• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ajaran Islam Memberikan Perhatian pada Kesehatan Manusia

Seluruh ajaran Islam diarahkan dalam rangka mewujudkan kehidupan manusia, baik laki-laki maupun perempuan secara personal maupun sosial, yang sehat secara jasmani dan rohani.

Redaksi Redaksi
24/02/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kesehatan Islam

Kesehatan Islam

643
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam agama Islam, sesuai dengan namanya, sangat memberikan perhatian yang sangat serius terhadap masalah kesehatan dalam artinya yang luas, sebagaimana diungkapkan di muka.

Bahkan dapat dikatakan bahwa seluruh ajaran Islam diarahkan dalam rangka mewujudkan kehidupan manusia, baik laki-laki maupun perempuan secara personal maupun sosial, yang sehat secara jasmani dan rohani.

Sebab kesehatan jasmani dan rohani menjadi syarat bagi tercapainya suatu kehidupan yang sejahtera di dunia dan kebahagiaan di akhirat, sebagaimana yang selalu disampaikan dalam do’a kaum muslimin, yaitu:

ِرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّار

Artinya: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. al-Baqarah ayat 201)

Baca Juga:

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Islam adalah Agama Kasih: Refleksi dari Buku Toleransi dalam Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah (Part 2)

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

“Hasanah” secara literal berarti kebaikan. Maka arti “fi al-Dunya Hasanah” adalah kebaikan di dunia. Dalam elaborasinya para ahli tafsir mengatakan bahwa kebaikan di dunia adalah kesejahteraan dan kebahagiaan yang meliputi tiga dimensi. Yakni ruhani (mental dan spiritual), jasmani (tubuh, badan) dan sosial.

Kesejahteraan yang pertama antara lain meliputi kecerdasan intelektual, moral dan mental. Kesejahteraan kedua antara lain: tubuh yang tidak cacat, tidak luka, kuat dan indah. Sementara kebaikan yang ketiga adalah kemampuan ekonomi dan kehormatan.

Pandangan Ahli Tafsir

Ahli tafsir terkemuka, Fakhr al-Din al-Razi berpendapat bahwa kebaikan dunia adalah sehat jasmani dan ruhani, hidup aman, anak-anak (generasi) yang saleh (baik hati), istri yang salehah (baik hati), rezeki yang mencukupi dan tidak adanya kekerasan.

Ahli tafsir lain, Ibnu Katsir mengatakan bahwa doa tersebut mengandung semua tindakan yang membawa kebaikan dan terhindar dari semua keburukan.

Kebaikan di dunia meliputi : tubuh yang tidak berpenyakit (‘afiah), rumah yang lapang, istri yang menarik, dan rezeki (keuangan) yang cukup. Serta, ilmu yang bermanfaat, amal saleh (perbuatan yang baik), kendaraan yang nyaman dan kehormatan diri yang terjaga. Sementara kebaikan di akhirat adalah kebahagiaan dan surga.

Oleh karena itu, maka aturan-aturan yang ada dalam agama ini selalu mengarah bagi tercapainya tujuan dan cita-cita tersebut.

Secara lebih khusus, perhatian Islam terhadap masalah kesehatan reproduksi sedemikian rupa besarnya, bahkan mungkin oleh sebagian orang dapat dikesankan sebagai berlebihan. Ini misalnya, Islam melarang perempuan dan laki-laki berdua di tempat yang sepi, kecuali ada mahram.

Dari Abd al-Lah bin Abbas r.a. bahwa beliau mendengar baginda Nabi Saw berkhutbah dan berkata: “Janganlah sekalikali seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan di tempat sepi. Kecuali ada mahram baginya (perempuan)”. (HR. Imam Bukhari)

Larangan Nabi Saw ini tidak lain merupakan tindakan preventif bagi terjadinya perbuatan lain yang sangat terlarang. Yaitu suatu hubungan seksual di luar pernikahan atau perzinahan. Pada sisi lain Islam menganjurkan mereka untuk segera kawin jika sudah menginginkannya. []

Tags: ajaranislamkesehatanmanusiaPerhatian
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Aurat

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

3 Juni 2025
Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Makna Hijab dalam

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

2 Juni 2025
Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perbedaan Feminisme

    Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an
  • Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID