• Login
  • Register
Sabtu, 30 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Akar Masalah Pekerja Migran

Kemiskinan adalah faktor utama mengapa masyarakat dengan sangat terpaksa bekerja di luar negeri. Mereka yang miskin dan menganggur itu bersedia meninggalkan sanak-keluarganya, kampung halaman dan teman-teman yang dicintainya untuk bekerja di negara-negara yang menjanjikan penghasilan (gaji/upah)

Redaksi Redaksi
10/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pekerja Migran

Pekerja Migran

926
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pekerja migran diakui banyak pihak sebagai salah satu problem besar yang sedang dihadapi bangsa dan Negara Indonesia. Berbagai pikiran orang sepakat bahwa akar dari masalah ini adalah kemiskinan dan kelangkaan ruang kerja bagi mereka di Negaranya sendiri.

Kemiskinan adalah faktor utama mengapa masyarakat dengan sangat terpaksa bekerja di luar negeri. Mereka yang miskin dan menganggur itu bersedia meninggalkan sanak-keluarganya, kampung halaman dan teman-teman yang dicintainya untuk bekerja di negara-negara yang menjanjikan penghasilan (gaji/upah).

Bahkan meski akan menghadapi segala konsekuensi dan risiko sangat pahit di tempat mereka berkerja.

Penderitaan karena lapar, acapkali tak bisa lagi mereka tawar dengan ancaman-ancaman neraka sekalipun. Orang sering mengatakan “Tuntutan perut tidak bisa mereka tunda”.

Dalam banyak kenyataan kemiskinan juga sanggup mengantarkan orang menempuh jalan hidup yang melanggar nilai-nilai yang agama agungkan, seperti menjadi pelacur, merampok dan sebagainya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Urgensi Pengesahan RUU PPRT: Payung Hukum untuk Lindungi Para Pekerja Rumah Tangga
  • Kenapa Aurat Perempuan Masih Menjadi Masalah?
  • Masalah Ekonomi: Penyebab Maraknya Terjadi Pernikahan Anak di Desa
  • Perayaan Hari Kemerdekaan Ke-78 dan Masalah Kebebasan Beragama di Indonesia
    • Akar Masalah Kedua

Baca Juga:

Urgensi Pengesahan RUU PPRT: Payung Hukum untuk Lindungi Para Pekerja Rumah Tangga

Kenapa Aurat Perempuan Masih Menjadi Masalah?

Masalah Ekonomi: Penyebab Maraknya Terjadi Pernikahan Anak di Desa

Perayaan Hari Kemerdekaan Ke-78 dan Masalah Kebebasan Beragama di Indonesia

Kekuatan dan keteguhan mempertahankan moral personal seringkali runtuh menghadapi sakitnya penderitaan akibat kemiskinan. Nabi menyatakan: kemiskinan menghampiri orang untuk bertindak “kufur”.

Kata “kufur” di sini tidak selalu berarti pindah agama, tetapi lebih sering berarti pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang luhur.

Akar Masalah Kedua

Akar kedua yang tidak kurang mendasar dari pekerja migran adalah masih kuatnya tradisi dan budaya yang timpang gender. Bangunan sosial masyarakat kita masih menempatkan perempuan sebagai makhluk domestik dan sekaligus mendudukan mereka sebagai warga kelas dua (subordinat).

Dalam struktur sosial yang seperti ini, perempuan akan selalu tergantung kepada laki-laki (suami). Hidup mati perempuan dalam konteks masyarakat patriarkhis, sangat tergantung pada laki-laki.

Keadaan ini pada gilirannya kaum perempuan akan selalu rendah, termarjinalkan dan terdiskriminasi dalam berbagai ruang kehidupannya.

Di sisi lain, perempuan juga pada akhirnya terbebani tanggungjawab ekonomi keluarganya sedemikian besar dan kadang penuh risiko.

Ketika laki-laki atau suami miskin, atau menjadi miskin, karena ketiadaan pekerjaan atau di PHK, maka kaum perempuan paling banyak menderita jauh lebih banyak daripada kaum laki-laki. Kerja perempuan menjadi berganda-ganda.

Di samping mereka harus bekerja untuk urusan-urusan domestiknya, melayani suami, mendidik dan mengasuh anak-anak, mereka juga harus bekerja di luar rumah demi mencari tambahan penghasilan bagi keluarganya.

Fungsi pemberi nafkah keluarga yang oleh norma-norma agama, budaya dan UU no. 1/1974 yang merupakan kewajiban laki-laki, kini mengalami perubahan demikian besar. []

Tags: AkarburuhmasalahMigranPekerja
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nabi Muhammad Saw

Nabi Muhammad Saw: Sosok Sang Pemimpin Besar

29 September 2023
Jiwa yang Bersedih

Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis

29 September 2023
Meneladani Rasulullah

Meneladani Rasulullah dalam Menjaga Tiga Relasi

29 September 2023
Maulid Nabi Muhammad

Maulid Nabi Muhammad Saw : Kelahiran Sang Cahaya

28 September 2023
maulid nabi

Inti dari Maulid Nabi Muhammad Saw adalah Meneladani Kepribadiannya

28 September 2023
Dakwah

Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan

27 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dalil Tentang Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hadits Kecaman Alat Pembajak Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensi Pengesahan RUU PPRT: Payung Hukum untuk Lindungi Para Pekerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Tadarus Subuh: Banyak Perempuan Masa Nabi Saw Ikut Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Tadarus Subuh: Banyak Perempuan Masa Nabi Saw Ikut Bela Negara
  • Film Air Mata di Ujung Sajadah: Dilema Ibu Kandung dan Ibu Asuh, Siapa yang Lebih Berhak?
  • Nabi Muhammad Saw: Sosok Sang Pemimpin Besar
  • Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis
  • Buku Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama: Nabi Saw Menghormati Jenazah Non-Muslim

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist