam lima hal pokok (al-dharuriyat al-khamsah) tentang HAM (al-Huquq al-Insaniyah). HAM yang wajib dijaga oleh setiap kita, individu manusia, yaitu penghormatan hak untuk beragama (hifdzun ad-diin); penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu (hifdzun an-nafs wa al-ir’d); kebebasan berpikir (hifdzun al-aql); keharusan menjaga keturunan (hifdzun al-nasb) dan menjaga harta benda (hifdzun al-maal). Pemahaman Islam yang inklusif dan ramah atas kemanusiaan menjadi nilai penting dalam berkehidupan berbangsa, beragama, dan juga bermasyarakat. []

 

 

 

Tags: agamahumanismekemanusiaanNurcholish MadjidPerdamaian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Derita Berlipat Perempuan Yaman di tengah Konflik dan Pandemi

Next Post

Mubadalah Virtual Class Siapkan 40 Santri Resiprokal

Mifta Kharisma

Mifta Kharisma

Peneliti ISAIs (Institute Of Southseast Asian Islam), Wahib Institute, aktif dalam forum lintas iman. kemanusiaan, dan isu-isu minoritas

Related Posts

sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Next Post
Mubadalah Virtual Class Siapkan 40 Santri Resiprokal

Mubadalah Virtual Class Siapkan 40 Santri Resiprokal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0