Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Agama Humanisme Nurcholish Madjid

Pemahaman Islam yang inklusif dan ramah atas kemanusiaan menjadi nilai penting dalam berkehidupan berbangsa, beragama, dan juga bermasyarakat.

Mifta Kharisma Mifta Kharisma
5 Oktober 2020
in Figur, Profil
0
Agama Humanisme Nurcholish Madjid
262
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Setiap agama memiliki tujuan utamanya yang bersifat perennial, yaitu pesan terhadap kemanusiaan.  Sehingga pada titik ini membawa kesadaran bahwa  betapa pentingnya agama dirangkai untuk kemaslahatan manusia. Sekali lagi manusia sebagai titik tolak atas keberagaman tersebut. Keharusan ini acapkali digaduhkan oleh kelompok  agama yang radikal. Mengatasnamakan murni ajaran agama tersebut.

Padahal, agama dalam kehidupan manusia memiliki fungsi yang vital, yakni sebagai salah satu sumber hukum atau dijadikan sebagai norma. Agama telah mengatur bagaimana gambaran kehidupan sosial yang ideal, yang sesuai dengan fitrah manusia. Agama juga telah memberikan contoh yang konkret mengenai kisah-kisah kehidupan sosio-kultural manusia pada masa silam, yang dapat dijadikan contoh yang sangat baik bagi kehidupan bermasyarakat di masa sekarang.

Sehingga kita dapat mengambil hikmah dari dalamnya. Meskipun tidak ada relevansinya dengan kehidupan masyarakat zaman sekarang sekalipun, setidaknya itu dapat dijadikan pelajaran yang berharga, misalnya agar tidak terjadi tragedi yang sama di masa yang akan datang.

Agama yang sejatinya datang untuk membawa kedamaian dan kebaikan kemudian diterjunkan menjadi agama yang penuh beringas dan ganas. Sehingga paradoks dengan tujuan agama tersebut. Memanglah benar kata Charles Kimball apakah agama membawa masalah? Jawaban Ya atau Tidak terletak bagaimana orang memhami hakikat agama.

Wajah menyeramkan agama akhir-akhir ini maupun secara realisme historis juga tercatat. Sebagai contoh peristiwa yang baru saja terjadi pada bulan Agustus kemarin di Solo. Sekitar 200 orang yang mengatasnamakan sebagai “Laskar” menyerang acara Midoderani yang tengah berlangsung di rumah amarhum Segaf Al-Jufri di Jln. Cempaka No.81 Kp. Mertodranan Rt. 1/1 Kel/kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta.

Fenomena ini seharusnya menjadi kecemasan bagai pemeluk agama Islam, sebab wajah menyeramkan seperti di atas bukanlah ajaran nabi Muhammad SAW, pembawa misi rahmatan lil alamin. Setelah melihat kenyataan di atas pasti kita terbawa sebuah pertanyaan pertanyaan yang apologetic, di mana rasa kemanusiaan kita dalam beragama? Mengapa agama yang harusnya membawa perdamaian, cinta kasih sesama tetapi tampil dalam wajah yang ganas?

Berangkat dari pertanyaan-pertanyaan tersebut penulis mencoba memaparkan secara deskriptif bagaimana humanitas dalam beragama yang diajarkan Nurcholish Madjid, sehingga agama yang radikal ini tidak kaku dan kepatuhan buta. Di samping itu Zuly Qodir mengungkapkan bahwa agama apapun memang sejatinya sebagai pembebasan manusia. Ritual hanya akan berhenti pada rutinitas tatkala tidak mampu mentranformasikan memberi jawab atas problem kemanusiaan yang terus menghimpit kaum mustad’afin, hina dina lemah dan miskin.

Maka, kita sebagai orang beragama tidak usah terlalu disibukkan untuk mengurusi Tuhan, sebab Tuhan sendiri tidak perlu di urusi apalagi dibela. Kita harus mengurusi masalah riil kita, sebab itulah tanggungjawab sosial kaum beragama sebagai bentuk kesalehan sosial

Membahas mengenai Humanisme Cak Nur, jika ditanya mengapa agama Islam diciptakan? Jawabannya adalah agama Islam diciptakan untuk manusia dan kemanusiaan. Dan acapkali tentu agama Islam selalu menghadirkan rasa kemanusiaan. Humanisme berakar pada kemampuan manusia terutama kulitas manusia sebagai makhluk.

Dalam hal ini, bahwa nilai dan kedudukan manusia sebagai kriteria utama dalam segala hal. manusia sebagai antroprosentrisme.  Dalam maqolahnya yang berjudul Humanisme Islam dalam bukunya yang berjudul Cendekiawan dan Religiusitas, kemudian beliau kembangkan  dalam bab Agama Modern. Beliau kira-kira mengatakan seperti ini

“Hai umat Islam, di Barat sekarang ada agama baru yang bernama Humanisme. Tetapi ingat agama itu menolak agama, menolak Tuhan. Kita tidak mau seperti itu, kita bangsa Indonesia punya jati diri, kita umat Islam punya jati diri. Kita menganut Humanisme tetapi sesuai etika dan moral dalam Islam”

Dalam hal ini Nurcholish Madjid berusaha menjaga aqidah dan tauhid umat Islam, dengan memasukkan nilai-nilai humanisme dengan ajaran etika, dan moralitas Islam. Tiga prinsip yang menjadi landasan pemikiran humanisme Cak Nur adalah pertama prinsip Ketuhanan, kedua prinsip harkat dan martabat manusia, dan ketiga adalah prinsip kebebasan dan kemerdekaan manusia.

Sangat menarik memahami tawaran Cak Nur dalam humanisme Islam ini. Tawaran dengan memahami mengenai makna Tauhid, pemilik keesaan, keabsolutan, dan kemutlakan. Inilah makna La Ilaha Illa Allah. Dalam implementasi secara sosiologis bagaimana kita bisa hidup secara inklusif, membuka ruang dialog antar perbedaan dengan dialog, menerima pendapat dan pandangan.

Setiap pemeluk agama juga harus memiliki sifat terbuka untuk membuka ruang-ruang diskusi sehingga memiliki kalimatun assawa “kata bersama” sebab menurut Cak Nur jika seorang menutup diri dari kebenaran orang lain maka ia memutlakkan dirinya sendiri. Jika seperti itu akan patuh buta, fanatik dan menganggap negatif orang lain yang berbeda dengan dirinya.

Mula-mula, solusi yang ditawarkan Cak Nur sikap positif dalam menghadapi kemajemukan pluralisme kehidupan yang merupakan sunatullah atau menjadi hukum Allah. Sebetulnya solusi Cak Nur mengambil dari internal agama Islam, Cak Nur sebagai apologetik dalam hal ini. Mengambil pendapat dari Geovani Picodela Mirandola.

Dalam pembelaan Cak Nur terhadap humanisme Islam dengan mengutip pendapat orang Barat. Landasan berfikir ini menyimpulkan  Humanisme dalam Islam adalah etika, moralitas, nilai-nilai kemanusiaan yang harus ada yang dikembangkan seseorang berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang universal, beretika , dan beradab.

Nilai-nilai kemanusiaan ini sudah ada sejak ia lahir yang disebut sebagai fitrah dan terus terjaga dan akan terus dipayungi oleh fitrah ini. Nilai-nilai kemanusiaan ini juga harus sesuai dengan  wahyu yaitu Alquran dan Hadis.

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ

Setiap manusia yang lahir, mereka lahir dalam keadaan fitrah. Orang tuanya lah yang menjadikannya Yahudi atau Nasrani” (HR. Bukhari-Muslim)

Dalam hadis tersebut manusia lahir dalam fitrahnya, yaitu nilai-nilai kemanusiaan yang sopan, egaliter dan beradab. Dan itu harus selalu terus ada dalam diri manusia dengan membuat sinar kehidupan bagi dirinya.

Mengingat, membicarakan fakta sosial dalam konteks sekarang, menjelaskan bahwa kondisi manusia modern saat ini berada dalam keterasingan akibat dari penghambaannya terhadap rasio, dirinya dan sesamanya. Sehingga pemaparan mengenai agama humanisme oleh Cak Nur sebagai solusi atas distorsi yang ada dalam masyarakat. Corak berfikir Dalam pengamatan Cak Nur, jangan sampai manusia jatuh dalam hal-hal yang sifatnya tidak substantif padahal pada dirinya terdapat potensi yang sangat berharga.

Semua makhluk memberi penghormatan kepada manusia ketika adam diciptakan oleh Tuhan. Nilai Humanisme dalam Islam mengajarkan HAM setidaknya dalam lima hal pokok (al-dharuriyat al-khamsah) tentang HAM (al-Huquq al-Insaniyah). HAM yang wajib dijaga oleh setiap kita, individu manusia, yaitu penghormatan hak untuk beragama (hifdzun ad-diin); penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu (hifdzun an-nafs wa al-ir’d); kebebasan berpikir (hifdzun al-aql); keharusan menjaga keturunan (hifdzun al-nasb) dan menjaga harta benda (hifdzun al-maal). Pemahaman Islam yang inklusif dan ramah atas kemanusiaan menjadi nilai penting dalam berkehidupan berbangsa, beragama, dan juga bermasyarakat. []

 

 

 

Tags: agamahumanismekemanusiaanNurcholish MadjidPerdamaian
Mifta Kharisma

Mifta Kharisma

Peneliti ISAIs (Institute Of Southseast Asian Islam), Wahib Institute, aktif dalam forum lintas iman. kemanusiaan, dan isu-isu minoritas

Terkait Posts

Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Forum Perdamaian Roma
Publik

Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID