• Login
  • Register
Selasa, 24 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Buruh dan Majikan dalam Pandangan Al-Qur’an

Secara teoritis-praktis, al-Qur'an Allah SWT turunkan sebagai petunjuk kepada manusia (hudan li an-nas) dalam menyelenggarakan tugasnya sebagai khalifah di bumi dan sebagai hamba.

Redaksi Redaksi
06/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Buruh dan Majikan

Buruh dan Majikan

629
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk relasi buruh dan majikan dalam al-Qur’an, maka keduanya berada pada posisi sebagai sesuatu yang konkret, yaitu nilai keadilan dan kesamaan.

Kesehatan relasi buruh dan majikan dalam Islam secara langsung memperoleh legitimasinya dari al-Qur’an. Secara teoritis-praktis, al-Qur’an Allah SWT turunkan sebagai petunjuk kepada manusia (hudan li an-nas) dalam menyelenggarakan tugasnya sebagai khalifah di bumi dan sebagai hamba.

Pandangan-pandangan Al-Qur’an tersebut mengindikasikan manusia untuk tunduk patuh kepada Tuhan dengan cara meniadakan semua dzat selain Allah.

Sebagai wakil Allah di dunia, manusia harus menanamkan dan menyebarkan sifat-sifat ketuhanan di muka bumi (rahmatan Ii al-‘alamin) agar terjadi keseimbangan hidup sesama manusia.

Meski dalam tatanan sosial, semua kebenaran tidak harus kita ukur dengan kacamata moral. Tetapi moral dapat menjadi tolok ukur dalam mengamati kerangka kebenaran itu terjadi. Dalam hal ini, al-Qur’an memandangnya dengan antusiasme positif.

Baca Juga:

Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

Toshihiko Izutsu dalam God and Man in The Koran: Semantics of The Koranic Wethanschaung (Relasi Tuhan dan Manusia: Pendekatan Semantik terhadap Al-Qur’an) menyatakan bahwa

“Manusia dan Tuhan terlibat hubungan fundamental antara pencipta dan yang diciptakan. Yang menurut divina commedia al-Qur’an, Allah berperan sebagai Pemberi eksistensi dan wujud kepada manusia.

Hubungan tersebut membawa konsekuensi kewajiban dan ketundukan manusia. Baik secara religiusitas individual (sebagai hamba Tuhan) maupun religiusitas sosial (sebagai wakil Tuhan).”

Menurut fikih Islam klasik, hubungan buruh dan majikan digambarkan dalam satu bentuk jual-beli manfaat atau jasa yang dilakukan oleh dua orang yang sepakat meneken kontrak kerja untuk sebuah pekerjaan dengan konpensasi upah yang disebut dalam bab ijarah. Diakui atau tidak, ini bertentangan dengan sistem ekonomi klasik yang berkembang.

Dalam sistem klasik, kedua pihak berada pada posisi antagonistik atau berlawanan. Majikan sebagai pemilik modal (kapital) berada pada posisi yang superior. Sedangkan buruh berada pada golongan inferior (al-mustad’afin). []

Tags: al-quranburuhMajikan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Khitan perempuan

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

24 Juni 2025
Fitnah Perempuan

Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama

24 Juni 2025
Tubuh Perempuan Sumber Fitnah

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

23 Juni 2025
fikih perempuan

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Debat Agama

Kisah Salim dan Debat Agama

23 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bias Kultural

    Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingkah Melabeli Wahabi Lingkungan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!
  • Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID